Gotong Royong Pemangku Kebijakan di Jawa Tengah Membumikan Revitalisasi Bahasa Daerah
Semarang, 26
Juni 2022 --- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
(Badan Bahasa) gencar menggalakkan revitalisasi bahasa daerah, setelah
sebelumnya diluncurkan pada Merdeka Belajar Episode ke 17 lalu. Jawa Tengah
yang menjadi salah satu provinsi target revitalisasi, langsung mengambil
langkah awal, dengan melakukan penyelarasan dengan pemangku kebijakan terkait.
Digawangi Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah,
penyelarasan tersebut dilakukan guna menyamakan persepsi tentang kebijakan
revitalisasi bahasa daerah. Hal ini penting dilakukan agar program Merdeka
Belajar lebih ‘membumi’ di kalangan masyarakat, dan program kerja antara pusat
dan daerah dapat berjalan berkesinambungan.
“Penyelarasan ini perlu dilakukan bersama, karena
kepunahan bahasa terjadi terutama karena para penuturnya tidak lagi menggunakan
dan/atau mewariskan bahasa tersebut kepada generasi berikutnya,” ungkap Kepala
Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa Kemendikbudristek, Iwa Lukmana dalam
kunjungannya ke Provinsi Jawa Tengah, Jumat (24/6), dalam Rapat Koordinasi
Pakar, Calon Pengajar, dan Pemerintah Daerah se-Provinsi Jawa Tengah.
Menyambut kebijakan revitalisasi bahasa daerah
ini, Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah, Ganjar Harimansyah, menuturkan
bahwa pemda perlu mendorong gotong royong antarpemangku kepentingan dalam
pelestarian dan pelindungan bahasa daerah.
“Kita sebagai perwakilan pemerintah pusat (harus)
memfasilitasi dan mengoordinasikan kebijakan itu,” tuturnya.
Ganjar mengatakan, setiap elemen pemangku
kepentingan harus dilibatkan dalam strategi implementasi revitalisasi bahasa
daerah. Ia menyebut, peran pemda dalam melestarikan bahasa daerah selama ini
masih kurang.
“Bukan hanya dari perhatian saja yang kurang, dari
segi anggaran juga tidak ada,” lanjut Ganjar.
Dalam kesempatan tersebut, Ganjar menyampaikan
bahwa melalui rakor ini, pihaknya memfasilitasi para narasumber dan pakar yang
akan dilibatkan menjadi pengajar/guru utama bahasa Jawa.
“Kita juga memfasilitasi para kepala dinas, para
kepala bidang yang menangani pengembangan dan pembinaan guru serta para pakar
yang berkaitan langsung dengan pengajaran bahasa Jawa,” urainya.
Ganjar mengatakan, selain rapat koordinasi dengan
pakar, calon pengajar, dan pemerintah daerah se-Provinsi Jawa Tengah, Balai
Bahasa Provinsi Jateng juga melakukan pelatihan kepada para guru utama Bahasa
Jawa (training of trainer guru utama) sebagai perwakilan dari setiap
kabupaten/kota. Mereka dilatih untuk dapat menerapkan pembelajaran bahasa
daerah dengan kurikulum Merdeka Belajar agar selanjutnya dapat mendesiminasikan
pembelajaran kepada guru-guru lainnya.
Program berikutnya, kata Ganjar, adalah Festival
Tunas Bahasa Ibu (FTBI) yaitu perlombaan dengan sasaran peserta didik dan tenaga
pendidikan bahasa Jawa yang mengikuti pelatihan Training of
Trainer (ToT) guru bahasa Jawa. “Melalui kegiatan
ini diharapkan, pelindungan dan pelestarian bahasa Jawa dapat berjalan
berkesinambungan, berkelanjutan melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti
pemda, guru maupun budayawan,” tuturnya.
Mengutip hasil penelitian di tahun 2011, Budayawan
Jawa, KRAT. Supardjo Dwijo Hadinagiri menyebut, pengguna bahasa Jawa kala itu
masih tinggi, yakni sekitar 73 juta penutur aktif. Akan tetapi, pada tahun 2019,
penelitian menunjukkan bahwa penutur aktif Bahasa Jawa menurun cukup signifikan
yakni menjadi sekitar 70 juta.
“Walaupun bahasa Jawa banyak penggunanya tapi
kategori itu bisa dikatakan rawan, kritis untuk kehidupan ke depannya.
Berangkat dari keprihatinan balai bahasa dalam memandang dan menyikapi
perkembangan kehidupan bahasa Jawa yang sekarang ini sedang berlangsung,” ujar
Djiwo.
Oleh karena itu, Djiwo menyambut baik kebijakan
revitalisasi bahasa daerah. Ia mengapresiasi program tersebut dan berharap
supaya generasi muda tidak hanya sekadar mengenal tapi betul-betul senang dan
memakai lagi bahasa daerahnya sebagai bahasa ibu. “Karena selama ini anak-anak
bahasa ibunya bukan bahasa Jawa lagi, kebanyakan sudah bahasa Indonesia,”
ungkapnya.
Acara puncak dalam rakor ini ditandai dengan
penandatanganan komitmen bersama antara Kemendikbudristek yang diwakilkan oleh
Kepala Pusat Penguatan dan Pengembangan Bahasa dengan pemangku kebijakan
terkait yakni Kepala Balai Bahasa Provinsi Jateng; Gubernur Provinsi Jateng
yang diwakilkan oleh Kepala Dinas Provinsi Jateng, Uswatun Hasanah; serta 35
Pimpinan Kabupaten/Kota.
Pentingnya kebijakan Merdeka Belajar Episode ke-17
ini dilakukan oleh seluruh pemangku kebijakan terutama adalah agar generasi
muda dapat menjadi penutur aktif bahasa daerah. Dengan demikian, pada
gilirannya mereka memiliki kemauan dan semangat untuk mempelajari bahasa daerah
melalui media yang mereka sukai.
Revitalisasi Bahasa daerah bertujuan untuk 1)
menjaga kelangsungan hidup bahasa dan sastra daerah, 2) menciptakan ruang
kreativitas dan kemerdekaan bagi para penutur bahasa daerah untuk
mempertahankan bahasanya, serta 3) menemukan fungsi dan ranah baru dari sebuah
bahasa dan sastra daerah.
Dalam upaya merevitalisasi bahasa daerah,
Kemendikbudristek melakukan beberapa strategi seperti 1) melibatkan setiap
elemen pemangku kepentingan; 2) melaksanakan revitalisasi bahasa daerah yang
terintergrasi dengan lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat;
mengoptimalkan pemanfaatan media digital; serta 3) memberi fleksibilitas bagi
tiap daerah untuk mengimplementasikan program revitalisasi bahasa daerah sesuai
karakteristik wilayahnya.
Praktik baik yang dilakukan oleh salah satu
peserta dalam merevitalisasi bahasa daerah khususnya Bahasa Jawa berupa kegiatan
digitalisasi naskah untuk menyelamatkan ribuan judul naskah dari tulisan huruf
Jawa yang dialihaksarakan ke huruf latin. Termasuk alih media dari citra yang
berhuruf Jawa menjadi alih media dalam bentuk VDF yang dialihaksarakan dari
huruf jawa ke huruf latin.
Biro Kerja Sama dan Hubungan
Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor:326/sipers/A6/VI/2022