Gelar Wicara: Hasil Evaluasi Pengutamaan Bahasa Negara di Jawa Timur

Gelar Wicara: Hasil Evaluasi Pengutamaan Bahasa Negara di Jawa Timur

Senin, 26 September 2022—Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan gelar wicara yang membahas hasil evaluasi pengutamaan bahasa negara di ruang publik dan surat dinas. Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Dr. Muh. Abdul Khak, M.Hum. Selain membuka secara resmi, Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra juga menjadi narasumber di antara tiga narasumber lainnya yang hadir, yaitu Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur, Biro Organisasi Setda Provinsi Jawa Timur, dan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur. Gelar wicara yang menghadirkan empat narasumber tersebut dilaksanakan di Balai Riung Raflesia, Hotel Fave Sidoarjo.

Kegiatan tersebut merupakan tahapan akhir dari rangkaian kegiatan Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik dan Surat Dinas pada tahun 2022. Sebelumnya, beberapa tahapan awal pengutamaan bahasa negara telah dilaksanakan sejak awal tahun 2022. Pertemuan demi pertemuan dilaksanakan untuk misi pengutamaan bahasa negara di 45 lembaga yang telah dipilih. Sebanyak 45 lembaga yang diundang terdiri atas 15 lembaga pemerintah daerah, 20 lembaga pendidikan, dan 10 lembaga swasta. Lima belas lembaga pemerintah daerah yang mengikuti kegiatan ini didominasi oleh bagian organisasi setda kabupaten/kota. Adapun lembaga pendidikan yang dipilih merupakan rekomendasi dari dinas pendidikan dan beberapa lembaga swasta dipilih berdasarkan saran dari dinas pariwisata.

Keempat materi disampaikan secara paralel. Materi pertama disampaikan oleh Dr. Muh. Abdul Khak, M.Hum. yang menekankan pengutamaan bahasa negara oleh semua lembaga, baik lembaga pemerintah daerah, pendidikan, hingga swasta. “Bapak/Ibu yang berada di lembaga pemerintah daerah, menjalankan pemerintahan, merupakan wujud dari penyelenggaraan negara. Selanjutnya, pendidikan di sekolah juga merupakan bagian dari penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, sudah selayaknya pengutamaan bahasa negara menjadi kewajiban bersama,” ujarnya.

Hasil pengutamaan bahasa negara di 45 lembaga tampak jelas pada pemaparan materi yang disampaikan oleh Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur, Dr. Umi Kulsum, M.Hum. “Jika dilihat dari hasil evaluasi pengutamaan bahasa negara di ruang publik dan surat dinas, sebanyak 13 lembaga telah mengalami perbaikan,” jelasnya.

Namun, sebanyak 13 lembaga yang mengalami perbaikan didominasi oleh lembaga pemerintah dan lembaga pendidikan. Harapan tahun depan, seluruh lembaga yang dipilih mampu memberikan perbaikan karena pengutamaan bahasa negara akan dilanjutkan hingga tahun 2024 dengan lembaga yang sama. Pengutamaan bahasa negara di ruang publik dan surat dinas juga dikuatkan dengan paparan materi Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur. Pada paparan tersebut, Ombudsman RI pernah melakukan survei Pelayanan Publik dan Penggunaan Bahasa Indonesia pada 28 Oktober 2018. Hasil survei menunjukkan bahwa kesalahan penulisan informasi dalam bahasa Indonesia tidak hanya karena salah cetak, tetapi kekurangpahaman dan keterbatasan informasi pejabat publik atas kaidah kebahasaan. Hal tersebut juga senada dengan materi yang disampaikan oleh Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur. Pentingnya penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar pada persuratan menjadi perhatian bersama meski beberapa format surat belum sejalan dengan tata naskah dinas yang berlaku di lembaga masing-masing. (ASM/bbjtim)

Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa