Mewujudkan Badan Bahasa yang Bermartabat Bermanfaat melalui Peningkatan Kompetensi Pegawai
Bekasi, 24 Mei 2022—Peningkatan kompetensi
pegawai diselenggarakan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan
Bahasa), Kemendikbudristek. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memenuhi hak pegawai
untuk mendapatkan peningkatan kompetensi sekurang-kurangnya 20 jam pelajaran (JP) dalam satu
tahun sesuai dengan amanah PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Adapun kegiatan ini bertujuan
untuk meningkatkan kemampuan
dan profesionalisme SDM agar Badan Bahasa dapat lebih bermartabat dan
bermanfaat.
Kegiatan
peningkatan kompetensi KKLP Pelindungan dan Pemodernan ditutup secara resmi pada
tanggal 23 Juni 2022 oleh Hafidz Muksin, Sekretaris Badan Pengembangan dan
Pembinaan Bahasa yang didampingi oleh Imam Budi Utomo, Kepala Pusat
Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra. Penutupan kegiatan ini
sekaligus mengakhiri kegiatan peningkatan kompetensi yang dilakukan oleh tujuh
KKLP yang ada di lingkungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa tahun 2022,
yaitu KKLP Perkamusan dan Peristilahan, Pelindungan dan Pemodernan; UKBI, Literasi,
Pembinaan dan Bahasa Hukum, BIPA, dan Penerjemahan.
Dalam laporannya, Imam menyampaikan
bahwa pelaksanaan kegiatan yang berlangsung selama lima hari ini berjalan
dengan baik dan penyampaian materi oleh narasumber sudah selesai diberikan
kepada para peserta. Kegiatan peningkatan kompetensi ini diawali dengan tes
awal bagi seluruh peserta untuk menentukan jenjang kelas. Di akhir kegiatan,
peserta juga telah melakukan tes akhir untuk mengetahui peningkatan kompetensi
yang diraih setelah mengikuti kegiatan ini.
Imam menambahkan bahwa peningkatan kompetensi
ini dilakukan berjenjang, mulai dari kelas dasar, lanjut, sampai mahir.
Peningkatan Kompetensi KKLP Pelindungan dan Pemodernan yang diikuti oleh 133
peserta ini terbagi atas dua tahap. Tahap pertama adalah pembagian kelas bahasa
dan sastra. Tahap kedua adalah tes awal pada kelas bahasa dan sastra untuk
mengetahui materi jenjang mana yang harus diikuti oleh pegawai. Terdapat dua jenjang
kelas dalam kegiatan peningkatan kompetensi ini, yaitu jenjang dasar dan lanjut.
Sekretaris Badan Pengembangan dan
Pembinaan Bahasa menyampaikan paparannya dalam penutupan kegiatan ini. Di awal
paparannya, Hafidz mengingatkan kepada seluruh peserta agar fokus pada
kebijakan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, yaitu literasi kebahasaan
dan kesastraan, internasionalisasi bahasa Indonesia, dan pelindungan bahasa dan
sastra.
Selanjutnya, Hafidz juga menjelaskan
lima pilar KKLP, yaitu (1) analisis-sintesis, (2) peningkatan kompetensi, (3) diseminasi,
(4) publikasi, dan (5) layanan profesional. Ia mengatakan bahwa SDM yang andal
merupakan investasi berharga bagi Badan Bahasa sehingga setiap pegawai harus
dapat bersikap dan berperilaku seperti yang diinginkan masyarakat, yaitu
memberikan pelayanan publik yang mudah, murah, cepat, dan tepat waktu.
Hafidz berharap melalui peningkatan
kompetensi ini anggota KKLP harus mampu memperbaiki kinerjanya sehingga
memenuhi kualifikasi yang diprasyaratkan serta dapat memberikan kontribusi
optimal bagi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Selain itu, ia juga
berharap agar integritas moral, kejujuran, motivasi, karakter kepribadian yang
unggul, dan tanggung jawab tiap anggota KKLP terus meningkat.
“Perlu adanya
perubahan orientasi, cara berpikir, dan bertindak dari seluruh anggota KKLP
dalam menghadapi perubahan lingkungan internal dan eksternal yang dinamis.
Setelah kembali ke tempat kerja masing-masing, peserta diharapkan dapat meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan melalui pengalaman belajar yang telah didapatkan
guna meningkatkan produktivitas, efektitas, dan efisiensi,” pungkasnya. (Mery)