Badan Bahasa Berupaya Mencetak Penerjemah Teks Sastra yang Profesional

Badan Bahasa Berupaya Mencetak Penerjemah Teks Sastra yang Profesional

Jakarta, 24 Agustus 2022—Dalam rangka mendukung upaya pemerintah pusat untuk mencetak penerjemah teks sastra yang profesional, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) melalui Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa menyelenggarakan kegiatan Lokakarya Konvensi Nasional Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) Penerjemah Teks Sastra. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 24—26 Agustus 2022 di Hotel Mercure Jakarta Batavia.

Saat ini profesi penerjemah teks sastra di Indonesia belum menggunakan standar yang seragam yang disepakati sebagai syarat penetapan keprofesionalan berdasarkan petimbangan ilmiah para pakar penerjemahan dan penjurubahasaan. Untuk itu, Badan Bahasa sebagai institusi teknis pemerintah di bidang penerjemahan dan penjurubahasaan menyusun standar kompetensi yang dapat dijadikan dasar dalam pengujian kompetensi penerjemah teks sastra di seluruh Indonesia. Standar kompetensi yang dibuat oleh pemerintah melalui Badan Bahasa diharapkan dapat menjadi acuan bagi semua pihak, terutama pelaku penerjemahan dan penjurubahasaan, baik dalam perekrutan, pelatihan, maupun persyaratan menjadi penerjemah teks sastra berdasarkan jenjang tertentu.

Kepala Badan Bahasa, E. Aminudin Aziz, dalam arahannya mengatakan, “Saat ini kita sedang memerlukan begitu banyak penerjemah yang betul-betul profesional karena kalau tidak profesional para penerjemah ini, itu artinya kita akan membiarkan pembaca berada dalam kegelapan. Pembaca menjadi tidak mengerti dan paham karena lost in translation.” Selain itu, Aminudin menyampaikan bahwa penerjemah yang profesional harus dibangun dari empat pilar, yaitu (1) memiliki latar belakang pendidikan atau pengalaman/portofolio yang relevan; (2) mengikuti peningkatan kompetensi secara berjenjang dan rutin; (3) berhimpun dalam organisasi profesi; dan (4) berhak mendapatkan imbalan yang layak. “Kalau empat pilar ini sudah ada di dalam sebuah profesi, dia berhak dikatakan sebagai orang yang profesional,” tutur Aminudin.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa, Iwa Lukmana menyampaikan bahwa Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa melalui Kelompok Kepakaran dan Layanan Profesional Penerjemahan sampai saat ini sudah berhasil menyusun lima standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI), yaitu (1) SKKNI Juru Bahasa Lisan Konferensi (Kepmenaker Nomor 198 Tahun 2021); (2) SKKNI Penerjemah Teks Umum (Kepmenaker Nomor 203 Tahun 2021); (3) SKKNI Juru Bahasa Isyarat Dengar (Kepmenaker Nomor 204 Tahun 2021); (4) SKKNI Juru Bahasa Lisan Kemasyarakatan (Kepmenaker Nomor 205 Tahun 2021); dan (5) SKKNI Juru Bahasa Isyarat Tuli (Kepmenaker Nomor 207 Tahun 2021).

Dalam kegiatan ini dihadirkan narasumber dari kalangan praktisi dan akademisi, yaitu Adi Djayapratama (Kementerian Ketenagakerjaan RI) dan Rahayu Surtiati Hidayat (Universitas Indonesia). Selain itu, peserta yang dilibatkan merupakan perwakilan yang berasal dari Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI), Ikatan Penerjemah Pemerintah Indonesia (IPPI), Pusat Perbukuan, Universitas Indonesia, Badan Siber dan Sandi Negara, dll. (ZA)

Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa