Sosialisasi Layanan Ahli Bahasa melalui Diseminasi Kepakaran Pembinaan Lembaga
Layanan Ahli Bahasa merupakan salah satu layanan kebahasaan dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (BPPB). Untuk menyosialisasikannya kepada lembaga/instansi pengguna layanan dan masyarakat serta menjelaskan tugas dan fungsi ahli bahasa, BPPB menggelar Diseminasi Kepakaran Pembinaan Lembaga: Layanan Ahli Bahasa Tahun 2023 di Hotel Nuanza, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat pada Senin, 17 April 2023.
Diseminasi yang dibuka oleh Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, tersebut dihadiri oleh seratus orang peserta. Peserta tersebut merupakan pejabat dan staf Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dan Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat (BBPJB), kepala sekolah, guru, akademisi, musyawarah guru mata pelajaran (MGMP), kelompok kerja guru, praktisi pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, komunitas sastra, komunitas literasi, dan media lokal di Kabupaten Bekasi, duta bahasa, serta masyarakat umum.
Sembari membuka acara, Syaiful menerangkan bahwa pembelajaran kesusastraan, bahasa ibu, serta bahasa Indonesia sejak dini kepada peserta didik amatlah penting guna meningkatkan kreativitas dan imajinasi. Makin tinggi literasi kesusastraannya, makin tinggi pula kreativitas dan daya imajinasinya.
“Sebagai mitra, DPR RI mendukung secara penuh praktik baik pelaksanaan program kebahasaan dan kesastraan yang dilakukan oleh BPPB. Trigatra Bangun Bahasa: utamakan bahasa Indonesia, lestarikan bahasa daerah, kuasai bahasa asing yang berakar dari sastra dan bahasa ibu harus diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari, khususnya di lingkungan keluarga. Sastra sebagai pendorong daya imajinasi, bahasa ibu sebagai identitas dan jati diri, bahasa Indonesia menjadi pemersatu bangsa dan negara Indonesia,” tegas Syaiful.
Sementara itu, Kepala BPPB, E. Aminudin Aziz, menyampaikan bahwa BPPB mengejawantahkan Trigatra Bangun Bahasa ke dalam tiga program prioritas, yaitu pelindungan bahasa dan sastra, literasi kebahasaan, dan internasionalisasi bahasa Indonesia. Produk dan layanan tiga program prioritas tersebut tersedia dalam aplikasi Halo Bahasa. Amin mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk segera memanfaatkan produk dan layanan dari BPPB yang terdapat dalam Halo Bahasa. Adapun fitur-fitur layanan kebahasaan dan kesastraan Halo Bahasa adalah KBBI V, Data Pokok Kebahasaan dan Kesastraan, EYD V, Sipebi, Tesaurus Tematis Bahasa Indonesia, BIPA Daring, Korpus Indonesia (KoIn), Buku Digital (BUDI), Ensiklopedia Sastra Indonesia, UKBI Adaptif Merdeka, Padanan Istilah (Pasti), serta Layanan Ahli Bahasa.
“Kemitraan BPPB dengan Komisi X DPR RI bertujuan untuk membentuk sinergi antarlembaga pemerintahan, yaitu Kemendikbudristek dengan lembaga di parlemen, seperti DPR. DPR merupakan wakil rakyat yang perlu mengetahui layanan kebahasaan yang kemudian diharapkan untuk menyampaikan informasi layanan tersebut kepada konstituennya. Sinergitas ini sekaligus menjadi praktik baik penyampaian program kebahasaan dan kesastraan dan akuntabilitas dari pemerintah kepada masyarakat,” tambah Aminudin.
“Ahli bahasa adalah orang yang memiliki keahlian di bidang kebahasaan dan memenuhi kriteria tertentu yang ditandai dengan sertifikat keahlian yang dikeluarkan oleh Badan Bahasa (BPPB), sedangkan Layanan Ahli Bahasa meliputi penyuluhan kebahasaan, penyuntingan, penerjemahan, dan layanan ahli bahasa dalam ranah hukum,” lanjut Herawati, Kepala BBPJB.
Kalakian, layanan fasilitasi ahli bahasa merupakan layanan penyediaan/pengiriman ahli bahasa kepada lembaga/instansi berdasarkan surat permohonan. Kegiatan fasilitasinya dapat dilaksanakan secara daring ataupun luring. Dalam ranah hukum, Layanan Ahli Bahasa oleh BPPB terbagi menjadi dua, yaitu layanan ahli bahasa ranah hukum dalam peraturan perundangan-undangan dan layanan ahli bahasa ranah hukum dalam peradilan. Layanan ahli bahasa ranah hukum dalam peradilan adalah layanan kebahasaan oleh ahli bahasa yang ranahnya berkaitan dengan tindak pidana/perdata serta bertugas untuk memberikan keterangan kebahasaan dalam penegakan hukum, baik di kepolisian, kejaksaan, maupun di lembaga peradilan, sedangkan layanan ahli bahasa ranah hukum dalam perundang-undangan adalah layanan kebahasaan oleh ahli bahasa peraturan perundang-undangan yang bertugas memberikan pendampingan bahasa dalam pembahasan rancangan peraturan perundang-undangan.
Sederhananya, tugas ahli bahasa dalam peradilan adalah memberikan keterangan ahli yang diperlukan dalam proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, sampai peradilan yang berkenaan dengan penanganan perkara hukum yang melibatkan barang bukti data kebahasaan. Keterangan ahli bahasa ranah hukum itu diharapkan dapat membantu hakim dalam mengambil putusan.
Herawati menambahkan bahwa penyusunan peraturan perundang-undangan memerlukan ahli bahasa guna meningkatkan kompetensi berbahasa para perancang peraturan perundang-undangan dan sekaligus mendampingi para perancang dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Selain itu, dalam pembahasan rancangan peraturan perundang-undangan di lembaga legislatif pun diperlukan bantuan ahli bahasa untuk menyelaraskan penggunaan bahasanya.
“Fasilitasi ahli bahasa oleh Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra mengutamakan pelayanan di daerah Jakarta dan sekitarnya, sedangkan di luar wilayah tersebut ditangani oleh UPT BPPB sesuai dengan daerah permohonan. Bagi instansi/lembaga dan masyarakat umum yang membutuhkan Layanan Ahli Bahasa dapat menyampaikan kebutuhannya dengan bersurat kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa atau Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra. Surat tersebut dikirimkan melalui pos-el: pusbin.badanbahasa@kemdikbud.go.id atau agenda.pusbin@gmail.com,” tutup Aminudin. (pad)