Koordinasi Pelaksanaan Asesmen Kepala Balai dan Kantor Bahasa
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengadakan koordinasi pelaksanaan asesmen
Kepala Balai dan Kantor Bahasa di Aula Sasadu, Gedung M. Tabrani, Badan
Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Rawamangun pada tanggal 17 April 2022.
Acara ini merupakan rangkaian dari kegiatan asesmen
yang akan dilaksanakan pada tanggal 18—20 April 2022 di Gedung C,
Kemendikbudristek, Senayan, Jakarta. Kegiatan ini dilandasi oleh kebijakan yang
diamanahkan dalam PermenpanRB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan
ASN. Standar kompetensi ASN
adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan
seorang Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas jabatan.
Sekretaris Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Hafidz
Muksin, akan mencoba tiga kompetensi standar,
yaitu kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi kultural. Kompetensi teknis merupakan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang
dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang
teknis jabatan. Kompetensi
manajerial merupakan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan
untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi. Kompetensi kultural merupakan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang
dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi
dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan
kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi, dan prinsip yang harus dipenuhi
oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi,
dan jabatan.
“Dalam penerapannya kita akan mencoba melakukan
penataan kebijakan organisasi melalui tiga standar kompetensi yang mengacu pada
kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi kultural,” ucap
Sekretaris Badan.
Senada dengan pernyataan Sekretaris Badan, Kepala Badan Pengembangan dan
Pembinaan Bahasa, E. Aminudin Aziz, menyampaikan bahwa kegiatan yang
dilaksanakan ini sesungguhnya merupakan wujud dari terbitnya Permendikbudristek
Nomor 12 Tahun 2022 yang mengatur tentang kedudukan, tugas, dan fungsi Balai
Bahasa di seluruh Indonesia. Dengan demikian, ketentuan sebelumnya tentang organisasi
dan tata kerja (OTK) balai dan kantor dicabut atau tidak berlaku lagi. Aminudin
juga berharap agar Kepala Balai dan Kantor Bahasa serius mengikuti asesmen ini untuk
kebaikan semua.