Diseminasi Layanan Ahli Bahasa dengan Komisi X DPR RI
Dalam
rangka memberikan layanan profesional kebahasaan yang dapat diakses oleh institusi
pemerintah, swasta, organisasi profesi, masyarakat umum, dan perseorangan, Badan
Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menggelar kegiatan Diseminasi Kepakaran
Pembinaan Lembaga: Diseminasi Layanan Ahli Bahasa Tahun 2023 pada tanggal 11
Juni 2023. Kegiatan tersebut merupakan salah satu program kemitraan Badan Bahasa dengan Komisi X DPR RI yang dilaksanakan di Hotel Gran Senyiur, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Diseminasi tersebut menghadirkan
narasumber, yaitu Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian; Kepala Pusat
Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, Imam Budi Utomo; dan Kepala Kantor Bahasa
Provinsi Kalimantan Timur Timur, Halimi Hadibrata. Kegiatan ini
dihadiri oleh 100 peserta yang terdiri atas unsur dinas pendidikan, kepala sekolah,
guru, praktisi pendidikan, dosen, pemerintah daerah, komunitas literasi,
Duta Bahasa Kalimantan Timur, dan awak media di Kota Balikpapan.
Dalam
laporannya, Halimi menyampaikan bahwa diseminasi ini digelar dengan tujuan
untuk menyebarluaskan informasi tentang layanan ahli bahasa yang Badan Bahasa
miliki. Ahli bahasa adalah orang yang memiliki keahlian di bidang
kebahasaan dan memenuhi kriteria tertentu yang ditandai dengan sertifikat
keahlian yang dikeluarkan oleh Badan Pengembangan
dan Pembinaan Bahasa. Ia berharap mendapat aspirasi
atau masukan, baik dari perseorangan maupun lembaga penerima manfaat layanan
ahli bahasa, khususnya di Kota Balikpapan melalui kegiatan ini. Adapun
beberapa lembaga penerima manfaat layanan ahli bahasa di Provinsi Kalimantan
Timur adalah Komisi Yudisial Kalimantan Timur, Ombudsman Kalimantan Timur,
Mahkamah Militer, Polda Kalimantan Timur, Polres Balikpapan, Polres Berau, DPRD
Kalimantan Timur, Sekretariat Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Kominfo
Kalimantan Timur, Dinas Pariwisata Kalimantan Timur, Perguruan Tinggi, Dinas
Pendidikan, kalangan perguruan tinggi, sekolah-sekolah, komunitas-komunitas,
dan lain-lain.
Hetifah
Sjaifudian dalam sambutannya mengucapkan
apresiasi atas terselenggaranya diseminasi yang digelar oleh Badan Bahasa
Kemendikbudristek. Hetifah juga menyampaikan bahwa kemitraan Badan Bahasa
dengan Komisi X DPR RI bertujuan untuk membentuk sinergi antarlembaga
pemerintah, yaitu Kemendikbudristek dengan lembaga parlemen. “DPR merupakan
wakil rakyat yang perlu mengetahui layanan kebahasaan yang kemudian diharapkan
untuk menyampaikan informasi layanan kepada konstituen,” ungkap Hetifah. Selain
itu, ia juga mengatakan tentang pentingnya layanan ahli bahasa yang Badan
Bahasa miliki. Masyarakat yang memiliki permasalahan kebahasaan yang terkait
dengan hukum dapat memanfaatkan layanan tersebut secara maksimal, baik melalui
Badan Bahasa maupun Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur. Selain layanan ahli bahasa perundang-undangan dan ahli bahasa peradilan, Badan Bahasa juga melayani hal lainnya seputar kebahasaan
dan kesastraan yang berupa penyediaan narasumber, juri, penyuluh, penyunting,
instruktur literasi, penerjemah, pengajar BIPA, dan pendamping bahasa. Untuk
mendapat layanan kebahasaan dan kesastraan tersebut, masyarakat dapat
mengajukan surat yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan
Bahasa atau kepada Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra dan dikirim melalui
pos-el pusbin.badanbahasa@kemdikbud.go.id atau agenda.pusbin@gmail.com.
Pada kesempatan yang sama, Imam Budi Utomo juga memaparkan materi layanan profesional melalui superaplikasi Halo Bahasa. Aplikasi ini dibangun sebagai sebuah bentuk inovasi dalam memberikan layanan prima kepada masyarakat. Layanan ini mengintegrasikan semua produk dan semua layanan hanya dalam satu superaplikasi telepon pintar. Sebagai sebuah superaplikasi, Halo Bahasa dapat digunakan dalam sistem operasi berbasis Android dan iOS. Terdapat tiga layanan utama yang disediakan oleh Halo Bahasa, yaitu layanan Lapor, Kegiatan, dan Konsultasi. Selain menyediakan layanan kebahasaan, melalui aplikasi Halo Bahasa, masyarakat juga dapat mengakses produk-produk kebahasaan milik Badan Bahasa Kemendikbudristek, seperti Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI), Ejaan yang Disempurnakan (EYD), Padanan Istilah (PASTI), Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA) Daring, Buku Digital dan Buku Audio yang berisi buku bahan bacaan pendukung literasi, Penerjemahan Daring (Penjaring), Tesaurus Tematis Bahasa Indonesia, Korpus Indonesia (Koin), Data Pokok Kebahasaan (Dapobas), Ensiklopedi Sastra Indonesia, dan produk lain yang akan terus ditambahkan. “Dengan hadirnya superaplikasi Halo Bahasa, diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan dan memanfaatkan layanan kebahasaan dan kesastraan,” harap Imam. (ZA)