Kontribusi Kantor Bahasa dalam Penegakan Hukum di Sulawesi Tenggara

Kontribusi Kantor Bahasa dalam Penegakan Hukum di Sulawesi Tenggara

Kendari, 28 Maret 2022—Kantor Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara (KBST) dianugerahi penghargaan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara di Aula Dhacara, Kantor Polda Sulawesi Tenggara. Penghargaan ini diberikan kepada KBST atas fasilitasi bantuan teknis KBST untuk penegak hukum di wilayah Sulawesi Tenggara. Anugerah ini diserahkan langsung oleh Kapolda Sulawesi Tenggara, Irjenpol Teguh Pristiwanto, kepada Kepala KBST, Herawati, dalam acara Peningkatan Profesionalisme Layanan Bahasa dan Hukum bagi Penyidik Polda Sulawesi Tenggara. Hadir pula dalam acara ini para pejabat utama Polda Sulawesi Tenggara; Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, E. Aminudin Aziz; Kasatreskrim; dan 50 orang penyidik di lingkungan Polda Sulawesi Tenggara.

Kapolda Sulawesi Tenggara menyampaikan data Ditreskrimsus pada tahun 2021—2022 bahwa ada 389 kasus siber yang terjadi di Sulawesi Tenggara dan 226 kasus atau sekitar 58% yang memerlukan ahli bahasa. Sinergisitas yang sudah terjalin ini merupakan hasil dari nota kesepakatan antara Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta perjanjian kerja sama antara Polda Sulawesi Tenggara dan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Kapolda Sulawesi Tenggara berharap sinergisitas ini tetap terjalin dengan baik, khususnya bantuan di bidang informasi dan transaksi elektronik.

Kepala Kantor Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara membuka acara Peningkatan Profesionalisme Layanan Bahasa dan Hukum bagi Penyidik Polda Sulawesi Tenggara secara resmi. “Bahasa dan hukum bertalian dengan linguistik forensik untuk penanganan konflik kebahasaan. Linguistik forensik merupakan cabang linguistik yang menganalisis dan mengkaji aspek kebahasaan sebagai alat bantu pembuktian di peradilan dan hukum,” ujar Kepala KBST pada kegiatan tersebut.

Narasumber pada kegiatan ini adalah Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, E. Aminudin Aziz; Dirreskrimsus Polda Sultra, Kombespol Heri Tri Maryadi; dan Ahli Bahasa KBST, Jamaluddin M. Ketiga narasumber menyampaikan materi Linguistik Forensik untuk Penanganan Konflik Kebahasaan, Penegakan Hukum pada Kasus-Kasus Kebahasaan di Sulawesi Tenggara, dan Selayang Pandang Kasus-Kasus Kebahasaan di Sulawesi Tenggara.

Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa menyampaikan bahwa linguistik forensik adalah ilmu yang sebenarnya sudah lama muncul yang diperkenalkan oleh Jan Svartvik pada tahun 1967. Akan tetapi, di Indonesia, baru akhir-akhir ini populer, terutama setelah banyak kasus dijerat dengan UU ITE. “Saya ingin bekerja sama dengan para penyidik dan kemarin, bulan Desember ada pembicaraan dengan Komjen Rycko agar linguistik forensik masuk dalam kurikulum resmi di kepolisian,” ujar Amin senyampang menyampaikan materinya tentang linguistik forensik. Dalam penyampaiannya, Amin juga menerangkan tentang apa saja yang perlu diperhatikan dan bagaimana proses penyidikan dilakukan jika menggunakan linguistik forensik, salah satunya adalah berkoordinasi dengan ahli bahasa. Amin juga mengatakan bahwa sewaktu ahli bahasa memberikan konsultasi terhadap kasus-kasus kebahasaan secara lisan, ahli bahasa diharapkan juga memberikan analisisnya secara tertulis sehingga dapat dijadikan bukti kajian di proses selanjutnya.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara menyampaikan bahwa ada beberapa kasus yang memerlukan ahli bahasa, antara lain adalah pencemaran nama baik, pemerasan dan pengancaman, berita bohong (hoaks) dan menyesatkan, ujaran yang menimbulkan kebencian dan SARA, serta ancaman kekerasan. Ada juga kasus siber yang perlu penanganan khusus, seperti yang terjadi pada jurnalis. Dirreskrimsus Polda Sultra juga mengatakan bahwa ada tiga kesalahan yang paling sering dilakukan oleh jurnalis sehingga dilaporkan ke kepolisian, yaitu pemberitaan yang tidak berimbang, tidak akurat, menghakimi, atau menyimpulkan tanpa disertai data. Dalam kasus seperti ini, selain diperlukan koordinasi dengan ahli bahasa, diperlukan pula koordinasi dengan Dewan Pers sehingga yang bersangkutan dapat diverifikasi keabsahannya sebagai jurnalis.

Dalam kesempatan itu, Jamaluddin M. juga menginformasikan beberapa kasus yang pernah ditangani oleh ahli bahasa di KBST. Dari contoh-contoh kasus tersebut, ia menyampaikan analisisnya untuk dapat dijadikan pembelajaran oleh penyidik yang hadir.

Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa