Diseminasi Layanan Ahli Bahasa dengan Komisi X DPR RI

Diseminasi Layanan Ahli Bahasa dengan Komisi X DPR RI

Dalam rangka memberikan layanan profesional kebahasaan yang dapat diakses oleh institusi pemerintah, swasta, organisasi profesi, masyarakat umum, dan perseorangan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menggelar kegiatan Diseminasi Kepakaran Pembinaan Lembaga: Diseminasi Layanan Ahli Bahasa Tahun 2023 pada tanggal 11 Juni 2023. Kegiatan tersebut merupakan salah satu program kemitraan Badan Bahasa dengan Komisi X DPR RI yang dilaksanakan di Hotel Gran Senyiur, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Diseminasi tersebut menghadirkan narasumber, yaitu Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian; Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, Imam Budi Utomo; dan Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur Timur, Halimi Hadibrata. Kegiatan ini dihadiri oleh 100 peserta yang terdiri atas unsur dinas pendidikan, kepala sekolah, guru, praktisi pendidikan, dosen, pemerintah daerah, komunitas literasi, Duta Bahasa Kalimantan Timur, dan awak media di Kota Balikpapan.

Dalam laporannya, Halimi menyampaikan bahwa diseminasi ini digelar dengan tujuan untuk menyebarluaskan informasi tentang layanan ahli bahasa yang Badan Bahasa miliki. Ahli bahasa adalah orang yang memiliki keahlian di bidang kebahasaan dan memenuhi kriteria tertentu yang ditandai dengan sertifikat keahlian yang dikeluarkan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Ia berharap mendapat aspirasi atau masukan, baik dari perseorangan maupun lembaga penerima manfaat layanan ahli bahasa, khususnya di Kota Balikpapan melalui kegiatan ini. Adapun beberapa lembaga penerima manfaat layanan ahli bahasa di Provinsi Kalimantan Timur adalah Komisi Yudisial Kalimantan Timur, Ombudsman Kalimantan Timur, Mahkamah Militer, Polda Kalimantan Timur, Polres Balikpapan, Polres Berau, DPRD Kalimantan Timur, Sekretariat Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Kominfo Kalimantan Timur, Dinas Pariwisata Kalimantan Timur, Perguruan Tinggi, Dinas Pendidikan, kalangan perguruan tinggi, sekolah-sekolah, komunitas-komunitas, dan lain-lain.

Hetifah Sjaifudian dalam sambutannya mengucapkan apresiasi atas terselenggaranya diseminasi yang digelar oleh Badan Bahasa Kemendikbudristek. Hetifah juga menyampaikan bahwa kemitraan Badan Bahasa dengan Komisi X DPR RI bertujuan untuk membentuk sinergi antarlembaga pemerintah, yaitu Kemendikbudristek dengan lembaga parlemen. “DPR merupakan wakil rakyat yang perlu mengetahui layanan kebahasaan yang kemudian diharapkan untuk menyampaikan informasi layanan kepada konstituen,” ungkap Hetifah. Selain itu, ia juga mengatakan tentang pentingnya layanan ahli bahasa yang Badan Bahasa miliki. Masyarakat yang memiliki permasalahan kebahasaan yang terkait dengan hukum dapat memanfaatkan layanan tersebut secara maksimal, baik melalui Badan Bahasa maupun Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur. Selain layanan ahli bahasa perundang-undangan dan ahli bahasa peradilan, Badan Bahasa juga melayani hal lainnya seputar kebahasaan dan kesastraan yang berupa penyediaan narasumber, juri, penyuluh, penyunting, instruktur literasi, penerjemah, pengajar BIPA, dan pendamping bahasa. Untuk mendapat layanan kebahasaan dan kesastraan tersebut, masyarakat dapat mengajukan surat yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa atau kepada Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra dan dikirim melalui pos-el pusbin.badanbahasa@kemdikbud.go.id atau agenda.pusbin@gmail.com.

Pada kesempatan yang sama, Imam Budi Utomo juga memaparkan materi layanan profesional melalui superaplikasi Halo Bahasa. Aplikasi ini dibangun sebagai sebuah bentuk inovasi dalam memberikan layanan prima kepada masyarakat. Layanan ini mengintegrasikan semua produk dan semua layanan hanya dalam satu superaplikasi telepon pintar. Sebagai sebuah superaplikasi, Halo Bahasa dapat digunakan dalam sistem operasi berbasis Android dan iOS. Terdapat tiga layanan utama yang disediakan oleh Halo Bahasa, yaitu layanan Lapor, Kegiatan, dan Konsultasi. Selain menyediakan layanan kebahasaan, melalui aplikasi Halo Bahasa, masyarakat juga dapat mengakses produk-produk kebahasaan milik Badan Bahasa Kemendikbudristek, seperti Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI), Ejaan yang Disempurnakan (EYD), Padanan Istilah (PASTI), Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA) Daring, Buku Digital dan Buku Audio yang berisi buku bahan bacaan pendukung literasi, Penerjemahan Daring (Penjaring), Tesaurus Tematis Bahasa Indonesia, Korpus Indonesia (Koin), Data Pokok Kebahasaan (Dapobas), Ensiklopedi Sastra Indonesia, dan produk lain yang akan terus ditambahkan. “Dengan hadirnya superaplikasi Halo Bahasa, diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan dan memanfaatkan layanan kebahasaan dan kesastraan,” harap Imam. (ZA)


Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa