Peningkatan Kompetensi untuk Optimalkan Program Prioritas Badan Bahasa
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
merupakan salah satu upaya agar aparatur sipil negara terus memberikan
kontribusi secara maksimal sesuai dengan kebutuhan organisasi. Untuk itu,
setiap aparatur sipil negara berhak atas peningkatan kompetensi sesuai dengan
kebutuhannya masimg-masing.
Sejalan
dengan itu, dalam upaya memaksimalkan program-program prioritas yang tepat dan
sampai kepada masyarakat, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa melalui
layanan kepegawaian melaksanakan kegiatan Peningkatan Kompetensi Wicara Publik bagi kepala satuan kerja
di lingkungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Kegiatan peningkatan itu
berlangsung selama tiga hari, yaitu pada tanggal 27—29 Oktober 2022 yang bertempat
di Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dan Menara 165 di Jalan TB Simatupang,
Cilandak, Jakarta Selatan.
Berbicara
di depan publik atau yang lebih dikenal secara umum oleh masyarakat dengan
sebutan public speaking merupakan keahlian yang dirasa penting bagi keberlangsungan
dan penyampaian pesan. Hal itulah yang membuat Kepala Badan Pengembangan dan
Pembinaan Bahasa mendorong pimpinan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) di setiap
provinsi untuk mengikuti Peningkatan Kompetensi Wicara Publik. Setelah
mengikuti peningkatan kompetensi ini, para pimpinan di Unit Pelaksana Teknis (UPT),
yaitu balai/kantor bahasa, diharapkan dapat mengimplementasikan program-program
prioritas Badan Bahasa Tahun 2022 kepada masyarakat.
Kepala
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Aminudin Aziz, menyampaikan bahwa penting
sekali memiliki pemahaman tentang bagaimana kondisi organisasi Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang tertuang dalam kebijakan-kebijakan
di Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Pemahaman tersebut akan menampilkan
informasi yang utuh kepada masyarakat tentang kebijakan-kebijakan Badan Bahasa.
Selanjutnya,
Aminudin juga menyampaikan bahwa peningkatan kompetensi ini dirancang
sedemikian rupa melalui kerja sama dengan Tim ESQ untuk menyediakan materi
terkait dengan peningkatan kompetensi berbicara. Setelah pembelajaran formal, para
kepala satuan kerja diminta untuk mempraktikkan materi yang telah didapat dan
mendokumentasikannya. Hasil dokumentasi dari praktik tersebut akan dinilai dan dievaluasi
oleh Tim ESQ agar hasil yang dicapai maksimal sesuai dengan harapan dan tujuan
komunikasi publik.
Sekretaris
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Hafidz Muksin, dalam laporannya menyampaikan
bahwa dalam rangka memartabatkan Badan Bahasa dan memberikan manfaat untuk
masyarakat, faktor utama dan penting yang perlu ditingkatkan adalah para
pimpinan yang berada di lingkungan Badan Bahasa memiliki kemampuan berbicara di
depan publik.
Selama tiga hari
kegiatan berlangsung, peserta diberikan materi-materi terkait dengan wicara
publik, seperti strategi komunikasi publik, pentingnya memiliki kemampuan wicara publik, penguasaan teknik
menghilangkan rasa takut, ragu, dan inferior diri agar dapat tampil maksimal, pemahaman
learning style setiap individu
melalui asesmen VAK (Visual Auditory Kinestetik), pemaksimalan gaya bicara yang
tepat, teknik membuka dan menutup wicara publik dengan baik dan berkesan, penyiapan
konten/pesan yang kuat dan tepat, serta praktik berbicara di depan umum dengan
efektif dan berkesan.(AS/AM)