Pembinaan Bahasa Indonesia sebagai Ikhtiar Menjaga NKRI

Pembinaan Bahasa Indonesia sebagai Ikhtiar Menjaga NKRI

Penggunaan bahasa negara dalam berbagai ranah merupakan kewajiban dan amanat UUD 1945. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa sebagai lembaga resmi yang ditugaskan untuk melaksanakan pengembangan, pelindungan, dan pembinaan, serta peningkatan fungsi bahasa Indonesia memiliki kewajiban dalam pengutamaan bahasa negara. Upaya pengutamaan bahasa negara tersebut dilakukan melalui pembinaan kebahasaan. Kegiatan Webinar Sosialisasi Pembinaan Lembaga dalam Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik dan Dokumen Negara diselenggarakan sebagai salah satu bentuk pembinaan kebahasaan. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 21 Juli 2022 ini diikuti oleh 400 orang peserta yang tergabung di ruang zoom dan disiarkan langsung pada kanal Youtube Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.

Secara khusus kegiatan tersebut menyasar kepala sekolah/madrasah, guru mata pelajaran Bahasa Indonesia, perwakilan sekolah/madrasah bidang sarana dan prasarana, serta staf tata usaha bagian persuratan di SMP/Mts, SMA, SMK, dan MA, baik negeri maupun swasta di wilayah DKI Jakarta. Sementara itu, secara umum kegiatan ini diperuntukkan bagi 1338 SMP, MTsN negeri dan swasta serta 590 sekolah tingkat SMA, SMK, dan MA negeri dan swasta di DKI Jakarta yang sudah terdata sebagai lembaga yang menjadi sasaran pembinaan kebahasaan.

Narasumber yang hadir pada kegiatan tersebut adalah Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Muh. Abdul Khak; Kepala Bidang SMP dan SMA Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Putoyo; dan Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta, Nur Pawaidudin.

Adapun dasar hukum pembinaan kebahasaan adalah butir ke-3 dari Sumpah Pemuda, UUD 1945 Pasal 36 yang menyatakan bahwa bahasa negara ialah bahasa Indonesia, dan UUD No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dasar hukum lain adalah Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia; Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia; serta Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik.  

Kity Karenisa, Koordinator KKLP Pembinaan dan Bahasa Hukum, dalam laporannya mengatakan bahwa penggunaan bahasa negara, baik di ruang publik maupun dalam dokumen negara, mencerminkan sikap bahasa masyarakat. Penggunaan bahasa yang tertib dengan menggunakan bahasa negara di atas bahasa asing menggambarkan sikap positif masyarakat terhadap bahasa negara. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa penggunaan bahasa negara saat ini mengalami pelemahan. Pelemahan tersebut cenderung terjadi seiring dengan penguatan bahasa asing terutama bahasa Inggris di ruang publik. Penguatan bahasa asing ini disebabkan oleh arus informasi dan komunikasi global yang makin deras bersamaan dengan mobilitas penduduk antarnegara yang makin intens.  

Menurut Kity, ketika arus komunikasi dan mobilitas penduduk tersebut terjadi di wilayah Indonesia, bahasa asing cenderung muncul dan mendesak bahasa negara. Pelemahan ini juga terjadi karena sikap negatif masyarakat terhadap bahasa Indonesia. Seiring dengan itu, pengabaian bahasa Indonesia terutama kaidah bahasa Indonesia juga terlihat di dokumen-dokumen lembaga. Untuk mengatasi, memperbaiki, dan menguatkan bahasa negara, pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu bersinergi untuk menciptakan ketertiban berbahasa dengan mengutamakan bahasa negara, terutama pada area penggunaan bahasa yang mencerminkan identitas kebangsaan, yaitu di ruang publik dan dokumen negara.  

“Sikap berbahasa bangsa Indonesia terlihat jelas ketika menggunakan bahasa Indonesia di ruang publik dan dokumen negara. Banyak kita temukan maraknya bahasa asing di ruang publik dan yang perlu kita waspadai adalah saat ini telah terjadi pelemahan bahasa negara akibat adanya dorongan bahasa asing. Selain itu, pelemahan ini juga terjadi karena adanya sikap negatif masyarakat terhadap bahasa Indonesia,” tegasnya.

Diakhir laporannya Kity menyebutkan bahwa sebelum webinar tersebut dilaksanakan, pihaknya telah melakukan audiensi dengan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 15 Februari 2022. Audiensi dengan Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta juga telah terlaksana dan dilanjutkan dengan penyusunan Nota Kesepakatan Nomor 0935/I3/BS.01.00 Tahun 2022 tentang Pengutamaan Bahasa Negara yang terealiasi pada Maret 2022 lalu. Tidak hanya itu, pihaknya juga sudah melakukan audiensi dan pengambilan data di 16 sekolah pada tanggal 21—25 Maret 2022 dan dilanjutkan dengan audiensi dan pengambilan data di 11 madrasah pada 23—30 Juni 2022.

