Dukungan Wakil Ketua Komisi X DPR RI terhadap Revitalisasi Bahasa Daerah

Dukungan Wakil Ketua Komisi X DPR RI terhadap Revitalisasi Bahasa Daerah

“Mari, kita dukung revitalisasi bahasa daerah!” Itulah sepenggal kutipan yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Fakih, pada acara Diseminasi Penguatan Program Prioritas Revitalisasi Bahasa Daerah di Jawa Tengah yang diselenggarakan oleh Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah pada 14 Mei 2023 di Hotel Grand Dian Slawi, Kabupaten Tegal.

Revitalisasi Bahasa Daerah merupakan salah satu program prioritas Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Program Revitalisasi Bahasa Daerah telah dilaksanakan sejak tahun 2021 melalui Unit Pelaksana Teknis Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa di Indonesia, salah satunya adalah Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah. Revitalisasi Bahasa Daerah merupakan wujud pelindungan bahasa daerah yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Peraturan tersebut adalah Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia. 

Abdul Fikri Faqih mengatakan bahwa keinginan untuk melestarikan bahasa daerah harus menjadi gerakan bersama meskipun dalam hal ini bahasa daerah di Jawa Tengah masih dalam kondisi yang relatif aman. Ia menyampaikan bahwa ancaman kepunahan bahasa daerah makin hari makin kuat. Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah, Syarifuddin. Syarifuddin menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan program, seperti Literasi Bahasa dan Sastra, Pelindungan Bahasa Daerah, dan Internasionalisasi Bahasa Indonesia, Badan Bahasa tidak mungkin bergerak sendiri tanpa dukungan dari berbagai pihak. Ia juga menyampaikan bahwa walaupun bahasa Jawa masih di posisi aman, tidak menutup kemungkinan bahasa Jawa akan mengalami kemunduran. 




Revitalisasi Bahasa Daerah di Jawa Tengah telah dilaksanakan dua tahun berturut-turut, yaitu pada tahun 2021 dan 2022. Tahun 2023 merupakan pelaksanaan tahun ketiga. Adapun tujuan Revitalisasi Bahasa Daerah adalah

1) menjadikan para penutur muda sebagai penutur aktif bahasa daerah dan memiliki kemauan untuk mempelajari bahasa daerah dengan penuh suka cita melalui media yang mereka sukai;

2) menjaga kelangsungan hidup bahasa dan sastra daerah;

3) menciptakan ruang kreativitas dan kemerdekaan bagi para penutur bahasa daerah untuk mempertahankan bahasanya; dan

4) menemukan fungsi dan ranah baru dari bahasa dan sastra daerah.

Kegiatan Diseminasi Penguatan Program Prioritas Revitalisasi Bahasa Daerah di Jawa Tengah ini di hadiri oleh 100 orang peserta yang terdiri atas unsur pemerintah daerah, dinas pendidikan, kepala sekolah, pengawas, guru, praktisi pendidikan, dosen, dan tokoh masyarakat. (ZN)

Ilham Sailar

jakarta

Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa