Audiensi DPRD Provinsi Kalimantan Timur tentang Pengutamaan Bahasa Negara serta Pelestarian Bahasa dan Sastra Daerah

Audiensi DPRD Provinsi Kalimantan Timur tentang Pengutamaan Bahasa Negara serta Pelestarian Bahasa dan Sastra Daerah

Jakarta—Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) menerima audiensi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur di Aula Sasadu, Gedung M. Tabrani, Kantor Badan Bahasa pada Jumat, 10 Maret 2023. Kunjungan tersebut dilaksanakan sebagai komunikasi awal terkait dengan rencana pembentukan peraturan daerah (perda) tentang pengutamaan bahasa negara dan pelestarian bahasa dan sastra daerah di Provinsi Kalimantan Timur.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Badan Bahasa (Sesban), Hafidz Muksin; Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra (Kapusbanglin), Imam Budi Utomo; Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur, Halimi Hadibrata; Kepala Subbagian Tata Usaha Sekretariat Badan Bahasa, Sartono; Koordinator Kelompok Kepakaran dan Layanan Profesional (KKLP) Pelindungan dan Pemodernan Bahasa dan Sastra, Anita Ningrum; serta Pananggung Jawab Layanan Hukum, Tata Laksana, Reformasi dan Birokrasi, Oka Wahyu Setya Adi. Sementara itu, DPRD Provinsi Kalimantan Timur diwakili oleh, Marthinus dan A. Komariah serta Disdikbud Provinsi Kalimantan Timur diwakili oleh Puji Haryanto dan Mukhtar Lubis.

Dalam paparannya, Hafidz Muksin menginformasikan bahwa terdapat tiga program prioritas yang diemban oleh Badan Bahasa, yaitu revitalisasi bahasa daerah yang telah diluncurkan pada Merdeka Belajar Episode Ke-17, kemudian literasi yang juga telah diluncurkan dalam Merdeka Belajar Episode Ke-23 tentang Buku Bacaan Bermutu untuk Literasi Indonesia, serta internasionalisasi bahasa Indonesia. Untuk itu, Sekretaris Badan Bahasa memberikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Kalimantan Timur terkait dengan inisiasi dan keinginan untuk membuat rancangan perda tersebut karena hal ini sejalan dengan prioritas Badan Bahasa. Hafidz menyampaikan bahwa sebuah kebijakan terkait dengan pelestarian bahasa daerah yang akan dituangkan ke dalam peraturan daerah di Provinsi Kalimantan Timur menjadi sebuah gerakan yang dapat didukung oleh seluruh ekosistem di daerah. “Semoga dalam proses penyusunan, pembahasan, uji publik, dan penetapan peraturan daerah tersebut bisa diberikan kemudahan dan kelancaran,” ungkapnya. Ia juga menyampaikan bahwa perda tersebut nantinya dapat mengakomodasi hak dan kewajiban instansi masing-masing dalam pelestarian bahasa dan sastra daerah ataupun pengutamaan bahasa negara, baik di ranah publik, tata naskah dinas, maupun insfrastruktur lainnya mengingat Kalimantan Timur akan menjadi Ibu Kota Negara (IKN). Hal ini harus dikawal dan didukung untuk dapat mewujudkan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Hal senada juga diungkapkan oleh Imam Budi Utomo. Ia mengungkapkan bahwa Badan Bahasa menyambut baik upaya penyusunan rancangan perda tentang pengutamaan bahasa negara serta pelindungan bahasa dan sastra daerah di Provinsi Kaliamntan Timur. Selain itu, Kapusbanglin menyampaikan bahwa pada tahun 2023 terdapat Program Legislasi Nasional (Prolegnas) terkait dengan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tentang bahasa daerah. Pembahasan tentang RUU yang diinisiasi oleh DPD tersebut sedang berjalan dan sekarang sudah masuk di Prolegnas DPR RI. Rancangan perda yang mengatur pengutamaan bahasa negara serta pelindungan bahasa dan sastra daerah ini patut disambut dengan sangat baik. “Ini tentu akan memberikan peluang kepastian hukum terhadap pelaksanaan program-program pemerintah pusat yang bersinergi dengan daerah,” ungkap Imam. Ia juga menuturkan bahwa Badan Bahasa telah beraudiensi, bersinergi, dan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan upaya pelindungan bahasa daerah, khususnya revitalisasi bahasa daerah. “Kemendagri melalui Sekretariat Jenderal Kemendagri dan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah telah bersepakat untuk memberikan dorongan dan dukungan terkait pelaksanaan revitalisasi bahasa daerah sebagai bagian dari upaya pelindungan bahasa daerah,” tambah Imam.

Pada kesempatan yang sama, Halimi menambahkan bahwa Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur pada tahun 2022 telah merevitalisasi tiga bahasa daerah, yaitu bahasa Kutai, Kenyah, dan Paser yang berada di sekitaran daerah IKN. Ia menyampaikan bahwa tujuan mengutamakan revitalisasi tiga bahasa daerah tersebut karena bahasa-bahasa itu hidup di kawasan IKN sehingga perlu penguatan identitas bahasa, sastra, dan budaya masyarakat di kawasan IKN melalui revitalisasi bahasa daerah. Masyarakat memiliki kebanggaan budaya lokal dan nilai-nilai budaya atau karakter kearifan lokal yang dimiliki tidak tercabut jika IKN diberlakukan. “Kami mengutamakan bukan berarti mengenyampingkan bahasa-bahasa daerah yang lain, melainkan menganggap penting untuk mengutamakan atau mendahulukan bahasa-bahasa di sekitar kawasan IKN,” tuturnya.

Kemudian, pada tahun 2023 revitalisasi bahasa daerah telah diperluas sampai ke Kutai Barat. Bahasa Kenyah dan bahasa Kutai juga sampai ke Kutai Timur dan ke Mahakam Hulu yang artinya seluruh wilayah tutur bahasa Kenyah, Kutai, dan Paser di Kalimantan Timur telah menjadi sasaran revitalisasi di tahun 2023. Selain itu, Halimi mengatakan bahwa muatan lokal telah diujicobakan dan diimplementasikan. Hanya saja butuh dukungan pemerintah daerah terutama dalam hal penyediaan SDM atau tenaga pengajar guru muatan lokal yang sekarang masih diambil dari guru-guru bahasa atau para penutur bahasa daerah yang menguasai, tetapi tidak berlatar belakang pendidikan bahasa daerah.

Untuk menanggapi penjelasan tersebut, Mathinus yang mewakili DPRD Provinsi Kalimantan Timur mengucapkan terima kasih atas sambutan baik dari Badan Bahasa untuk pertemuan ini. Pertemuan ini menambah informasi dan bekal bagi panitia khusus (pansus) yang bekerja dan menyusun rencana pembentukan perda ini. Pada akhir dialognya, ia berharap agar setelah pertemuan awal ini, komunikasi dan koordinasi dapat dilakukan secara intens, baik melalui grup komunikasi ponsel maupun pertemuan resmi secara tatap muka. (ZA)

Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa