Dukungan Komisi X DPR-RI kepada Kemendikbudristek dalam Upaya Pelestarian Bahasa Daerah di Nusa Tenggara Timur
Soe, 10 Juni 2023—Kantor
Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur, Badan Pengembangan dan Pembinaan
Bahasa (Badan Bahasa), Kemendikbudristek melaksanakan Diseminasi Pelindungan Bahasa Daerah
pada tanggal 10 Juni 2023 di Hotel Bahagia II,
Soe, Nusa Tenggara Timur.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Anggota Komisi
X DPR RI, Anita Jacoba Gah; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Timor
Tengah Selatan, Dominggus J.O. Banunaek; dan Kepala Kantor Bahasa Provinsi
Nusa Tenggara Barat, Elis Setiati. Kegiatan ini diikuti oleh 100 orang peserta
yang terdiri atas unsur pemerintah daerah, dinas pendidikan, kepala sekolah,
pengawas, guru, praktisi pendidikan, dosen, pegiat literasi, dan tokoh masyarakat.
Kepala Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur menjelaskan bahwa Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa memiliki tugas pokok dan fungsi yang berkaitan dengan pengelolaan bahasa dan sastra di Indonesia. Dalam mengoptimalkan tugas dan fungsi tersebut, Badan Bahasa berkerja sama dengan mitra-mitra strategis, seperti lembaga negara, swasta, dan masyarakat umum. Salah satu mitra strategis adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), baik tingkat pusat maupun daerah. Bersama dengan lembaga legislatif tersebut, Badan Bahasa dapat menyampaikan program-program prioritas, yaitu literasi kebahasaan dan kesastraan, pelindungan bahasa daerah, dan internasionalisasi bahasa Indonesia. “Tujuan kemitraan strategis ini untuk memperluas jangkauan penerima manfaat program kebahasaan. Dengan pelibatan lembaga legislatif yang memiliki akses berbagai kalangan masyarakat, program kebahasaan menjadi gerakan bersama,” jelas Elis.
Elis melaporkan bahwa
Kemendikbudristek meluncurkan program Merdeka Belajar Episode Ke-17 yang bertajuk Revitalisasi Bahasa Daerah. Kebijakan ini diluncurkan untuk mendukung
momen Hari Bahasa Ibu Internasional. Revitalisasi bahasa daerah menjadi salah
satu bagian dari kebijakan Merdeka Belajar Kemendikbudristek untuk merespons
isu global kepunahan bahasa. Objek pelestarian bahasa daerah di Nusa Tenggara
Timur ada tujuh bahasa yaitu, bahasa Dawan, Manggarai,
Kambera, Rote, Abui, Adang, dan Kabola. “Kegiatan ini kami lakukan
dengan falsafah kerja fokus, berkelanjutan, dan bermitra. Artinya, setiap kabupaten yang menjadi wilayah sasaran
revitalisasi bahasa daerah akan terus bermitra dan menggalakkan pelindungan serta pelestarian bahasa daerah dengan
program Revitalisasi Bahasa Daerah
sampai pemerintah daerah dan
masyarakat melaksanakanya secara
mandiri untuk menjaga bahasa daerah dari kepunahan,” ujar
Elis.
Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah
Pelindungan
bahasa dan sastra daerah merupakan upaya menjaga bahasa dan sastra daerah agar
tidak punah. Berkaitan dengan hal itu, berbagai aktivitas dilaksanakan
dalam rangka melindungi bahasa daerah, yaitu pemetaan bahasa, kajian daya hidup
bahasa, konservasi, revitalisasi, dan registrasi. Dari berbagai aktivitas
pelindungan bahasa daerah, prioritas tahun ini diarahkan pada upaya
menumbuhkan penutur muda melalui revitalisasi bahasa daerah. Sementara itu, revitalisasi merupakan langkah strategis dalam rangka
menggelorakan kembali penggunaan bahasa daerah dalam berbagai ranah kehidupan
sehari-hari melalui cara yang menyenangkan. Revitalisasi juga merupakan upaya
menjamin hak masyarakat adat untuk melestarikan dan mempromosikan bahasa meraka
serta mengarusutamakan keragaman bahasa ke dalam semua agenda pembangunan.
Kemendikbudristek
telah meluncurkan program Merdeka Belajar Episode-17, yaitu Revitalisasi Bahasa
Daerah. Pada tahun 2022 Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa beserta UPT-nya
telah melakukan revitalisasi bahasa daerah sebanyak 39 bahasa yang terdapat di 157
kabupaten pada 13 provinsi dengan pelibatan 104.112 guru dan kepala sekolah
yang telah mengimbaskan program ini kepada 2.905.311
siswa SD dan SMP sebagai
penutur muda. Program revitalisasi bahasa daerah juga mendapat dukungan positif
dari pemerintah daerah dan masyarakat setempat.
Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri juga memastikan bahwa program Revitalisasi Bahasa Daerah akan masuk ke dalam rencana kerja Pemerintah Daerah, penyediaan
dukungan anggaran melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, dan pelaksanaan koordinasi melalui pemantauan dan evaluasi
secara berkala. Pada tahun 2023, akan dilakukan revitalisasi 71 bahasa
daerah di 25 provinsi, termasuk diantaranya bahasa Jawa.
Kepala
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Timor Tengah Selatan menyampaikan bahwa
kegiatan diseminasi pelindungan bahasa daerah ini bertujuan untuk menyosialisasikan
dan menyebarluaskan program revitalisasi kepada masyarakat dan unsur-unsur
terkait, baik pemerintah maupun swasta. Ia mendukung dan mendorong program
diseminasi ini dan upaya pelindungan bahasa daerah karena bahasa daerah merupakan
salah satu bagian dari budaya daerah yang mempunyai karakter sendiri dan itu
adalah hal yang penting.
Dalam
upaya pelindungan dan pelestarian bahasa daerah, negara membiayai, membentuk
lembaga, dan memfasilitasi penguatan bahasa daerah. Pengembangan dan
pelindungan bahasa daerah harus diupayakan karena 70 persen dari anak-anak generasi
saat ini tidak menguasai bahasa daerah. Padahal, ini adalah aset daerah dan negara
yang dikembangkan dengan berbagai bentuk dan tampilan atau model pengembangan. Inilah
potensi yang harus dipertahankan dan dilindungi sehingga dari sisi kebijakan dan
berbagai elemen kita semua diminta untuk melestarikan bahasa daerah.
Dalam
kesempatan yang sama, Anggota
Komisi X DPR RI, Anita Jacoba Gah, dalam paparannya menyampaikan bahwa Komisi X selalu memberikan
dukungan penuh anggaran kepada mitra kerja dan Badan Bahasa, Kemendikbudristek.
Komisi X mendukung penuh revitalisasi bahasa daerah. Menurutnya, revitalisasi
bahasa daerah ini penting karena bahasa daerah di Indonesia dalam keadaan
kritis. Banyak bahasa daerah yang mulai dilupakan oleh anak bangsa sendiri. “Kita
melihat penutur-penutur bahasa daerah saat ini sudah tidak menggunakan bahasa
daerah, baik itu dalam adat pernikahan atau perkawinan dan kematian atau
kelahiran. Oleh karena itu, melalui Kemendikbudristek, kami Komisi X memberikan
anggaran untuk segera merevitalisasi kembali bahasa daerah ini,”jelas Anita.
Bahasa
daerah harus kembali diperkuat, diperkokoh, dibangkitkan, dan harus diturunkan
kepada generasi muda. Komisi X berharap agar generasi muda saat ini dapat menuturkan
bahasa daerah. Komisi X juga mengetahui regulasi pelestarian bahasa daerah.
Akan tetapi, yang penting adalah bagaimana respons dari masyarakat, dari
pemerintah daerah, tokoh agama, dan tokoh adat untuk merevitalisasi bahasa
daerah. Anita berpesan agar jangan sampai kita lebih banyak menguasai bahasa
asing daripada bahasa daerah sendiri. Padahal, memiliki 718 bahasa adalah sesuatu yang luar
biasa dan NTT memiliki 72 bahasa daerah. Anita juga berharap agar bahasa daerah
menjadi bahasa yang sangat terang benderang sehingga dapat mengikat
persaudaraan antarsesama di daerah.
Hubungan Masyarakat Badan Bahasa.
Sekretariat Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Laman: badanbahasa.kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/BadanBahasa
Instagram: instagram.com/badanbahasakemendikbud
Facebook: facebook.com/Badan.Bahasa
Youtube: Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa