Peningkatan Kompetensi Kelompok Kepakaran dan Layanan Profesional (KKLP) Pelindungan dan Pemodernan

Peningkatan Kompetensi Kelompok Kepakaran dan Layanan Profesional (KKLP) Pelindungan dan Pemodernan

Bekasi, 20 Juni 2022—Sekretariat Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kompetensi Kelompok Kepakaran dan Layanan Profesional (KKLP) di lingkungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa pada tanggal 20—24 Juni 2022 di Hotel Horison, Bekasi, Jawa Barat. Peningkatan kompetensi ini diikuti oleh 133 orang anggota KKLP Pelindungan dan Pemodernan dari Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra serta balai dan kantor bahasa di seluruh Indonesia. 

Kegiatan peningkatan kompetensi ini dibuka oleh Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Prof. E. Aminudin Aziz, M.A., Ph.D. yang didampingi oleh Sekretaris Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Hafidz Muksin, S. Sos., M.Si., dan Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, Drs. Imam Budi Utomo, M.Hum. 

Dalam sambutannya, Kepala Badan menyampaikan bahwa keberadaan KKLP ini dirumuskan untuk meningkatkan layanan dari pegawai di Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa hingga pada taraf profesional. “Yang dimaksud layanan profesional berdasarkan kompetensi adalah apabila apa yang dilaksanakan memiliki nilai jual atau dirasa layak mendapatkan bayaran,” jelasnya. Pengertian ini bukan bermaksud mengecilkan makna layanan profesional, tetapi bermaksud mendorong kinerja ASN di lingkungan Badan Bahasa sehingga tercapai standar minimum dalam melayani masyarakat. 

Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa berharap agar kegiatan ini dilaksanakan dengan baik sehingga setiap kegiatan peningkatan kompetensi tahap selanjutnya merupakan peningkatan dari kegiatan sejenis yang telah dilakukan sebelumnya. “Saya berharap kegiatan berlangsung sesuai kompetensi tiap-tiap anggota sehingga anggaran negara yang dikeluarkan tidak menjadi sia-sia,” ujarnya. 

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Hafidz Muksin, mengingatkan kembali pesan Presiden Joko Widodo bahwa kompeten merupakan salah satu bagian dari semboyan ASN, yaitu “Ber-AKHLAK”—Berorientasi pada Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Selain itu, lima pilar KKLP di Badan Bahasa juga mengamanatkan hal tersebut, salah satunya adalah peningkatan kompetensi. “Peningkatan kompetensi anggota KKLP Pelindungan dan Pemodernan ini merupakan kegiatan terakhir dalam rangkaian peningkatan kompetensi anggota tujuh KKLP di Badan Bahasa,” tambahnya. Ia berharap agar peserta tetap fokus dalam mengikuti kegiatan sehingga hasil yang didapat maksimal. 

Peningkatan kompetensi di lingkungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa ini merupakan pemenuhan hak 20 jam pelajaran (JP) bagi tiap pegawai untuk mendapat pelatihan atau pengembangan kompetensi sesuai dengan amanah PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. 

Admin Badan Bahasa

-

Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa