Peningkatan Kompetensi untuk Optimalkan Program Prioritas Badan Bahasa

Peningkatan Kompetensi untuk Optimalkan Program Prioritas Badan Bahasa

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil merupakan salah satu upaya agar aparatur sipil negara terus memberikan kontribusi secara maksimal sesuai dengan kebutuhan organisasi. Untuk itu, setiap aparatur sipil negara berhak atas peningkatan kompetensi sesuai dengan kebutuhannya masimg-masing.

Sejalan dengan itu, dalam upaya memaksimalkan program-program prioritas yang tepat dan sampai kepada masyarakat, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa melalui layanan kepegawaian melaksanakan kegiatan Peningkatan Kompetensi Wicara Publik bagi kepala satuan kerja di lingkungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Kegiatan peningkatan itu berlangsung selama tiga hari, yaitu pada tanggal 27—29 Oktober 2022 yang bertempat di Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dan Menara 165 di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan.

Berbicara di depan publik atau yang lebih dikenal secara umum oleh masyarakat dengan sebutan public speaking merupakan keahlian yang dirasa penting bagi keberlangsungan dan penyampaian pesan. Hal itulah yang membuat Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa mendorong pimpinan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) di setiap provinsi untuk mengikuti Peningkatan Kompetensi Wicara Publik. Setelah mengikuti peningkatan kompetensi ini, para pimpinan di Unit Pelaksana Teknis (UPT), yaitu balai/kantor bahasa, diharapkan dapat mengimplementasikan program-program prioritas Badan Bahasa Tahun 2022 kepada masyarakat.

Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Aminudin Aziz, menyampaikan bahwa penting sekali memiliki pemahaman tentang bagaimana kondisi organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang tertuang dalam kebijakan-kebijakan di Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Pemahaman tersebut akan menampilkan informasi yang utuh kepada masyarakat tentang kebijakan-kebijakan Badan Bahasa.

Selanjutnya, Aminudin juga menyampaikan bahwa peningkatan kompetensi ini dirancang sedemikian rupa melalui kerja sama dengan Tim ESQ untuk menyediakan materi terkait dengan peningkatan kompetensi berbicara. Setelah pembelajaran formal, para kepala satuan kerja diminta untuk mempraktikkan materi yang telah didapat dan mendokumentasikannya. Hasil dokumentasi dari praktik tersebut akan dinilai dan dievaluasi oleh Tim ESQ agar hasil yang dicapai maksimal sesuai dengan harapan dan tujuan komunikasi publik.

Sekretaris Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Hafidz Muksin, dalam laporannya menyampaikan bahwa dalam rangka memartabatkan Badan Bahasa dan memberikan manfaat untuk masyarakat, faktor utama dan penting yang perlu ditingkatkan adalah para pimpinan yang berada di lingkungan Badan Bahasa memiliki kemampuan berbicara di depan publik.

Selama tiga hari kegiatan berlangsung, peserta diberikan materi-materi terkait dengan wicara publik, seperti strategi komunikasi publik, pentingnya memiliki kemampuan wicara publik, penguasaan teknik menghilangkan rasa takut, ragu, dan inferior diri agar dapat tampil maksimal, pemahaman learning style setiap individu melalui asesmen VAK (Visual Auditory Kinestetik), pemaksimalan gaya bicara yang tepat, teknik membuka dan menutup wicara publik dengan baik dan berkesan, penyiapan konten/pesan yang kuat dan tepat, serta praktik berbicara di depan umum dengan efektif dan berkesan.(AS/AM)

Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa