Peningkatan Kompetensi Kelompok Kepakaran dan Layanan Profesional (KKLP) Perkamusan dan Peristilahan

Peningkatan Kompetensi Kelompok Kepakaran dan Layanan Profesional (KKLP) Perkamusan dan Peristilahan

Bogor, 13 Juni 2022—Sekretariat Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kompetensi Kelompok Kepakaran dan Layanan Profesional (KKLP) di lingkungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa pada tanggal 13—17 Juni 2022 di Bogor. Peningkatan kompetensi yang ditujukan untuk anggota KKLP Perkamusan dan Peristilahan ini diikuti oleh 106 orang peserta.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Prof. E. Aminudin Aziz, M.A., Ph.D.  yang didampingi oleh Sekretaris Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Hafidz Muksin, S. Sos., M.Si., dan Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, Drs. Imam Budi Utomo, M.Hum.

Dalam sambutannya, Kepala Badan menyampaikan bahwa KKLP Perkamusan dan Peristilahan merupakan salah satu KKLP yang mampu menangkap konsep KKLP yang telah berjalan selama dua tahun ini. Selain itu, Kepala Badan berharap agar KKLP Perkamusan dan Peristilahan menjadi pusat unggulan dalam bidang perkamusan dan peristilahan. Di sisi lain, KKLP Perkamusan dan Peristilahan dicanangkan sebagai model pengembangan dan pelatihan bagi instansi lain.

Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa juga menerangkan bahwa ada empat syarat seseorang dapat dikatakan profesional. Pertama, memiliki pendidikan atau pengalaman yang tertuang dalam portofolio. Kedua, mendapatkan pelatihan, pendidikan, dan sebagainya yang dilaksanakan secara terus menerus dan berjenjang. Ketiga, memiliki organisasi profesi. Keempat, jasa profesinya dihargai secara profesional.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Hafidz Muksin, mengingatkan kembali arahan Bapak Presiden untuk menjadikan ASN yang “Berorientasi pada Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif” yang lebih dikenal dengan slogan Ber-AKHLAK. “Peningkatan kompetensi yang diselenggarakan merupakan salah satu wujud dari komitmen ASN dalam Ber-AKHLAK”, ujarnya. Selain itu, Sekretaris Badan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu dari lima pilar KKLP.

Peningkatan Kompetensi di lingkungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa ini merupakan pemenuhan hak 20 jam pelajaran (JP) bagi tiap pegawai untuk mendapat pelatihan atau pengembangan kompetensi sesuai dengan amanah PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. (Mery/Dzien)

Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa