Kemendagri dan Kemendikbudristek Bersinergi dalam Merevitalisasi Bahasa Daerah

Kemendagri dan Kemendikbudristek Bersinergi dalam Merevitalisasi Bahasa Daerah

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sesjen Kemendikbudristek), Suharti, yang didampingi oleh Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), E. Aminudin Aziz, dan Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, Imam Budi Utomo, mengadakan audiensi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Selasa, 7 Maret 2023. Audiensi tersebut diterima oleh Sesjen Kemendagri, Suhajar Diantoro, yang didampingi oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah, Agus Fatoni, dan beberapa pejabat eselon 1 dan 2. Selain itu, Gubernur Riau, Drs. H. Syamsuar, M.Si. yang mewakili kepala daerah ikut hadir dalam audiensi tersebut.

Suharti menyampaikan bahwa maksud audiensi itu adalah silaturahmi dan menjalin kerja sama khusus di bidang revitalisasi bahasa daerah sebagai platform Merdeka Belajar Episode Ke-17 yang telah diluncurkan oleh Mendikbudristek setahun yang lalu. Hal ini disebabkan oleh Kemendagri beserta pemerintah daerah memiliki peran yang sangat vital dalam merevitalisasi bahasa daerah. Selanjutnya, Kepala Badan Bahasa menyampaikan beberapa hal, yaitu kesamaan antara Kemendagri dan Kemendikbudristek sebagai penerima mandat peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan bahasa daerah, sinergi pelaksanaan revitalisasi bahasa daerah antara Pusat dan Daerah, serta perlunya penguatan dari Kemendagri terhadap upaya revitalisasi bahasa daerah.

Bak gayung bersambut, dalam audiensi yang sangat cair pada sore hari itu, Suhajar Diantoro memberikan arahan dan perintah khusus kepada para pejabat eselon 1 dan 2 untuk segera memastikan adanya dukungan Kemendagri terhadap pelaksanaan revitalisasi bahasa daerah yang dinilai sangat baik dan memang menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Adapun dukungan yang dimaksud, di antaranya adalah kepastian program revitalisasi bahasa dalam rencana kerja pemerintah daerah, penyediaan dukungan anggaran, serta koordinasi melalui pemantauan dan evaluasi secara berkala dan berkelanjutan. 

Suhajar juga menambahkan bahwa revitalisasi terhadap bahasa daerah yang hampir punah merupakan tugas prioritas. “Beberapa bahasa daerah yang hampir punah memang harus segera diselamatkan dan itu adalah tugas dan tanggung jawab kita,” imbuh Suhajar mengakhiri pembicaraan. (EAA/IBU)

Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa