Kontribusi Kantor Bahasa dalam Penegakan Hukum di Sulawesi Tenggara
Kendari, 28
Maret 2022—Kantor Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara (KBST) dianugerahi
penghargaan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara di Aula Dhacara,
Kantor Polda Sulawesi Tenggara. Penghargaan ini diberikan kepada KBST atas
fasilitasi bantuan teknis KBST untuk penegak hukum di wilayah Sulawesi
Tenggara. Anugerah ini diserahkan langsung oleh Kapolda Sulawesi Tenggara, Irjenpol
Teguh Pristiwanto, kepada Kepala KBST, Herawati, dalam acara Peningkatan
Profesionalisme Layanan Bahasa dan Hukum bagi Penyidik Polda Sulawesi Tenggara.
Hadir pula dalam acara ini para pejabat utama Polda Sulawesi Tenggara; Kepala
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, E. Aminudin Aziz; Kasatreskrim; dan 50
orang penyidik di lingkungan Polda Sulawesi Tenggara.
Kapolda Sulawesi
Tenggara menyampaikan data Ditreskrimsus pada tahun 2021—2022 bahwa ada 389
kasus siber yang terjadi di Sulawesi Tenggara dan 226 kasus atau sekitar 58%
yang memerlukan ahli bahasa. Sinergisitas yang sudah terjalin ini merupakan
hasil dari nota kesepakatan antara Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta perjanjian kerja sama antara
Polda Sulawesi Tenggara dan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Kapolda Sulawesi
Tenggara berharap sinergisitas ini tetap terjalin dengan baik, khususnya
bantuan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Kepala Kantor
Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara membuka acara Peningkatan Profesionalisme
Layanan Bahasa dan Hukum bagi Penyidik Polda Sulawesi Tenggara secara resmi. “Bahasa
dan hukum bertalian dengan linguistik forensik untuk penanganan konflik
kebahasaan. Linguistik forensik merupakan cabang linguistik yang menganalisis
dan mengkaji aspek kebahasaan sebagai alat bantu pembuktian di peradilan dan
hukum,” ujar Kepala KBST pada kegiatan tersebut.
Narasumber pada kegiatan
ini adalah Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, E. Aminudin Aziz;
Dirreskrimsus Polda Sultra, Kombespol Heri Tri Maryadi; dan Ahli Bahasa KBST,
Jamaluddin M. Ketiga narasumber menyampaikan materi Linguistik Forensik untuk Penanganan Konflik
Kebahasaan, Penegakan Hukum pada Kasus-Kasus Kebahasaan di Sulawesi Tenggara,
dan Selayang Pandang Kasus-Kasus Kebahasaan di Sulawesi Tenggara.
Kepala Badan Pengembangan
dan Pembinaan Bahasa menyampaikan bahwa linguistik forensik adalah ilmu yang sebenarnya
sudah lama muncul yang diperkenalkan oleh Jan Svartvik pada tahun 1967. Akan
tetapi, di Indonesia, baru akhir-akhir ini populer, terutama setelah banyak
kasus dijerat dengan UU ITE. “Saya ingin bekerja sama dengan para penyidik dan
kemarin, bulan Desember ada pembicaraan dengan Komjen Rycko agar linguistik
forensik masuk dalam kurikulum resmi di kepolisian,” ujar Amin senyampang
menyampaikan materinya tentang linguistik forensik. Dalam penyampaiannya, Amin
juga menerangkan tentang apa saja yang perlu diperhatikan dan bagaimana proses
penyidikan dilakukan jika menggunakan linguistik forensik, salah satunya adalah
berkoordinasi dengan ahli bahasa. Amin juga mengatakan bahwa sewaktu ahli
bahasa memberikan konsultasi terhadap kasus-kasus kebahasaan secara lisan, ahli
bahasa diharapkan juga memberikan analisisnya secara tertulis sehingga dapat
dijadikan bukti kajian di proses selanjutnya.
Sementara itu, Dirreskrimsus
Polda Sulawesi Tenggara menyampaikan bahwa ada beberapa kasus yang memerlukan
ahli bahasa, antara lain adalah pencemaran nama baik, pemerasan dan
pengancaman, berita bohong (hoaks) dan menyesatkan, ujaran yang menimbulkan
kebencian dan SARA, serta ancaman kekerasan. Ada juga kasus siber yang perlu
penanganan khusus, seperti yang terjadi pada jurnalis. Dirreskrimsus Polda
Sultra juga mengatakan bahwa ada tiga kesalahan yang paling sering dilakukan
oleh jurnalis sehingga dilaporkan ke kepolisian, yaitu pemberitaan yang tidak
berimbang, tidak akurat, menghakimi, atau menyimpulkan tanpa disertai data. Dalam
kasus seperti ini, selain diperlukan koordinasi dengan ahli bahasa, diperlukan
pula koordinasi dengan Dewan Pers sehingga yang bersangkutan dapat diverifikasi
keabsahannya sebagai jurnalis.
Dalam
kesempatan itu, Jamaluddin M. juga menginformasikan beberapa kasus yang pernah
ditangani oleh ahli bahasa di KBST. Dari contoh-contoh kasus tersebut, ia menyampaikan
analisisnya untuk dapat dijadikan pembelajaran oleh penyidik yang hadir.