Komitmen Bersama dalam Pelaksanaan Program Revitalisasi Bahasa Daerah di Sulawesi Tengah

Komitmen Bersama dalam Pelaksanaan Program Revitalisasi Bahasa Daerah di Sulawesi Tengah

Bahasa daerah merupakan aset kebinekaan yang amat penting untuk dijaga kelestariannya. Tidak ada satu pun bahasa daerah di Sulawesi Tengah yang berstatus aman karena kondisinya terus mengalami kemunduran. Untuk merespons itu, Balai Bahasa Provisi Sulawesi Tengah (BBPST) mengajak jajaran perangkat daerah, dinas pendidikan, budayawan, pegiat bahasa daerah, dan MGMP di Sulawesi Tengah untuk berpartisipasi dalam Rapat Koordinasi Antarinstansi dalam Rangka Implementasi Model Pelindungan Bahasa Daerah di Hotel Best Western Palu, Sulawesi Tengah pada tanggal 16—17 Maret 2023.

Rapat Koordinasi Antarinstansi dalam Rangka Implementasi Model Pelindungan Bahasa Daerah merupakan tahapan awal pelaksanaan program Merdeka Belajar Ke-17: Revitalisasi Bahasa Daerah. Rapat koordinasi (rakor) tersebut bertujuan untuk membangun kesepahaman, komitmen, dan kesepakatan bersama guna mengembalikan fungsi-fungsi bahasa daerah Kaili, Pamona, Banggai, dan Saluan melalui program Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD).

Peserta yang menghadiri rakor tersebut berjumlah 60 orang dan merupakan perwakilan dari Wali Kota Palu, Bupati Poso, Bupati Donggala, Bupati Banggai, dan Bupati Banggai Kepulauan, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah, para koordinator MGMP, serta budayawan/pegiat bahasa daerah.

Gubernur Sulawesi Tengah yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Moh. Faisal Mang, menyatakan bahwa Rapat Koordinasi Antarinstansi dalam Rangka Implementasi Model Pelindungan Bahasa Daerah sangat bermanfaat untuk menyamakan persepsi, menjaring aspirasi, dan meningkatkan komitmen serta sinergitas untuk mendukung program-program revitalisasi bahasa daerah di Provinsi Sulawesi Tengah. Oleh karena itu, jajaran perangkat daerah di Sulawesi Tengah bersama BBPST diharapkan dapat menjalin sinergitas untuk mendorong lahirnya regulasi daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten kota sebagai bagian dari tindak lanjut Permendagri Nomor 40 tahun 2007 tentang Pedoman bagi Kepala Daerah dalam Pelestarian dan Pengembangan Bahasa Negara dan Bahasa Daerah di Sulawesi Tengah. Hal tersebut juga bertujuan untuk mencegah hilangnya bahasa daerah dan sekaligus mendorong penggunaan bahasa daerah sebagai pelengkap penggunaan bahasa Indonesia pada situasi dan kondisi yang ditentukan, seperti penyampaian pengetahuan dan keterampilan.

E. Aminudin Aziz, Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, menjelaskan bahwa dari 30 provinsi, hanya baru 19 provinsi yang melaksanakan program RBD. Oleh karena itu, RBD di Sulawesi Tengah menjadi krusial untuk terus dilakukan demi pelindungan bahasa Kaili, Pamona, Banggai, dan Saluan.

“Tujuan akhir dari program RBD bukanlah melaksanakan Festival Tunas Bahasa Ibu, melainkan menjadikan generasi muda, khususnya anak-anak sebagai penutur aktif bahasa daerahnya. Oleh karena itu, anak-anak seharusnya diberi kebebasan untuk belajar sesuai peminatannya. Dengan belajar sesuai minatnya, anak-anak akan makin bersemangat untuk mempelajari bahasa daerah dan berkontribusi aktif dalam pelestarian bahasa daerah,” jelas Aminudin.

Penyebab kemunduran bahasa daerah di Sulawesi Tengah adalah makin banyaknya orang tua yang tidak berbahasa daerah dalam komunikasi keluarga sehingga generasi muda tidak menguasai dan enggan berbahasa daerah. Selain itu, penyebab lainnya adalah terbatasnya regulasi penguatan bahasa daerah serta mulai tergesernya bahasa daerah Sulawesi Tengah, seperti bahasa Kaili dengan bahasa daerah lain.

Untuk itu, program RBD perlu dilaksanakan secara berkelanjutan. Asrif, Kepala Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan bahwa setelah rapat koordinasi, program RBD di Sulawesi Tengah akan dilanjutkan dengan kegiatan penyusunan model pembelajaran bahasa daerah, pelatihan guru utama, pengimbasan, festival tunas bahasa ibu tingkat kabupaten, festival tunas bahasa ibu tingkat provinsi, dan kemah penulisan cerpen berbahasa daerah. Dengan kegiatan-kegiatan tersebut para guru dan pegiat bahasa daerah diharapkan memperoleh materi agar dapat menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), silabus, dan bahan ajar yang sesuai sehingga mampu mengimplementasinya dan menggugah minat generasi muda untuk kembali mencintai dan bangga terhadap bahasa daerahnya. (pad)

Admin Badan Bahasa

-

Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa