Dukungan Komisi X DPR RI terhadap Program Prioritas Bidang Kebahasaan dan Kesastraan
Tegal, 16 April 2023—Badan Pengembangan dan
Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kemendikbudristek melakukan diseminasi program prioritas bidang kebahasaan dan
kesastraan dalam rangka Penyusunan Rekomendasi Kebijakan pada tanggal 16 April 2023 di
Hotel Bahari Inn, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Kegiatan tersebut menghadirkan
narasumber, yaitu Sekretaris Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Hafidz
Muksin; Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, dan Kepala Balai Bahasa
Provinsi Jawa Tengah, Syarifuddin. Kegiatan ini diikuti oleh 100 orang peserta yang
terdiri atas unsur pemerintah daerah, dinas pendidikan, kepala sekolah,
pengawas, guru, praktisi pendidikan, dosen, pegiat literasi, dan tokoh masyarakat.
Syarifuddin
melaporkan bahwa program prioritas merupakan kebijakan Badan Pengembangan dan
Pembinaan Bahasa yang dilaksanakan melalui kegiatan di setiap balai/kantor bahasa,
salah satunya adalah Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah. Dalam melaksanakan
program-program prioritas itu, Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah bekerja sama
dengan mitra-mitra terkait dan lembaga negara DPR RI, baik itu tingkat pusat
maupun daerah. Syarifuddin menjelaskan bahwa Kemendikbudristek melalui Badan
Bahasa bekerja sama dengan DPR RI yang menginisiasi program prioritas. Kerja
sama ini bertujuan untuk memperluas kebermanfaatan program-program Badan Bahasa.
Sekretaris Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dalam sambutannya menyampaikan bahwa tugas pokok Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa adalah melaksanakan pengembangan, pelindungan, dan pembinaan di bidang kebahasaan dan kesastraan. Tiga hal ini yang menjadi landasan dilaksanakannya kegiatan diseminasi program prioritas di bidang kebahaasaan dan kesastraan. Hal ini sebagai bentuk akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dalam menjalankan tugas dan fungsinya agar program-program kegiatan yang dilakukan Badan Bahasa ini dapat bermanfaat langsung untuk masyarakat. “Ini merupakan tanggung jawab kami karena telah menggunakan anggaran pembangunan nasional yang bersumber dari masyarakat, maka harus dimanfaatkan seluas-luasnya oleh masyarakat,” ungkap Hafidz.
Lebih lanjut Hafidz mengungkapkan bahwa Badan Bahasa sebagai unit utama di Kemendikbudristek yang mengawal bahasa, saat ini telah melakukan tranformasi kebijakan dengan tiga fokus utama pada 1) Literasi Kebahasaan dan Kesastraan, 2) Pelindungan Bahasa dan Sastra, dan 3) Internasionalisasi Bahasa Indonesia. Diseminasi program kebahasaan dan kesastraan menjadi langkah strategis yang dilakukan Badan Bahasa, Kemendikbudristek sebagai bentuk akuntabilitas keterbukaan informasi publik dan mewujudkan Badan Bahasa agar semakin Bermartabat Bermanfaat.
Literasi Kebahasaan dan
Kesastraan
Literasi kebahasaan dan kesastraan merupakan salah satu
upaya Badan Bahasa untuk menciptakan ekosistem masyarakat Indonesia yang berbudaya
literasi (terutama baca-tulis). Hasil
Asesmen Nasional (AN) 2021 menunjukkan bahwa Indonesia mengalami darurat
literasi, yaitu satu dari dua peserta didik belum mencapai kompetensi minimum
literasi. Hasil AN
2021 konsisten dengan hasil PISA dalam 20 tahun terakhir yang menunjukkan bahwa
skor literasi membaca peserta
didik di Indonesia masih rendah
dan belum berubah secara signifikan di bawah rata-rata peserta didik di negara
OECD.
Pada tahun 2022, Kemendikbudristek meluncurkan Program Buku Bacaan Bermutu untuk Literasi Indonesia dengan mencetak dan mengirimkan lebih dari 15 juta eksemplar untuk lebih dari 20 ribu PAUD dan SD yang paling membutuhkan di daerah 3T. Terdapat tiga pilar penting dalam program literasi, yaitu pemilihan dan penjenjangan, cetak dan distribusi, serta pelatihan dan pendampingan. Pada saat pemilihan dan pejenjangan, Kemendikbudristek memilih buku berdasarkan kriteria buku bacaan bermutu, yaitu buku yang sesuai dengan minat dan kemampuan baca anak. Pada tahap cetak dan distribusi, Kemendikbudristek menyediakan 15.356.486 eksemplar (716 judul) buku bacaan bermutu ke 5.963 PAUD di daerah 3T dan 14.595 SD di daerah 3T dan daerah dengan nilai kompetensi literasi/numerasi rendah. Selanjutnya, kunci keberhasilan penggunaan buku bacaan adalah pada kemampuan kepala sekolah, guru, dan pustakawan sehingga perlu ada pendampingan dan pelatihan terhadap mereka dalam mengelola buku bacaan dan memanfaatkan buku bacaan untuk peningkatan minat baca dan kemampuan literasi siswa.
Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah
Pelindungan
bahasa dan sastra daerah merupakan upaya menjaga bahasa dan sastra daerah agar
tidak punah. Berkaitan dengan hal itu, berbagai aktivitas dilaksanakan
dalam rangka melindungi bahasa daerah, yaitu pemetaan bahasa, kajian daya hidup
bahasa, konservasi, revitalisasi, dan registrasi. Dari berbagai aktivitas
pelindungan bahasa daerah, prioritas tahun ini diarahkan pada upaya
menumbuhkan penutur muda melalui revitalisasi bahasa daerah. Revitalisasi merupakan langkah strategis dalam rangka
menggelorakan kembali penggunaan bahasa daerah dalam berbagai ranah kehidupan
sehari-hari melalui cara yang menyenangkan. Revitalisasi juga merupakan upaya
menjamin hak masyarakat adat untuk melestarikan dan mempromosikan bahasa meraka
serta mengarusutamakan keragaman bahasa ke dalam semua agenda pembangunan.
Kemendikbudristek telah meluncurkan
program Merdeka Belajar Episode Ke-17, yaitu Revitalisasi Bahasa Daerah. Pada
tahun 2022 revitalisasi bahasa daerah telah dilakukan terhadap 39 bahasa daerah
yang terdapat di 157 kabupaten pada 13 provinsi dengan melibatkan 104.112 guru
dan kepala sekolah yang telah
mengimbaskan program ini kepada 2.905.311
siswa SD dan SMP sebagai
penutur muda.
Program revitalisasi bahasa daerah juga
mendapat dukungan positif dari Pemerintah Daerah dan masyarakat setempat. Selanjutnya,
Kementerian Dalam Negeri juga memastikan bahwa program Revitalisasi Bahasa Daerah akan masuk ke dalam rencana kerja Pemerintah Daerah, penyediaan dukungan anggaran melalui Direktorat Jenderal
Bina Keuangan Daerah, dan pelaksanaan koordinasi melalui pemantauan dan evaluasi
secara berkala. Pada tahun 2023, akan dilakukan
revitalisasi 71 bahasa daerah di 25 provinsi, termasuk diantaranya adalah bahasa
jawa.
Internasionalisasi Bahasa
Indonesia
Internasionalisasi
bahasa Indonesia merupakan upaya meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi
bahasa internasional berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009
tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Internasionalisasi
bahasa Indonesia melalui jalur Diplomasi Kebahasaan, yaitu pemanfaatan ilmu, sumber daya, dan strategi kebahasaan untuk mengembangkan dan membina hubungan baik
antarbangsa dan antarnegara. Upaya yang dilakukan antara lain dengan fasilitasi
Program Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA) yang tersebar di 50 negara
di dunia dan tidak kurang dari 470 penyelenggara program BIPA. Selain itu, upaya
lain yang dilakukan adalah mengirim para pengajar BIPA untuk bertugas di luar
negeri.
