Penyuluhan Tata Naskah Dinas di Kabupaten Konawe Utara

Penyuluhan Tata Naskah Dinas di Kabupaten Konawe Utara

Kantor Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara mengadakan kegiatan Penyuluhan Tata Naskah Dinas bagi Staf Organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara pada tanggal 15 Desember 2020 di aula Hotel Grand Asera, Kabupaten Konawe Utara.

Kegiatan ini diawali dengan laporan dari ketua pelaksana, Mohammad Hanafi, S.S. yang menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti oleh tiga puluh lima staf dari Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.

Kemudian, Kepala Kantor Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara, Dr. Herawati, S.S., M.A., dalam sambutannya menyampaikan harapan agar seluruh masyarakat dapat menjadi pengguna bahasa yang cerdas dan mampu menggunakan bahasa yang baik dan benar. Badan publik, dalam hal ini lembaga pemerintah, menjadi sarana pemerolehan informasi termasuk informasi kebahasaan. Salah satu pemerolehan informasi kebahasaan yang paling efektif adalah melalui naskah-naskah dinas. Upaya pengendalian penggunaan bahasa Indonesia sesuai dengan amanat konstitusi undang-undang. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui peningkatan kesadaran dan kerja sama dari semua pihak termasuk para pemangku kepentingan di Kabupaten Konawe Utara. Peningkatan kesadaran dan kerja sama ini dilakukan sebagai upaya untuk memartabatkan dan memantapkan peran bahasa Indonesia.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Asisten III Bagian Admisitrasi Umum Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara, Drs. La Ondjo, M. Si. Ia mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme ASN di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara. Oleh karena itu, ASN harus selalu membarui pengetahuannya.

Adapun materi yang diterima oleh peserta, yaitu Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara yang disampaikan oleh Drs. La Ondjo, M. Si., Kebijakan Kantor Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara yang disampaikan oleh Dr. Herawati, S.S., M.A., Ejaan dan Diksi dalam Tata Naskah Dinas yang disampaikan oleh Firman A.D., S.S., M.Si., serta Kalimat dan Paragraf dalam Tata Naskah Dinas yang disampaikan oleh Jamaluddin M., S.S., M.Hum.

Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa