Diseminasi Pelindungan Bahasa Daerah di NTT

Diseminasi Pelindungan Bahasa Daerah di NTT

Komisi X DPR RI dan Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur mengadakan kegiatan kemitraan yang bertujuan untuk menyebarkan informasi tentang pelindungan bahasa daerah di Nusa Tenggara Timur. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Bahagia II, Soe, pada Sabtu, 10 Juni 2023. Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pembicara, yaitu anggota DPR RI dari Komisi X Bidang Pendidikan, Kepemudaan, Olahraga, Perpustakaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif, Anita Jacoba Gah; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Timor Tengah Selatan, Dominggus Banunaek; Kepala Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur, Elis Setiati; dan Tenaga Ahli DPR RI, Natalia Debora dan Maria Susana Mesang Gah. Selain itu, peserta yang hadir dalam kegiatan ini sebanyak 100 orang yang terdiri atas kepala sekolah, guru, pemerhati budaya, dan pewarta.

Dalam sambutannya, Elis Setiati menyampaikan bahwa pelestarian bahasa daerah merupakan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur mengajak pemerintah daerah untuk membuat kebijakan-kebijakan dan melaksanakan kegiatan yang mendukung pelestarian bahasa daerah. Elis juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mendukung upaya revitalisasi bahasa daerah karena keluarga dan masyarakat yang merupakan pemilik bahasa daerah memiliki peran paling sentral dalam proses pelestariannya. Lebih lanjut, Kantor Bahasa Provinsi NTT sebagai perpanjangan tangan pemerintah tidak dapat bergerak sendiri dalam melindungi bahasa-bahasa daerah di Provinsi NTT.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Timor Tengah Selatan, Dominggus Banunaek, mengapresiasi gerakan revitalisasi bahasa daerah yang dilakukan oleh Kantor Bahasa Provinsi NTT dalam dua tahun terakhir. “Kami mengapresiasi dan mendukung penuh gerakan revitalisasi bahasa daerah yang digalakkan oleh Kantor Bahasa Provinsi NTT. Saat ini, kami sedang menyusun rancangan kurikulum muatan lokal sebagai tindak lanjut wujud nyata dukungan pelindungan bahasa daerah di sekolah,” ujar Dominggus.

Selanjutnya, ia menekankan pentingnya kesadaran bahwa program ini punya tujuan menyosialisasikan kepada kita semua baik masyarakat maupun unsur-unsur terkait, seperti unsur pemerintah dan swasta. Dominggus berharap persoalan pengembangan dan pelindungan bahasa daerah diupayakan karena harus diakui bahwa generasi orang Dawan atau yang biasa disebut atoin meto saat ini telah banyak yang tidak mengetahui bahasa daerah. “Padahal, bahasa daerah adalah jati diri, potensi, dan aset daerah juga aset negara yang perlu dikembangkan dengan berbagai bentuk model pengembangan,” tutupnya.

Selanjutnya, Anita Jacoba Gah, anggota DPR RI dari Komisi X menyampaikan dukungan penuh DPR RI untuk Badan Bahasa, Kemendikbudristek sebagai mitra kerja melalui dukungan anggaran dalam merevitalisasi bahasa daerah. Anita Gah juga menyampaikan pentingnya merevitalisasi bahasa daerah. Menurutnya, keadaan bahasa daerah di Indonesia berada dalam keadaan kritis karena banyak bahasa daerah yang mulai dilupakan oleh bangsanya sendiri. Oleh karena itu, melalui Kemendikbudristek, Komisi X DPR RI memberi dukungan anggaran untuk segera merevitalisasi kembali bahasa daerah.

Ia berharap pemerintah daerah mendukung penuh upaya ini lewat berbagai bentuk kebijakan, seperti pembuatan peraturan daerah (perda) pelindungan bahasa dan kurikulum muatan lokal di sekolah. Adapun dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 mengatur pembagian wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam hal pelindungan bahasa dan sastra. Anita berpesan agar pemerintah daerah memperbanyak ruang-ruang festival dan kesenian yang berisi lomba dan berbagai kegiatan yang mengangkat unsur budaya dan bahasa daerah agar generasi muda bangga menggunakan bahasa ibunya.

Dalam sesi diskusi, para peserta antusias bertanya tentang berbagai hal terutama yang berkaitan dengan ancaman kepunahan bahasa di kalangan generasi muda terutama anak sekolah yang makin nyata dirasakan oleh guru di sekolah. Dukungan diharapkan tidak sebatas pada penyusunan regulasi atau payung hukum pelindungan bahasa di tingkat pemangku kepentingan atau pengambil kebijakan. Selain kurikulum yang berbasis kearifan lokal, sekolah juga perlu dibekali dengan sarana penunjang kegiatan, seperti gong, gendang, dan alat-alat musik tradisional yang mampu memantik kreativitas siswa.

Dengan adanya diseminasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelestarian bahasa daerah makin meningkat. Pemerintah daerah juga diharapkan dapat mengambil langkah-langkah konkret dalam mendukung revitalisasi bahasa daerah. Dengan upaya bersama, bahasa dan sastra daerah di Nusa Tenggara Timur dapat terlindungi dan terus berkembang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kekayaan budaya negara. 




Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa