Badan Bahasa Selenggarakan Sidang Komisi Istilah I
Semarang, Badan Bahasa - Pusat Pengembangan dan Pelindungan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melaksanakan kegiatan Sidang Komisi Istilah (SKI) pertama tahun 2022 di Hotel Grandhika, Semarang, Jawa Tengah, 7—11 Maret 2022.
Kepala Pusat Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dan Sastra, Drs. Imam Budi Utomo, M.Hum., dalam sambutannya mengatakan bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi memacu munculnya istilah-istilah asing yang digunakan dalam konteks bahasa Indonesia. Hal tersebut menjadi tantangan tersendiri untuk memperkaya kosakata bahasa Indonesia melalui pengindonesiaan istilah asing yang ada.
Sementara itu, Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Prof. E. Aminudin Aziz, M.A., Ph.D., dalam arahannnya menyampaikan bahwa kegiatan Sidang Komisi Istilah bertujuan untuk membahasaawamkan hal teknis dalam bidang ilmu tertentu yang mungkin sangat sulit dipahami oleh masyarakat awam.
“Dengan
disediakannya padanan istilah maka istilah itu akan menjadi lebih mudah
dimengerti, sehingga tidak akan ada lagi kesalahpahaman yang timbul karena
istilah tersebut sudah dibahasaawamkan,”
terangnya.
Dalam Sidang Komisi Istilah pertama di tahun 2022 ini, terdapat
empat komisi bidang ilmu, yaitu Komisi Istilah Ilmu Pertahanan (Subbidang
Peperangan Asimetris), Komisi Istilah Ilmu Komunikasi, Komisi Istilah Teknologi
Informasi (Subbidang Kecerdasan Artifisial), dan Komisi Istilah Ilmu
Pendidikan. Selain keempat komisi tersebut, ikut bersidang Komisi Pertimbangan
Istilah yang secara khusus menyelaraskan istilah-istilah yang ada dan
mengelompokkannya ke dalam ranah keilmuannya.
Koordinator Kelompok Kepakaran dan Layanan Profesional (KKLP)
Perkamusan dan Peristilahan, Dr. Adi Budiwiyanto, mengatakan bahwa Kelompok
Istilah Ilmu Pendidikan, sebagai kelompok baru, memulai pekerjaan dari
memutakhirkan taksonomi yang sudah ada. Setelah taksonomi baru disepakati,
Kelompok Istilah Ilmu Pendidikan dapat memulai memadankan istilah-istilah
pembelajaran jarak jauh yang sedang banyak digunakan pada masa pandemi ini.
Adi mengungkapkan bahwa hasil Sidang Komisi Istilah ini menjadi bahan dasar untuk menyusun glosarium dan kamus bidang ilmu. “Mudah-mudahan dalam jangka waktu setahun tiap komisi dapat memadankan 800 sampai 1.000 istilah asing ke dalam bahasa Indonesia,” ujarnya.
Hingga hari terakhir Sidang Komisi Istilah, telah terkumpul
sebanyak 3.224 istilah yang sudah berhasil dipadankan ke dalam bahasa
Indonesia.