Saat
ini sudah ada usulan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi General
Conference UNESCO. Perkembangan
terkini tentang usulan bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi General
Conference UNESCO adalah dokumen resmi dari Indonesia (hasil kolaborasi
Kemendikbudristek dan Kemenlu) telah diterima Dubes RI di Paris/Wakil tetap
Indonesia di UNESCO. Usulan tersebut akan dibahas dalam sidang Dewan Eksekutif
UNESCO pada bulan Mei dan pembahasan final di bulan November 2023.
Di akhir sambutannya, Hafidz juga
menyampaikan bahwa apa yang selama ini diprogramkan dan didukung oleh Komisi X benar
dilaksanakan sebagai wujud kinerja Badan Bahasa. “Kami harap program-program Badan
Bahasa dapat memberikan manfaat kepada masyarakat, khususnya kepada para guru
dan peserta didik,” harap Hafidz.
Sementara
dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua
Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, dalam paparannya menyampaikan dukungannya
terhadap Program
Merdeka Belajar Episode Ke-23: Buku Bermutu untuk Literasi Indonesia. Hal itu
menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengatasi darurat literasi di Indonesia
saat ini yang telah ditunjukkan dari hasil studi, kajian, dan asesmen nasional
yang menempatkan tingkat literasi siswa di Indonesia masih rendah. “Pengiriman
buku-buku bermutu ke daerah-daerah yang sulit jaringan internet akan memberikan
kemudahan para siswa kita untuk mendapatkan bahan bacaan yang menarik dan
bermutu,” ungkap Faqih.
Terkait
dengan revitalisasi bahasa daerah, program ini menjadi pertimbangan penting dalam
upaya pelestarian bahasa daerah karena bahasa daerah terus mengalami kemunduran.
Keinginan untuk melestarikan bahasa daerah menjadi sebuah gerakan pelestarian
identitas. Wakil Ketua Komisi X DPR RI menyampaikan bahwa bahasa Indonesia tidak
kaya dan akan menyerap bahasa asing ketika bahasa daerahnya hilang. Padahal,
sebelumnya banyak serapan dalam bahasa Indonesia yang bersumber dari bahasa
daerah. Artinya, bahasa Indonesia dibangun dari bahasa daerah, tetapi karena
bahasa daerah punah, banyak bahasa asing masuk karena dibutuhkan untuk
menjelaskan sesuatu. “Namun, jika bahasa daerahnya dibangkitkan, bangsa Indonesia
pakai bahasa kita sendiri, yaitu bahasa ibu,” ungkap Faqih.
DPR
melalui Komisi X juga mendukung pemerintah untuk memantapkan peta jalan bahasa
Indonesia menuju bahasa internasional pada tahun 2045 atau saat ketika bonus demografi.
Komisi X DPR RI mengapresiasi langkah-langkah Kemendikbudristek untuk
menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional. “Di media terus
digaungkan, baik bahasa Indonesia sebagai bahasa Internasional maupun pelestarian
bahasa daerah melalui slogan Trigatra Bangun Bahasa, yaitu utamakan bahasa Indonesia, lestarikan bahasa daerah, dan kuasai
bahasa asing,” pungkas Faqih. Fikri berharap agar kegiatan ini dapat
memberi manfaat kepada semua ekosistem, seperti masyarakat umum, pengambil
kebijakan di bidang kebahasaan dan/atau kesastraan, para pendidik, sastrawan,
penulis, penerjemah, akademisi, mahasiswa, siswa, masyarakat luas, praktisi
media massa, dan pemelajar bahasa Indonesia.
Hubungan Masyarakat Badan Bahasa.
Sekretariat Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Laman: badanbahasa.kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/BadanBahasa
Instagram: instagram.com/badanbahasakemendikbud
Facebook: facebook.com/Badan.Bahasa
Youtube: Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa