Audiensi DPRD Provinsi Kalimantan Timur tentang Pengutamaan Bahasa Negara serta Pelestarian Bahasa dan Sastra Daerah
Jakarta—Badan Pengembangan dan
Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) menerima audiensi Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud)
Provinsi Kalimantan Timur di Aula Sasadu, Gedung M. Tabrani, Kantor Badan
Bahasa pada Jumat, 10 Maret 2023. Kunjungan tersebut dilaksanakan sebagai komunikasi
awal terkait dengan rencana pembentukan peraturan daerah (perda) tentang
pengutamaan bahasa negara dan pelestarian bahasa dan sastra daerah di Provinsi
Kalimantan Timur.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh
Sekretaris Badan Bahasa (Sesban), Hafidz Muksin; Kepala Pusat Pengembangan dan
Pelindungan Bahasa dan Sastra (Kapusbanglin), Imam Budi Utomo; Kepala Kantor
Bahasa Provinsi Kalimantan Timur, Halimi Hadibrata; Kepala Subbagian Tata Usaha
Sekretariat Badan Bahasa, Sartono; Koordinator Kelompok Kepakaran dan Layanan
Profesional (KKLP) Pelindungan dan Pemodernan Bahasa dan Sastra, Anita Ningrum;
serta Pananggung Jawab Layanan Hukum, Tata Laksana, Reformasi dan Birokrasi,
Oka Wahyu Setya Adi. Sementara itu, DPRD Provinsi Kalimantan Timur diwakili oleh,
Marthinus dan A. Komariah serta Disdikbud Provinsi Kalimantan Timur diwakili
oleh Puji Haryanto dan Mukhtar Lubis.
Dalam paparannya, Hafidz
Muksin menginformasikan bahwa terdapat tiga program prioritas yang diemban oleh
Badan Bahasa, yaitu revitalisasi bahasa daerah yang telah diluncurkan pada
Merdeka Belajar Episode Ke-17, kemudian literasi yang juga telah diluncurkan
dalam Merdeka Belajar Episode Ke-23 tentang Buku Bacaan Bermutu untuk Literasi
Indonesia, serta internasionalisasi bahasa Indonesia. Untuk itu, Sekretaris
Badan Bahasa memberikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Kalimantan Timur terkait
dengan inisiasi dan keinginan untuk membuat rancangan perda tersebut karena hal
ini sejalan dengan prioritas Badan Bahasa. Hafidz menyampaikan bahwa sebuah
kebijakan terkait dengan pelestarian bahasa daerah yang akan dituangkan ke
dalam peraturan daerah di Provinsi Kalimantan Timur menjadi sebuah gerakan yang
dapat didukung oleh seluruh ekosistem di daerah. “Semoga dalam proses
penyusunan, pembahasan, uji publik, dan penetapan peraturan daerah tersebut
bisa diberikan kemudahan dan kelancaran,” ungkapnya. Ia juga menyampaikan bahwa
perda tersebut nantinya dapat mengakomodasi hak dan kewajiban instansi
masing-masing dalam pelestarian bahasa dan sastra daerah ataupun pengutamaan
bahasa negara, baik di ranah publik, tata naskah dinas, maupun insfrastruktur
lainnya mengingat Kalimantan Timur akan menjadi Ibu Kota Negara (IKN). Hal ini harus
dikawal dan didukung untuk dapat mewujudkan penggunaan bahasa Indonesia yang
baik dan benar.
Hal senada juga diungkapkan
oleh Imam Budi Utomo. Ia mengungkapkan bahwa Badan Bahasa menyambut baik upaya
penyusunan rancangan perda tentang pengutamaan bahasa negara serta pelindungan
bahasa dan sastra daerah di Provinsi Kaliamntan Timur. Selain itu, Kapusbanglin
menyampaikan bahwa pada tahun 2023 terdapat Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
terkait dengan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tentang bahasa daerah. Pembahasan
tentang RUU yang diinisiasi oleh DPD tersebut sedang berjalan dan sekarang
sudah masuk di Prolegnas DPR RI. Rancangan perda yang mengatur pengutamaan
bahasa negara serta pelindungan bahasa dan sastra daerah ini patut disambut
dengan sangat baik. “Ini tentu akan memberikan peluang kepastian hukum terhadap
pelaksanaan program-program pemerintah pusat yang bersinergi dengan daerah,”
ungkap Imam. Ia juga menuturkan bahwa Badan Bahasa telah beraudiensi,
bersinergi, dan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
terkait dengan upaya pelindungan bahasa daerah, khususnya revitalisasi bahasa
daerah. “Kemendagri melalui Sekretariat Jenderal Kemendagri dan Direktorat
Jenderal Bina Keuangan Daerah telah bersepakat untuk memberikan dorongan dan
dukungan terkait pelaksanaan revitalisasi bahasa daerah sebagai bagian dari
upaya pelindungan bahasa daerah,” tambah Imam.
Pada kesempatan yang sama, Halimi
menambahkan bahwa Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur pada tahun 2022 telah
merevitalisasi tiga bahasa daerah, yaitu bahasa Kutai, Kenyah, dan Paser yang
berada di sekitaran daerah IKN. Ia menyampaikan bahwa tujuan mengutamakan revitalisasi
tiga bahasa daerah tersebut karena bahasa-bahasa itu hidup di kawasan IKN
sehingga perlu penguatan identitas bahasa, sastra, dan budaya masyarakat di
kawasan IKN melalui revitalisasi bahasa daerah. Masyarakat memiliki kebanggaan
budaya lokal dan nilai-nilai budaya atau karakter kearifan lokal yang dimiliki
tidak tercabut jika IKN diberlakukan. “Kami mengutamakan bukan berarti
mengenyampingkan bahasa-bahasa daerah yang lain, melainkan menganggap penting
untuk mengutamakan atau mendahulukan bahasa-bahasa di sekitar kawasan IKN,”
tuturnya.
Kemudian, pada tahun 2023
revitalisasi bahasa daerah telah diperluas sampai ke Kutai Barat. Bahasa Kenyah
dan bahasa Kutai juga sampai ke Kutai Timur dan ke Mahakam Hulu yang artinya seluruh
wilayah tutur bahasa Kenyah, Kutai, dan Paser di Kalimantan Timur telah menjadi
sasaran revitalisasi di tahun 2023. Selain itu, Halimi mengatakan bahwa muatan
lokal telah diujicobakan dan diimplementasikan. Hanya saja butuh dukungan pemerintah
daerah terutama dalam hal penyediaan SDM atau tenaga pengajar guru muatan lokal
yang sekarang masih diambil dari guru-guru bahasa atau para penutur bahasa
daerah yang menguasai, tetapi tidak berlatar belakang pendidikan bahasa daerah.
Untuk menanggapi penjelasan
tersebut, Mathinus yang mewakili DPRD Provinsi Kalimantan Timur mengucapkan
terima kasih atas sambutan baik dari Badan Bahasa untuk pertemuan ini. Pertemuan
ini menambah informasi dan bekal bagi panitia khusus (pansus) yang bekerja dan
menyusun rencana pembentukan perda ini. Pada akhir dialognya, ia berharap agar setelah
pertemuan awal ini, komunikasi dan koordinasi dapat dilakukan secara intens,
baik melalui grup komunikasi ponsel maupun pertemuan resmi secara tatap muka. (ZA)