Lokakarya Hasil Pemantauan Penggunaan Bahasa Indonesia di Kota Kendari
Kantor Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara mengadakan Lokakarya Hasil Pemantauan Penggunaan Bahasa Indonesia di Lembaga Swasta secara virtual pada tanggal 14 Oktober 2020, pukul 09.00—12.00 WITA.
Dalam acara pembukaan, ketua panitia kegiatan, Cahyo Waskito Pur Antomo, S.S. melaporkan bahwa kegiatan lokakarya ini merupakan rangkaian kegiatan Bulan Bahasa dan Sastra 2020 dan tindak lanjut dari kegiatan Kantor Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara, yaitu Penghargaan Wajah Bahasa Lembaga Layanan Kesehatan Swasta se-Kota Kendari. Kepala Kantor Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara, Dr. Herawati, S.S., M.A. yang membuka kegiatan ini secara resmi mengatakan bahwa pengutamaan bahasa negara di ruang publik termasuk di lembaga swasta harus terus diupayakan karena hal tersebut sebagai cerminan kecermatan penggunaan bahasa.
Lokakarya virtual yang dipandu oleh Fitkha Maylana Rahayu, S.S. ini menghadirkan narasumber, yaitu H. Abdurahman Saleh, S.H. M.Si. dan Drs. M. Abdul Khak, M.Hum.
Drs. M. Abdul Khak, M.Hum. selaku Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra menyampaikan materi pertama, yaitu Kebijakan Penggunaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik. Materi berikutnya adalah Kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam Penggunaan Bahasa di Ruang Publik yang disampaikan oleh H. Abdurahman Saleh, S.H. M.Si. selaku Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara. Pada sesi diskusi, peserta dan narasumber saling bertukar pikiran serta membahas mengenai masalah-masalah yang terjadi dalam penggunaan bahasa di ruang publik.
Lokakarya virtual yang berlangsung selama tiga jam ini ditutup oleh ketua panitia kegiatan. Dalam kesempatan itu, Cahyo Waskito Pur Antomo, S.S menyampaikan terima kepada para peserta dan narasumber yang telah meluangkan waktu untuk hadir pada kegiatan ini. (Eby/Kantor Bahasa Sultra)