Hibah Barang Milik Negara kepada Yayasan Pendidikan

Sekretaris Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa,
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melakukan Penandatanganan
Perjanjian dan Serah Terima Pemindahtanganan Barang Milik Negara yang dilakukan
melalui Mekanisme Hibah kepada Yayasan Akbar Alqi, Yayasan Darul Marhamah, dan
Yayasan Pendidikan Mawar Putih pada Senin, 3 April 2023 di Aula Sasadu, Badan
Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
Barang Milik Negara (BMN) yang dihibahkan kepada tiga
yayasan pendidikan tersebut adalah peralatan kantor yang masih dapat digunakan
yang berupa tempat tidur kayu beserta kasur, lemari kayu, rak besi, kursi
besi/metal, meja kerja kayu, AC split, dan lain-lain dengan jumlah sebanyak 621
unit barang.
Sekretaris Badan selalu Kuasa Pengguna Barang Sekretariat Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa berharap agar BMN yang dihibahkan dapat bermanfaat dan dimanfaatkan dengan baik oleh ketiga yayasan tersebut. Selain itu, ketiga yayasan penerima hibah diharapkan dapat melakukan pencatatan dan pendokumentasian barang-barang tersebut secara baik.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pengelolaan BMN/D, hibah merupakan salah satu cara pemindahtanganan BMN
yang sudah tidak digunakan lagi oleh satuan kerja untuk barang yang kondisinya
masih baik.
“Bersyukur atas program hibah ini karena akan sangat
bermanfaat,” ungkap salah satu perwakilan penerima hibah, Muhammad Nuh Ismanu,
selaku Ketua Yayasan Pendidikan Mawar Putih. Menurutnya, anak-anak disabilitas
yang merupakan peserta didik di Sekolah Luar Biasa Mawar Putih juga memiliki
program kreatif berupa membuat, memperbaiki, merapikan, dan menyelesaikan (finishing)
barang furnitur atau mebeulair. Dengan adanya hibah ini, anak-anak
tersebut akan mendapat fasilitas belajar sekaligus objek kreativitas, terutama
ketika harus memperbaiki barang-barang hibah yang kondisi fisiknya rusak ringan
sehingga perlu diperbaiki.
Dalam acara penandatanganan tersebut hadir pula perwakilan
dari Biro Keuangan dan BMN yang menyampaikan bahwa hibah BMN ini merupakan
hibah pertama barang kantor yang dilakukan oleh Sekretariat Badan Pengembangan
dan Pembinaan Bahasa. Praktik baik ini dapat menjadi contoh bagi unit kerja
lain agar menjadikan hibah sebagai pilihan pertama dalam pemindahtanganan BMN
sebelum penjualan (pelelangan) selama barang yang ada masih dapat dimanfaatkan
oleh masyarakat.(sft)
Ilham Sailar
jakarta