Pengawasan dan Pengendalian Bahasa Media Massa di Lima Daerah
Balai Bahasa Provinsi Sumatra Barat melaksanakan Pengawasan dan Pengendalian Penggunaan Bahasa Media Massa di lima kabupaten/kota di Sumatra Barat. Kelima daerah tersebut adaah Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Tanah Datar dan Kota Bukittinggi.
Kepala Balai Bahasa Provinsi Sumatra Barat, Aminulatif, S.E., M.Pd., menyatakan bahwa kegiatan pengawasan dan pengendalian bahasa dilaksanakan dalam rangka menjalankan amanat UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. “Kegiatan ini juga dalam rangka memberikan penyadaran kepada masyarakat tentang pentingnya pengutamaan bahasa negara, khususnya bagi wartawan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa dalam pekerjaannya sehari-hari wartawan sangat akrab dengan bahasa sehingga harus berperan aktif dalam pengutamaan bahasa negara.
Sementara itu, menurut Kasubbag Tata Usaha Balai Bahasa Provinsi Sumatra Barat, Herlinda, M.Hum., kegiatan pengawasan dan pengendalian tersebut pertama kali dilaksanakan di Kabupaten Dharmasraya pada 7—8 Oktober 2020 silam dan diakhiri di Kabupaten Tanah Datar pada 19—20 November 2020.
Selain melaksanakan kegiatan Pengawasan dan Pengendaliaan Penggunaan Bahasa Media Massa, Balai Bahasa Provinsi Sumatra Barat juga melaksanakan Pengawasan dan Pengendalian Penggunaan Bahasa di Lembaga Pemerintah di lima daerah di Sumatra Barat.
Pada tahun 2020 ini, selain kegiatan pengawasan dan pengendalian, juga dilangsungkan pemberian penghargaan kepada lembaga pemerintah, sekolah, dan media massa instansi pemerintah di Sumatra Barat yang menggunakan bahasa Indonesia terbaik.
Herlinda juga menekankan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan yang bekerja sama dengan pemerintah daerah tersebut pelaksanaan protokol kesehatan sangat diperhatikan, seperti menyediakan tempat mencuci tangan, menyediakan masker, dan menjaga jarak tempat duduk antarpeserta. (Joni Syahputra)