Sinergisitas Pemerintah Daerah tentang Program Revitalisasi Bahasa Daerah di Provinsi Jawa Tengah

Sinergisitas Pemerintah Daerah tentang Program Revitalisasi Bahasa Daerah di Provinsi Jawa Tengah

Semarang, 14 Maret 2023—Dalam rangka mengimplementasikan kebijakan Merdeka Belajar Episode ke-17 tentang Revitalisasi Bahasa Daerah, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kemendikbudristek melalui Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah menggelar Rapat Koordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam Program Revitalisasi Bahasa Daerah di Provinsi Jawa Tengah. Gubernur Provinsi Jawa Tengah yang pada kesempatan ini diwakili oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Uswatun Hasanah, membuka acara secara resmi rapat koordinasi tersebut pada Senin, 13 Februari 2023 di Hotel Gets Semarang. Acara tersebut dihadiri oleh 35 perwakilan dinas pendidikan se-Provinsi Jawa Tengah, 24 pakar dan pengajar Revitalisasi Bahasa Daerah, serta jurnalis lokal di Jawa Tengah.


Dalam sambutannya, Uswatun mewakili Gubernur Jawa Tengah mengucapkan apresiasi dan terima kasih atas kepedulian elemen pemerintah daerah (pemda) dalam pelaksanaan program Revitalisasi Bahasa Daerah di Provinsi Jawa Tengah. “Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak dan Ibu semua bahwa sampai dengan hari ini panjenengan sami tetap konsisten berpartisipasi urun rembug dan ikut mengawal pelaksanaan Revitalisasi Bahasa Jawa,” tuturnya. Adapun Pemda Provinsi Jawa Tengah melihat betapa pentingnya kebijakan Merdeka Belajar ini untuk dilakukan oleh seluruh pemangku kepentingan agar para penutur muda dapat menjadi penutur aktif bahasa daerah dan bangga menggunakan bahasa daerah serta ikut melestarikannya sebagai salah satu kekayaan Indonesia. Selain itu, program ini diharapkan dapat menumbuhkan kemauan dan semangat penutur muda dalam mempelajari bahasa daerah melalui media yang disukai. Kita apresiasi Kemendikbudristek yang terus berupaya mewariskan bahasa daerah pada generasi muda, bukan sebuah keharusan, melainkan karena kecintaan,” sambungnya. 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah, Syarifuddin, juga mengucapkan terima kasih kepada para kepala dinas yang telah berkenan hadir dan berkomitmen untuk melestarikan bahasa daerah di Jawa Tengah. “Pertemuan ini adalah sebuah bentuk komitmen bersama dalam penguatan bahasa daerah kita melalui program Revitalisasi Bahasa Daerah di Jawa Tengah,” tutur Syarifuddin. Ia juga mengungkapkan bahwa program ini adalah salah satu cara untuk kita dapat mendekatkan diri ke sasaran, yaitu komunitas tutur, guru, kepala sekolah, dan pengawas, serta siswa pendidikan dasar dan menengah. Untuk itu, sebelum sampai kepada sasaran, tentu ada tahapan-tahapan yang perlu dilakukan yang membuat kita harus bekerja sama dengan pemerintah daerah. “Oleh karena itulah, kami mengundang dinas pendidikan dan kebudayaan untuk membicarakan penguatan program Revitalisasi Bahasa Daerah di setiap kabupaten/kota,” jelasnya. Adapun tahapan pertama adalah rapat koordinasi dengan para pakar dan maestro bahasa Jawa yang telah menghasilkan materi dan modul pembelajaran yang akan digunakan oleh para guru master. Tahapan kedua adalah rakor dengan pemda dan penandatanganan komitmen bersama terkait penguatan Revitalisasi Bahasa Daerah. Setelah rakor, tahapan berikutnya adalah pelatihan guru utama yang akan menghasilkan pengimbasan para guru ke siswa. Kemudian, tahapan puncak adalah perhelatan FTBI tingkat kabupaten/kota. 

Bahasa Jawa adalah bahasa yang tanah asalnya berada di Pulau Jawa. Secara administrasi, Provinsi Jawa Tengah terdiri atas 29 Kabupaten dan 6 Kota. Bahasa Jawa yang dituturkan di Provinsi Jawa Tengah terdiri atas lima dialek, yaitu (1) dialek Solo-Yogya; (2) dialek Pekalongan; (3) dialek Wonosobo; (4) dialek Banyumas; dan (5) dialek Tegal. Pelaksanaan Revitalisasi Bahasa Daerah dilaksanakan dengan Model A yang merupakan wilayah dengan satu bahasa dominan, yaitu bahasa Jawa. Model revitalisasi ini mengarah pada peningkatan penguasaan bahasa dan sastra daerah melalui ranah pendidikan, baik sebagai muatan lokal maupun ekstrakurikuler. Peserta kegiatan revitalisasi model ini adalah siswa sekolah.

Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, E. Aminudin Aziz, dalam pemaparan materinya pada Selasa, 14 Maret 2023 menyebutkan fakta bahwa telah terjadi kemunduran pada bahasa Jawa. Menurut data yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS), yang menuturkan bahasa Jawa di dalam lingkungan keluarga hanya berkisar 73%  dari sekitar 80 juta orang penutur jati bahasa Jawa. Ini berarti 27%  orang Jawa kini tidak lagi menggunakan bahasa Jawa. Angka ini turun menjadi sekitar 71%  ketika penutur bahasa Jawa berada di lingkungan masyarakat. Hal ini tentu menjadi tantangan seperti yang disebutkan UNESCO bahwa bahasa daerah atau bahasa ibu mengalami tantangan yang luar biasa akibat arus globalisasi. Bahkan, UNESCO menyatakan bahwa setiap minggu ada satu bahasa ibu yang punah atau mati. Untuk itu, Aminudin dalam forum ini mengajak para pemangku kepentingan di Provinsi Jawa Tengah untuk dapat menjalin kolaborasi dan berkomitmen dalam menyukseskan program Revitalisasi Bahasa Daerah.

Keseriusan Pemda Provinsi Jawa Tengah dalam Revitalisasi Bahasa Jawa

Dalam pendidikan formal melalui layanan satuan pendidikan formal di Jawa Tengah, telah ditetapkan regulasi pelindungan bahasa daerah di Jawa Tengah (bahasa Jawa), yaitu

  1. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 57/2013 yang kemudian diubah menjadi Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa;
  2. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 895.5/01/2005 tentang Kurikulum Mata Pelajaran Bahasa Jawa Tahun 2004 untuk Jenjang Pendidikan SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/ MTs, dan SMA/SMALB/SMK/MA Negeri dan Swasta Provinsi Jawa Tengah;
  3. Surat Kepala Dinas Pendidikan Provisnsi Jawa Tengah Nomor 424/13242 Tanggal 23 Juli 2013 tentang Implementasi Muatan Lokal Bahasa Jawa di Jawa Tengah yang memuat (a) bahasa Jawa sebagai muatan lokal wajib di Jawa Tengah, (b) muatan lokal dilaksanakan secara terpisah atau berdiri sendiri pada struktur kurikulum 2013, dan (c) jam pelajaran muatan lokal tetap dialokasikan pada struktur kurikulum 2013 dengan lokasi waktu pelajaran 2 jam per minggu; serta
  4. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa. Perda yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Tengah ini sekaligus menjadi payung hukum peraturan daerah di kabupaten/kota tentang Pelindungan Bahasa Daerah. Tanpa peraturan daerah yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi, dukungan dari kabupaten/kota juga tidak akan berjalan.

 Langkah strategis Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terhadap pelindungan bahasa Jawa juga dikemas dengan “Membumikan Spirit Rumah Budaya”, yaitu predikat yang disematkan kepada lokasi/tempat yang berpotensi terjadi interaksi budaya, diantaranya adalah keluarga, sekolah, dan ragam lokus interaksi atau ruang maya. Adapun aksi nyata lainnya yang telah dilaksanakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terhadap pelindungan bahasa Jawa adalah

a. penetapan setiap hari Kamis berbahasa Jawa di jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,

b. fasilitasi pembiayaan penyediaan buku mulok bahasa Jawa bagi satuan pendidikan,

c. fasilitasi ruang ekspresi kepada siswa melalui kompetisi bahasa Jawa dalam bentuk akademis maupun seni budaya (lomba pranatacara, lomba macapat, pertunjukan seni),

d. partisipasi pada forum nasional maupun regional yang berkaitan dengan bahasa Jawa, dan

e. komitmen penyelenggaraan Konggres Bahasa Jawa yang pada tahun 2023 ini Jawa Tengah menjadi tuan rumah KBJ VII.


Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Hubungan Masyarakat Badan Bahasa.
Sekretariat Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 

Laman: badanbahasa.kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/BadanBahasa
Instagram: instagram.com/badanbahasakemendikbud
Facebook: facebook.com/Badan.Bahasa

Youtube: Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa

Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa