Peningkatan Kompetensi Kelompok Kepakaran dan Layanan Profesional (KKLP) Perkamusan dan Peristilahan
Bogor, 13 Juni 2022—Sekretariat Badan Pengembangan dan
Pembinaan Bahasa menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kompetensi Kelompok
Kepakaran dan Layanan Profesional (KKLP) di lingkungan Badan Pengembangan dan
Pembinaan Bahasa pada tanggal 13—17 Juni 2022 di Bogor. Peningkatan kompetensi yang
ditujukan untuk anggota KKLP Perkamusan dan Peristilahan ini diikuti oleh 106
orang peserta.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Badan Pengembangan dan
Pembinaan Bahasa, Prof. E. Aminudin Aziz, M.A., Ph.D. yang didampingi oleh Sekretaris Badan Pengembangan
dan Pembinaan Bahasa, Hafidz Muksin, S. Sos., M.Si., dan Kepala Pusat
Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, Drs. Imam Budi Utomo, M.Hum.
Dalam sambutannya, Kepala Badan menyampaikan bahwa KKLP
Perkamusan dan Peristilahan merupakan salah satu KKLP yang mampu menangkap
konsep KKLP yang telah berjalan selama dua tahun ini. Selain itu, Kepala Badan berharap
agar KKLP Perkamusan dan Peristilahan menjadi pusat unggulan dalam bidang
perkamusan dan peristilahan. Di sisi lain, KKLP Perkamusan dan Peristilahan dicanangkan
sebagai model pengembangan dan pelatihan bagi instansi lain.
Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa juga menerangkan
bahwa ada empat syarat seseorang dapat dikatakan profesional. Pertama, memiliki
pendidikan atau pengalaman yang tertuang dalam portofolio. Kedua, mendapatkan
pelatihan, pendidikan, dan sebagainya yang dilaksanakan secara terus menerus
dan berjenjang. Ketiga, memiliki organisasi profesi. Keempat, jasa profesinya
dihargai secara profesional.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Badan Pengembangan dan
Pembinaan Bahasa, Hafidz Muksin, mengingatkan kembali arahan Bapak Presiden
untuk menjadikan ASN yang “Berorientasi pada Pelayanan, Akuntabel, Kompeten,
Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif” yang lebih dikenal dengan slogan Ber-AKHLAK.
“Peningkatan kompetensi yang diselenggarakan merupakan salah satu wujud dari komitmen
ASN dalam Ber-AKHLAK”, ujarnya. Selain itu, Sekretaris Badan menyampaikan bahwa
kegiatan ini merupakan salah satu dari lima pilar KKLP.
Peningkatan Kompetensi di lingkungan Badan
Pengembangan dan Pembinaan Bahasa ini merupakan pemenuhan hak 20 jam pelajaran
(JP) bagi tiap pegawai untuk mendapat pelatihan atau pengembangan kompetensi sesuai dengan amanah PP Nomor 17 Tahun 2020
tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. (Mery/Dzien)