Festival Video Padanan Istilah (Pasti)
Festival Video Padanan Istilah (Pasti)
“Penggunaan Padanan Istilah Kepariwisataan dalam Bahasa Indonesia”
Informasi
Umum
- Peserta kegiatan ini
tidak dipungut biaya dan kategori peserta bersifat umum.
- Peserta
mengunggah video berdurasi 60—180 detik melalui Instagram (dengan fitur Reels) atau
TikTok dan menandai akun @badanbahasakemendikbud. Peserta memilih salah
satu media sosial.
- Peserta mengikuti akun
media sosial Instagram @badanbahasakemendikbud dan TikTok @badanbahasa.
- Peserta mengunggah
tangkapan layar sebagai bukti telah mengikuti akun media sosial Instagram
@badanbahasakemendikbud dan TikTok @badanbahasa pada formulir pendaftaran.
- Peserta menyertakan
#FestivalVideoPasti;
#PadananIstilah; #BulanBahasa2022; dan #BadanBahasaKemendikbudristek #Kepariwisataan di dalam takarir
(caption).
- Dalam pembuatan konten
video,
peserta dapat melibatkan lebih dari satu orang, tetapi video hanya
boleh diunggah oleh
satu akun
dan atas nama satu orang.
- Akun media sosial peserta
tidak boleh dikunci (private).
Petunjuk
teknis dapat diunduh melalui tautan berikut.
http://ringkas.kemdikbud.go.id/JuknisPasti2022
Pendaftaran
dan Pengiriman Karya
20 September—19
Oktober 2022
(Pendaftaran dapat ditutup kapan pun jika kuota
peserta telah terpenuhi.)
Peserta
mengisi formulir melalui tautan berikut.
Hadiah Video Terbaik*
- Terbaik I : Rp5.000.000,00 dan piagam penghargaan
- Terbaik II : Rp4.000.000,00 dan piagam penghargaan
- Terbaik III : Rp2.000.000,00 dan piagam penghargaan
- Harapan I : Rp1.000.000,00 dan piagam penghargaan
- Harapan II : Rp1.000.000,00 dan piagam penghargaan
- Harapan III : Rp1.000.000,00 dan piagam penghargaan
*Hadiah belum dipotong pajak.
Narahubung
Septi (0858 9436 7452)
Katarina (0812 9742
7244)