Festival Video Padanan Istilah (Pasti)

Festival Video Padanan Istilah (Pasti)

Festival Video Padanan Istilah (Pasti)

Penggunaan Padanan Istilah Kepariwisataan dalam Bahasa Indonesia

Informasi Umum

  1. Peserta kegiatan ini tidak dipungut biaya dan kategori peserta bersifat umum.
  2. Peserta mengunggah video berdurasi 60—180 detik melalui Instagram (dengan fitur Reels) atau TikTok dan menandai akun @badanbahasakemendikbud. Peserta memilih salah satu media sosial.
  3. Peserta mengikuti akun media sosial Instagram @badanbahasakemendikbud dan TikTok @badanbahasa.
  4. Peserta mengunggah tangkapan layar sebagai bukti telah mengikuti akun media sosial Instagram @badanbahasakemendikbud dan TikTok @badanbahasa pada formulir pendaftaran.
  5. Peserta menyertakan #FestivalVideoPasti; #PadananIstilah; #BulanBahasa2022; dan #BadanBahasaKemendikbudristek #Kepariwisataan di dalam takarir (caption).
  6. Dalam pembuatan konten video, peserta dapat melibatkan lebih dari satu orang, tetapi video hanya boleh diunggah oleh satu akun dan atas nama satu orang.
  7. Akun media sosial peserta tidak boleh dikunci (private).

 

Petunjuk teknis dapat diunduh melalui tautan berikut.

http://ringkas.kemdikbud.go.id/JuknisPasti2022

 

Pendaftaran dan Pengiriman Karya

20 September—19 Oktober 2022

(Pendaftaran dapat ditutup kapan pun jika kuota peserta telah terpenuhi.)

Peserta mengisi formulir melalui tautan berikut.


Hadiah Video Terbaik*

  1. Terbaik I     : Rp5.000.000,00 dan piagam penghargaan
  2. Terbaik II    : Rp4.000.000,00 dan piagam penghargaan
  3. Terbaik III   : Rp2.000.000,00 dan piagam penghargaan
  4. Harapan I    : Rp1.000.000,00 dan piagam penghargaan
  5. Harapan II   : Rp1.000.000,00 dan piagam penghargaan
  6. Harapan III : Rp1.000.000,00 dan piagam penghargaan
    *Hadiah belum dipotong pajak.

 

Narahubung
Septi (0858 9436 7452)
Katarina (0812 9742 7244)

Admin Badan Bahasa

-

Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa