Gelar Wicara: Hasil Evaluasi Pengutamaan Bahasa Negara di Jawa Timur
Senin,
26 September 2022—Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan gelar
wicara yang membahas hasil evaluasi pengutamaan bahasa negara di ruang publik dan
surat dinas. Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Pusat Pembinaan
Bahasa dan Sastra, Dr. Muh. Abdul Khak, M.Hum. Selain membuka secara resmi,
Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra juga menjadi narasumber di antara tiga
narasumber lainnya yang hadir, yaitu Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur,
Biro Organisasi Setda Provinsi Jawa Timur, dan Ombudsman RI Perwakilan Jawa
Timur. Gelar wicara yang menghadirkan empat narasumber tersebut dilaksanakan di
Balai Riung Raflesia, Hotel Fave Sidoarjo.
Kegiatan
tersebut merupakan tahapan akhir dari rangkaian kegiatan Pengutamaan Bahasa
Negara di Ruang Publik dan Surat Dinas pada tahun 2022. Sebelumnya, beberapa tahapan
awal pengutamaan bahasa negara telah dilaksanakan sejak awal tahun 2022. Pertemuan
demi pertemuan dilaksanakan untuk misi pengutamaan bahasa negara di 45 lembaga
yang telah dipilih. Sebanyak 45 lembaga yang diundang terdiri atas 15 lembaga
pemerintah daerah, 20 lembaga pendidikan, dan 10 lembaga swasta. Lima belas lembaga
pemerintah daerah yang mengikuti kegiatan ini didominasi oleh bagian organisasi
setda kabupaten/kota. Adapun lembaga pendidikan yang dipilih merupakan
rekomendasi dari dinas pendidikan dan beberapa lembaga swasta dipilih
berdasarkan saran dari dinas pariwisata.
Keempat
materi disampaikan secara paralel. Materi pertama disampaikan oleh Dr. Muh.
Abdul Khak, M.Hum. yang menekankan pengutamaan bahasa negara oleh semua
lembaga, baik lembaga pemerintah daerah, pendidikan, hingga swasta. “Bapak/Ibu
yang berada di lembaga pemerintah daerah, menjalankan pemerintahan, merupakan
wujud dari penyelenggaraan negara. Selanjutnya, pendidikan di sekolah juga
merupakan bagian dari penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, sudah selayaknya
pengutamaan bahasa negara menjadi kewajiban bersama,” ujarnya.
Hasil
pengutamaan bahasa negara di 45 lembaga tampak jelas pada pemaparan materi yang
disampaikan oleh Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur, Dr. Umi Kulsum,
M.Hum. “Jika dilihat dari hasil evaluasi pengutamaan bahasa negara di ruang
publik dan surat dinas, sebanyak 13 lembaga telah mengalami perbaikan,” jelasnya.
Namun, sebanyak 13 lembaga yang mengalami
perbaikan didominasi oleh lembaga pemerintah dan lembaga pendidikan. Harapan
tahun depan, seluruh lembaga yang dipilih mampu memberikan perbaikan karena pengutamaan
bahasa negara akan dilanjutkan hingga tahun 2024 dengan lembaga yang sama. Pengutamaan
bahasa negara di ruang publik dan surat dinas juga dikuatkan dengan paparan
materi Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur. Pada paparan tersebut, Ombudsman RI
pernah melakukan survei Pelayanan Publik dan Penggunaan Bahasa Indonesia pada
28 Oktober 2018. Hasil survei menunjukkan bahwa kesalahan penulisan informasi
dalam bahasa Indonesia tidak hanya karena salah cetak, tetapi kekurangpahaman
dan keterbatasan informasi pejabat publik atas kaidah kebahasaan. Hal tersebut
juga senada dengan materi yang disampaikan oleh Biro Organisasi Sekretariat
Daerah Provinsi Jawa Timur. Pentingnya penggunaan bahasa Indonesia yang baik
dan benar pada persuratan menjadi perhatian bersama meski beberapa format surat
belum sejalan dengan tata naskah dinas yang berlaku di lembaga masing-masing. (ASM/bbjtim)