Koordinasi Pelaksanaan Asesmen Kepala Balai dan Kantor Bahasa

Koordinasi Pelaksanaan Asesmen Kepala Balai dan Kantor Bahasa

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengadakan koordinasi pelaksanaan asesmen Kepala Balai dan Kantor Bahasa di Aula Sasadu, Gedung M. Tabrani, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Rawamangun pada tanggal 17 April 2022.

Acara ini merupakan rangkaian dari kegiatan asesmen yang akan dilaksanakan pada tanggal 18—20 April 2022 di Gedung C, Kemendikbudristek, Senayan, Jakarta. Kegiatan ini dilandasi oleh kebijakan yang diamanahkan dalam PermenpanRB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN. Standar kompetensi ASN adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas jabatan.

Sekretaris Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Hafidz Muksin, akan mencoba tiga  kompetensi standar, yaitu kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi kultural.  Kompetensi teknis merupakan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. Kompetensi manajerial merupakan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi. Kompetensi kultural merupakan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi, dan prinsip yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan.

“Dalam penerapannya kita akan mencoba melakukan penataan kebijakan organisasi melalui tiga standar kompetensi yang mengacu pada kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi kultural,” ucap Sekretaris Badan.

Senada dengan pernyataan Sekretaris Badan, Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, E. Aminudin Aziz, menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan ini sesungguhnya merupakan wujud dari terbitnya Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2022 yang mengatur tentang kedudukan, tugas, dan fungsi Balai Bahasa di seluruh Indonesia. Dengan demikian, ketentuan sebelumnya tentang organisasi dan tata kerja (OTK) balai dan kantor dicabut atau tidak berlaku lagi. Aminudin juga berharap agar Kepala Balai dan Kantor Bahasa serius mengikuti asesmen ini untuk kebaikan semua.

Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa