Diseminasi Program Prioritas Badan Bahasa di Jakarta
Jakarta, 12 April 2023—Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) merupakan salah satu unit utama di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang bertugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa melalui Sekretariat Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa mengadakan Diseminasi Program Prioritas Bidang Kebahasaan dan Kesastraan dalam rangka Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Badan Bahasa pada tanggal 12 April 2023 di Hotel Leisure Inn Arion.
Narasumber yang hadir pada kegiatan ini addalah Sekretaris Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Hafidz Muksin, dan Anggota Komisi X DPR RI, Putra Nababan. Kegiatan ini diikuti oleh 100 orang peserta yang terdiri atas unsur pemerintah daerah, dinas pendidikan, kepala sekolah, pengawas, guru, praktisi pendidikan, dosen, dan tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya Hafidz Muksin menyampaikan bahwa kegiatan diseminasi ini diselenggarakan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik yang wajib disampaikan kepada masyarakat. “Forum ini sebagai bentuk keterbukaan informasi publik karena pemerintah menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN dan APBN bersumber dari pajak masyarakat sehingga kami perlu sampaikan kepada masyarakat apa saja yang kami kerjakan dan apa saja manfaatnya,” ujar Hafidz. Pada kesempatan yang sama, Putra Nababan selaku Anggota Komisi X DPR RI menyampaikan apresiasi untuk Badan Bahasa atas terselenggaranya diseminasi ini. Ia juga mengungkapkan bahwa program prioritas ini diharapkan segera diketahui oleh berbagai pihak, dipahami dengan sungguh-sungguh, dan ditindaklanjuti dengan program nyata yang ada di tengah-tengah masyarakat. Menurutnya, hal ini sangat penting untuk segera dilakukan terutama untuk meningkatkan literasi masyarakat, terutama generasi muda Indonesia.
Adapun Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa memiliki tiga pilar utama kebijakan yang didiseminasikan dalam kegiatan tersebut, yaitu
1) Penguatan Literasi Kebahasaan dan Kesastraan
Literasi kebahasaan dan kesastraan merupakan salah satu upaya BPP Bahasa menciptakan ekosistem masyarakat Indonesia yang berbudaya literasi, terutama baca-tulis. Hasil Asesmen Nasional (AN) 2021 menunjukkan bahwa Indonesia mengalami darurat literasi, yaitu satu dari dua peserta didik belum mencapai kompetensi minimum literasi. Hasil AN 2021 konsisten dengan hasil PISA dalam 20 tahun terakhir yang menunjukkan bahwa skor literasi membaca peserta didik di Indonesia masih rendah dan belum berubah secara signifikan di bawah rata-rata peserta didik di negara OECD. Kemudian Pada tahun 2022, Kemendikbudristek melalui kolaborasi Badan Bahasa, BSKAP, Ditjen PAUD dan Dikdasmen, serta Ditjen GTK meluncurkan Program Buku Bacaan Bermutu untuk Literasi Indonesia sebanyak lebih dari 15 juta eksemplar untuk 20 ribu PAUD dan SD yang paling membutuhkan melalui tiga program, yaitu (1) pemilihan dan pejenjangan, (2) cetak dan distribusi, (3) pelatihan dan pendampingan.
Dalam program pemilihan dan penjenjangan, Kemendikbudristek memilih buku berdasarkan kriteria buku bacaan bermutu, yaitu buku yang sesuai dengan minat dan kemampuan baca anak. Pada tahap cetak dan distribusi, Kemendikbudristek menyediakan 15.356.486 eksemplar (716 judul) bacaan bermutu ke 5.963 PAUD di daerah 3T dan 14.595 SD di daerah 3T dan daerah dengan nilai kompetensi literasi/numerasi rendah. Selanjutnya, kunci keberhasilan penggunaan buku bacaan adalah pada kemampuan kepala sekolah, guru, dan pustakawan dalam mengelola buku bacaan dan memanfaatkan buku bacaan untuk peningkatan minat baca dan kemampuan literasi siswa dan hal ini dilakukan pada tahap pelatihan dan pendampingan.
2) Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah
Pelindungan bahasa dan sastra daerah merupakan upaya menjaga bahasa dan sastra daerah agar tidak punah. Hal itu dilandasi pemahaman bahwa ketika sebuah bahasa punah, dunia kehilangan warisan yang sangat berharga. Sejumlah pengetahuan termasuk kearifan lokal, legenda, dan puisi yang terhimpun dari generasi ke generasi akan ikut punah. Berkaitan dengan itu, berbagai aktivitas dilaksanakan dalam rangka melindungi bahasa daerah, yaitu pemetaan bahasa, kajian daya hidup bahasa, konservasi, revitalisasi, dan registrasi. Dari berbagai aktivitas pelindungan bahasa daerah, prioritas dalam Renstra periode ini diarahkan pada upaya menumbuhkan penutur muda melalui revitalisasi bahasa daerah. Revitalisasi merupakan langkah strategis dalam rangka menggelorakan kembali penggunaan bahasa daerah dalam berbagai ranah kehidupan sehari-hari melalui cara yang menyenangkan. Revitalisasi juga merupakan upaya menjamin hak masyarakat adat untuk melestarikan dan mempromosikan bahasa mereka serta mengarusutamakan keragaman bahasa ke dalam semua agenda pembangunan. Strategi baru yang ditempuh dalam rangka revitalisasi bahasa daerah diuraikan dalam Merdeka Belajar Episode Ke-17 yang diluncurkan oleh Mendikbudristek pada 22 Februari 2022. Strategi baru ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, yaitu pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, MGMP, KKG, pengawas, kepala sekolah, guru, siswa, pegiat, maestro, media massa, duta bahasa, dan keluarga. Dalam implementasinya, revitalisasi bahasa dilaksanakan berdasarkan model yang sesuai dengan situasi kebahasaan di wilayah tertentu.
3) Internasionalisasi Bahasa Indonesia
Internasionalisasi bahasa Indonesia merupakan upaya meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Untuk mewujudkan bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional, strategi Lingua Franca Plus ditempuh melalui peningkatan penyebaran bahasa Indonesia di berbagai ranah penggunaan dengan menggunakan pendekatan pendidikan, kebudayaan, pariwisata, olahraga, ekonomi, investasi, politik, diplomasi, pertahanan, dan keamanan.
Melalui pendekatan pendidikan, Badan Bahasa melaksanakan program Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA) dan penerjemahan yang merupakan salah satu upaya diplomasi kebahasaan dengan menyebarkan bahasa negara melalui jalur pendidikan. Dalam pengembangan program BIPA, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa berperan menyusun regulasi dan melaksanakan koordinasi serta fasilitasi kelembagaan kepada penerima manfaat dan pemangku kepentingan. Sasaran fasilitasi kelembagaan itu adalah pemelajar BIPA, baik di dalam maupun di luar negeri. Fasilitasi BIPA di luar negeri secara langsung juga berdampak pada negara yang melalui lembaga di dalamnya mengajarkan bahasa Indonesia.
Kegiatan ini diharapkan dapat
memberi manfaat kepada semua ekosistem bahasa Indonesia, seperti masyarakat
umum, pengambil kebijakan di bidang kebahasaan dan/atau kesastraan, para
pendidik, sastrawan, penulis, penerjemah, akademisi, mahasiswa, pelajar,
masyarakat luas, praktisi media massa, dan pemelajar bahasa Indonesia.
Hubungan
Masyarakat Badan Bahasa.
Sekretariat
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Laman:
badanbahasa.kemdikbud.go.id
Twitter:
twitter.com/BadanBahasa
Instagram:
instagram.com/badanbahasakemendikbud
Facebook:
facebook.com/Badan.Bahasa
Youtube: Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa