Pembinaan Bahasa Indonesia sebagai Ikhtiar Menjaga NKRI
Penggunaan
bahasa negara dalam berbagai ranah merupakan kewajiban dan amanat UUD 1945. Badan Pengembangan dan
Pembinaan Bahasa sebagai lembaga resmi yang ditugaskan untuk melaksanakan
pengembangan, pelindungan,
dan pembinaan,
serta peningkatan fungsi bahasa Indonesia
memiliki kewajiban dalam pengutamaan bahasa negara. Upaya pengutamaan bahasa negara tersebut dilakukan melalui
pembinaan
kebahasaan. Kegiatan Webinar
Sosialisasi Pembinaan Lembaga dalam Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik
dan Dokumen Negara diselenggarakan sebagai
salah satu bentuk pembinaan kebahasaan. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis,
21 Juli 2022 ini diikuti oleh 400 orang peserta yang tergabung di ruang zoom dan disiarkan langsung pada kanal
Youtube Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
Secara
khusus kegiatan tersebut menyasar kepala sekolah/madrasah, guru mata pelajaran
Bahasa Indonesia, perwakilan sekolah/madrasah bidang sarana dan prasarana, serta staf
tata usaha bagian persuratan di SMP/Mts, SMA, SMK, dan MA, baik negeri maupun
swasta di wilayah DKI Jakarta. Sementara itu, secara umum kegiatan ini
diperuntukkan bagi 1338 SMP, MTsN
negeri dan swasta serta 590 sekolah tingkat SMA, SMK, dan MA negeri dan swasta di
DKI Jakarta yang sudah terdata sebagai
lembaga yang menjadi sasaran pembinaan
kebahasaan.
Narasumber yang hadir pada
kegiatan tersebut adalah Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Muh. Abdul
Khak; Kepala
Bidang SMP dan SMA Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Putoyo; dan Kepala
Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta, Nur Pawaidudin.
Adapun dasar hukum pembinaan
kebahasaan adalah
butir
ke-3 dari Sumpah
Pemuda,
UUD 1945 Pasal
36 yang menyatakan
bahwa
bahasa negara ialah bahasa Indonesia, dan
UUD
No 24 Tahun 2009 tentang Bendera,
Bahasa,
dan Lambang
Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dasar hukum lain adalah Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia; Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia; serta Surat Edaran Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 12
Tahun
2018 tentang Pengutamaan
Bahasa
Negara
di Ruang Publik.
Kity
Karenisa, Koordinator KKLP Pembinaan dan Bahasa Hukum, dalam laporannya mengatakan
bahwa penggunaan bahasa negara,
baik di ruang publik maupun dalam dokumen negara, mencerminkan sikap bahasa
masyarakat.
Penggunaan
bahasa yang tertib dengan menggunakan bahasa negara di atas bahasa asing
menggambarkan sikap positif masyarakat terhadap bahasa negara. Namun, tidak dapat dipungkiri
bahwa penggunaan bahasa negara saat ini mengalami pelemahan. Pelemahan tersebut cenderung
terjadi seiring dengan penguatan bahasa asing terutama bahasa Inggris di ruang publik. Penguatan
bahasa asing ini disebabkan oleh arus informasi dan komunikasi global yang
makin deras bersamaan dengan mobilitas penduduk antarnegara yang makin intens.
Menurut Kity, ketika arus komunikasi dan
mobilitas penduduk tersebut terjadi di wilayah Indonesia, bahasa asing cenderung
muncul dan mendesak bahasa negara.
Pelemahan
ini juga terjadi karena sikap negatif masyarakat terhadap bahasa Indonesia. Seiring dengan itu,
pengabaian bahasa Indonesia terutama kaidah bahasa Indonesia juga terlihat di
dokumen-dokumen lembaga. Untuk mengatasi, memperbaiki, dan menguatkan bahasa negara,
pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu bersinergi untuk menciptakan
ketertiban berbahasa
dengan mengutamakan
bahasa negara,
terutama pada area penggunaan bahasa yang mencerminkan identitas kebangsaan, yaitu di ruang publik dan
dokumen negara.
“Sikap
berbahasa bangsa Indonesia terlihat jelas ketika menggunakan bahasa Indonesia
di ruang publik dan dokumen negara.
Banyak
kita temukan maraknya bahasa asing di ruang publik dan yang perlu kita waspadai adalah
saat ini telah terjadi pelemahan bahasa negara akibat adanya dorongan bahasa
asing.
Selain
itu,
pelemahan ini juga terjadi karena adanya sikap negatif masyarakat terhadap
bahasa
Indonesia,”
tegasnya.
Diakhir
laporannya Kity menyebutkan bahwa sebelum webinar tersebut dilaksanakan,
pihaknya telah melakukan audiensi dengan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
pada tanggal 15 Februari 2022.
Audiensi
dengan Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta juga telah terlaksana dan
dilanjutkan dengan penyusunan Nota
Kesepakatan
Nomor
0935/I3/BS.01.00 Tahun
2022 tentang Pengutamaan
Bahasa
Negara
yang terealiasi
pada Maret 2022 lalu. Tidak hanya itu, pihaknya juga sudah melakukan audiensi
dan pengambilan data di 16
sekolah
pada tanggal 21—25 Maret 2022 dan dilanjutkan dengan audiensi dan pengambilan
data di 11
madrasah
pada 23—30 Juni
2022.
Menyambung
dengan apa
yang disampaikan oleh Kity, Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra saat
membuka kegiatan tersebut menyambut baik webinar pembinaan bahasa di ruang publik dan dokumen lembaga.
Ia menyampaikan bahwa
akan
ada fasilitasi pendampingan yang dilakukan dari bulan Agustus sampai September
tahun 2022 dan diakhiri dengan evaluasi dan pemberian apresiasi pada bulan Oktober 2022. Pembinaan tersebut
akan dilaksanakan selama tiga tahun terhitung dari tahun 2022 hingga tahun 2024 dengan harapan
bahwa lembaga-lembaga yang menjadi sasaran pembinaan dalam pengutaman bahasa
negara akan melakukan upaya maksimal dan memiliki sikap positif serta menjadi
percontohan bagi lembaga lainnya dalam praktik baik pengutamaan bahasa negara.
“Kami
akan memberikan fasilitas pendampingan kepada Bapak dan Ibu dari bulan Agustus
hingga September nanti.
Setelah
itu, kami
akan memberikan apresiasi di
bulan
Oktober mendatang bagi lembaga yang telah menerapkan materi pembinaan dengan
baik,”
ungkap Khak.
Doktor
lulusan Universitas
Padjajaran ini juga turut berterima kasih kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta
dan Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta yang telah membantu pelaksanaan program
pembinaan lembaga dalam pengutamaan
bahasa negara dan menfasilitasi Badan Bahasa untuk dapat beraudiensi dan
mengambil data di 16 sekolah di DKI Jakarta. Dengan bantuan tersebut, program
Badan Bahasa dapat berjalan dengan baik dan mendapat dukungan maksimal.
Di akhir
sambutannya, Khak memberikan peluang kepada masyarakat atau lembaga mana pun yang ingin berkonsultasi terkait
dengan pengutamaan
bahasa Indonesia
di ruang publik dan dokumen lembaga melalui ahli bahasa yang selalu bersedia
memberikan pelayanan.
“Kami
sangat berterima kasih kepada jajaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Kanwil
Kemenag Provinsi DKI Jakarta yang telah membantu pelaksanaan program pembinaan
lembaga dalam pengutamaan
bahasa negara di ruang publik dan dokumen lembaga serta memberikan dukungan
yang maksimal dalam sosialiasi,”
ungkapnya sembari tersenyum.
Pada kesempatan
yang sama, Kepala Bidang SMP dan SMA Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Putoyo juga menyampaikan terima
kasih kepada Badan Bahasa atas terselenggaranya kegiatan webinar tersebut. Menurutnya, kegiatan seperti ini perlu
digalakkan secara berkelanjutan guna
meningkatkan budaya literasi dan menulis serta ketatabahasaan di kalangan
masyarakat umum, pendidik,
dan peserta
didik. Selain itu, ia juga mengapresiasi terlenggaranya acara ini yang membawa
kebermanfaatan besar bagi para peserta melalui narasumber yang berbagi ilmu dan
pandangan baru. Lebih lanjut, Putoyo berharap agar pembinaan ini selalu dilakukan
dengan sungguh-sungguh
dan secara terus-menerus. Dirinya mengimbau kepada seluruh peserta untuk mengikuti
acara ini dengan baik dan mencermati ilmu yang didapat sehingga dapat
diaplikasikan di sekolah masing-masing.
Dalam
bingkai yang sama, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi
DKI Jakarta, Nur Pawaidudin,
menyimpulkan bahwa amanat
UUD No 24 Tahun 2009 yang berisi niat untuk memperkuat persatuan dan kesatuan
bangsa. Hal ini berarti bahwa
sumbangsih
kebahasaan terhadap NKRI sangat diperlukan.
“Meskipun
bahasa Indonesia
dilemahkan oleh bahasa asing, bahasa Inggris atau bahasa Arab di madrasah, implementasi pembinaan
bahasa ini diharapkan memperkuat persatuan kita dan meningkatkan sikap positif
terhadap bahasa negara,” harapnya. Menurutnya, menjaga
kehormatan dan menunjukkan kedaulatan negara ini bermuara pada NKRI dan bangsa
Indonesia harus sepakat bahwa NKRI harga mati. Salah satu ikhtiar menjaga
NKRI adalah dengan menjaga bahasa persatuan. “Kita bersyukur, negara yang
begitu luas ini disatukan oleh bahasa Indonesia. Dengan bahasa daerah yang
banyak dan juga mulai terdorong oleh bahasa asing, saya yakin bahasa Indonesia ini tidak akan pudar,” tegasnya.
Dari pantauan tim humas Badan
Bahasa, peserta yang bergabung di kanal Youtube Badan Bahasa sangat antusias
dengan materi yang disajikan dalam webinar ini. Lebih dari 3000 peserta
yang sudah menonton. Salah satunya adalah Zaenal yang menulis
harapan di kolom komentar agar seminar ini terus dilanjutkan karena sangat
bermanfaat bagi kehidupan sehari-harinya. (DV).