Menyambung dengan apa yang disampaikan oleh Kity, Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra saat membuka kegiatan tersebut menyambut baik webinar pembinaan bahasa di ruang publik dan dokumen lembaga. Ia menyampaikan bahwa akan ada fasilitasi pendampingan yang dilakukan dari bulan Agustus sampai September tahun 2022 dan diakhiri dengan evaluasi dan pemberian apresiasi pada bulan Oktober 2022. Pembinaan tersebut akan dilaksanakan selama tiga tahun terhitung dari tahun 2022 hingga tahun 2024 dengan harapan bahwa lembaga-lembaga yang menjadi sasaran pembinaan dalam pengutaman bahasa negara akan melakukan upaya maksimal dan memiliki sikap positif serta menjadi percontohan bagi lembaga lainnya dalam praktik baik pengutamaan bahasa negara.  

“Kami akan memberikan fasilitas pendampingan kepada Bapak dan Ibu dari bulan Agustus hingga September nanti. Setelah itu, kami akan memberikan apresiasi di bulan Oktober mendatang bagi lembaga yang telah menerapkan materi pembinaan dengan baik,” ungkap Khak.

Doktor lulusan Universitas Padjajaran ini juga turut berterima kasih kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta yang telah membantu pelaksanaan program pembinaan lembaga dalam pengutamaan bahasa negara dan menfasilitasi Badan Bahasa untuk dapat beraudiensi dan mengambil data di 16 sekolah di DKI Jakarta. Dengan bantuan tersebut, program Badan Bahasa dapat berjalan dengan baik dan mendapat dukungan maksimal.

Di akhir sambutannya, Khak memberikan peluang kepada masyarakat atau lembaga mana pun yang ingin berkonsultasi terkait dengan pengutamaan bahasa Indonesia di ruang publik dan dokumen lembaga melalui ahli bahasa yang selalu bersedia memberikan pelayanan.

“Kami sangat berterima kasih kepada jajaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta yang telah membantu pelaksanaan program pembinaan lembaga dalam pengutamaan bahasa negara di ruang publik dan dokumen lembaga serta memberikan dukungan yang maksimal dalam sosialiasi,” ungkapnya sembari tersenyum.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang SMP dan SMA Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Putoyo juga menyampaikan terima kasih kepada Badan Bahasa atas terselenggaranya kegiatan webinar tersebut. Menurutnya, kegiatan seperti ini perlu digalakkan secara berkelanjutan guna meningkatkan budaya literasi dan menulis serta ketatabahasaan di kalangan masyarakat umum, pendidik, dan peserta didik. Selain itu, ia juga mengapresiasi terlenggaranya acara ini yang membawa kebermanfaatan besar bagi para peserta melalui narasumber yang berbagi ilmu dan pandangan baru. Lebih lanjut, Putoyo berharap agar pembinaan ini selalu dilakukan dengan sungguh-sungguh dan secara terus-menerus. Dirinya mengimbau kepada seluruh peserta untuk mengikuti acara ini dengan baik dan mencermati ilmu yang didapat sehingga dapat diaplikasikan di sekolah masing-masing.  

Dalam bingkai yang sama, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta, Nur Pawaidudin, menyimpulkan bahwa amanat UUD No 24 Tahun 2009 yang berisi niat untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Hal ini berarti bahwa sumbangsih kebahasaan terhadap NKRI sangat diperlukan.  

“Meskipun bahasa Indonesia dilemahkan oleh bahasa asing, bahasa Inggris atau bahasa Arab di madrasah, implementasi pembinaan bahasa ini diharapkan memperkuat persatuan kita dan meningkatkan sikap positif terhadap bahasa negara, harapnya. Menurutnya, menjaga kehormatan dan menunjukkan kedaulatan negara ini bermuara pada NKRI dan bangsa Indonesia harus sepakat bahwa NKRI harga mati. Salah satu ikhtiar menjaga NKRI adalah dengan menjaga bahasa persatuan. “Kita bersyukur, negara yang begitu luas ini disatukan oleh bahasa Indonesia. Dengan bahasa daerah yang banyak dan juga mulai terdorong oleh bahasa asing, saya yakin bahasa Indonesia ini tidak akan pudar,” tegasnya.

Dari pantauan tim humas Badan Bahasa, peserta yang bergabung di kanal Youtube Badan Bahasa sangat antusias dengan materi yang disajikan dalam webinar ini. Lebih dari 3000 peserta yang sudah menonton. Salah satunya adalah Zaenal yang menulis harapan di kolom komentar agar seminar ini terus dilanjutkan karena sangat bermanfaat bagi kehidupan sehari-harinya. (DV).

Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa