Sebagai Langkah Responsif, UN dan Ujian Kesetaraan Ditiadakan
Sebagai Langkah Responsif, UN dan Ujian Kesetaraan Ditiadakan
“Ujian Nasional (UN) dan ujian keseteraan tahun 2021 ditiadakan.” Demikian disebutkan dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Surat tersebut ditandatangani oleh Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim, pada tanggal 1 Februari 2021 dan ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.
Melalui surat edaran tersebut, Mendikbud menegaskan bahwa hal itu perlu dilakukan sebagai langkah responsif yang mengutamakan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sehubungan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat. Karena saat ini ditiadakan, kedua ujian tersebut tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi ke jenjang pendidikan lebih tinggi.
Selanjutnya, Mendikbud menjelaskan bahwa peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor pada tiap semester, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan.
Untuk keperluan dimaksud, ujian dilaksanakan dalam bentuk portofolio yang berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya. Prestasi peserta didik dibuktikan dengan piagam penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya. Selain itu, ujian dilaksanakan dalam bentuk penugasan, tes secara luring atau daring, dan/atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan satuan pendidikan. Sementara itu, peserta didik di SMK dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berkaitan dengan ujian penyetaraan bagi lulusan program Paket A, B, dan C, ketentuan kelulusan peserta didik tidak ada bedanya dengan ketentuan di atas. Adapun yang dimaksud dengan peserta ujian kesetaraan adalah peserta didik yang tercantum dalam daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan. Hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan ke dalam data pokok pendidikan.
Demikian halnya dengan ketentuan untuk kenaikan kelas. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna sehingga tidak perlu diukur dengan ketuntasan capaian kurikulum secara keseluruhan.
Berkaitan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB, pelaksanaannya disesuaikan dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 mengenai PPDB untuk semua jenjang pendidikan. Untuk keperluan tersebut, Pusat Data dan Informasi Kemendikbud menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
Pada bagian akhir, Mendikbud menandaskan bahwa dalam melaksanakan ketentuan dalam surat edaran tersebut, semua pihak harus tetap memperhatikan protokol kesehatan sebagaimana yang diatur selama masa pandemi.
Berkaitan dengan surat edaran tersebut, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa yang membawahi Kelompok Kepakaran Layanan Profesional (KKLP) Literasi mulai berikhtiar untuk memberikan pelayanan pemberdayaan generasi muda bagi komunitas literasi. Sasaran yang menjadi fokus pada program literasi tahun ini, sebagaimana arahan Mendikbud, adalah anak usia dini dan usia jenjang SD kelas 1—3 atau dikenal sebagai kelompok pembaca awal.
Untuk itu, indikator keberhasilan program tersebut diukur melalui kemampuan membaca, mendengarkan, atau menceritakan kembali cerita/kisah; melakukan aktivitas; menuliskan pendapat dan pemikiran; berkoordinasi dan berkolaborasi; serta menumbuhkan sikap toleran dan sportif, empati, dan jiwa kepemimpinan.
Keseluruhan indikator tersebut merupakan titik tolak keberhasilan program penyiapan SDM unggul. Nantinya, program tersebut diharapkan dapat mempersiapkan sasaran yang siap menghadapi penilaian AKM dan Survei Karakter. *
(Tim KKLP Jalinan Media dan KKLP Literasi)
Sumber: