Dukungan Komisi X DPR-RI kepada Kemendikbudristek dalam Upaya Pelestarian Bahasa Daerah di Nusa Tenggara Timur

Dukungan Komisi X DPR-RI kepada Kemendikbudristek dalam Upaya Pelestarian Bahasa Daerah di Nusa Tenggara Timur

Soe, 10 Juni 2023—Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kemendikbudristek melaksanakan Diseminasi Pelindungan Bahasa Daerah  pada tanggal 10 Juni 2023 di Hotel Bahagia II, Soe, Nusa Tenggara Timur.

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Anggota Komisi X DPR RI, Anita Jacoba Gah; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Timor Tengah Selatan, Dominggus J.O. Banunaek; dan Kepala Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat, Elis Setiati. Kegiatan ini diikuti oleh 100 orang peserta yang terdiri atas unsur pemerintah daerah, dinas pendidikan, kepala sekolah, pengawas, guru, praktisi pendidikan, dosen, pegiat literasi, dan tokoh masyarakat.

Kepala Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur menjelaskan bahwa Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa memiliki tugas pokok dan fungsi yang berkaitan dengan pengelolaan bahasa dan sastra di Indonesia. Dalam mengoptimalkan tugas dan fungsi tersebut, Badan Bahasa berkerja sama dengan mitra-mitra strategis, seperti lembaga negara, swasta, dan masyarakat umum. Salah satu mitra strategis adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), baik tingkat pusat maupun daerah. Bersama dengan lembaga legislatif tersebut, Badan Bahasa dapat menyampaikan program-program prioritas, yaitu literasi kebahasaan dan kesastraan, pelindungan bahasa daerah, dan internasionalisasi bahasa Indonesia. Tujuan kemitraan strategis ini untuk memperluas jangkauan penerima manfaat program kebahasaan. Dengan pelibatan lembaga legislatif yang memiliki akses berbagai kalangan masyarakat, program kebahasaan menjadi gerakan bersama,” jelas Elis. 

Elis melaporkan bahwa Kemendikbudristek meluncurkan program Merdeka Belajar Episode Ke-17 yang bertajuk Revitalisasi Bahasa Daerah. Kebijakan ini diluncurkan untuk mendukung momen Hari Bahasa Ibu Internasional. Revitalisasi bahasa daerah menjadi salah satu bagian dari kebijakan Merdeka Belajar Kemendikbudristek untuk merespons isu global kepunahan bahasa. Objek pelestarian bahasa daerah di Nusa Tenggara Timur ada tujuh bahasa yaitu, bahasa Dawan, Manggarai, Kambera, Rote, Abui, Adang, dan Kabola. “Kegiatan ini kami lakukan dengan falsafah kerja fokus, berkelanjutan, dan bermitra. Artinya, setiap kabupaten yang menjadi wilayah sasaran revitalisasi bahasa daerah akan terus bermitra dan menggalakkan pelindungan serta pelestarian bahasa daerah dengan program Revitalisasi Bahasa Daerah sampai pemerintah daerah dan masyarakat melaksanakanya secara mandiri untuk menjaga bahasa daerah dari kepunahan, ujar Elis.

Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah

         Pelindungan bahasa dan sastra daerah merupakan upaya menjaga bahasa dan sastra daerah agar tidak punah. Berkaitan dengan hal itu, berbagai aktivitas dilaksanakan dalam rangka melindungi bahasa daerah, yaitu pemetaan bahasa, kajian daya hidup bahasa, konservasi, revitalisasi, dan registrasi. Dari berbagai aktivitas pelindungan bahasa daerah, prioritas tahun ini diarahkan pada upaya menumbuhkan penutur muda melalui revitalisasi bahasa daerah. Sementara itu, revitalisasi merupakan langkah strategis dalam rangka menggelorakan kembali penggunaan bahasa daerah dalam berbagai ranah kehidupan sehari-hari melalui cara yang menyenangkan. Revitalisasi juga merupakan upaya menjamin hak masyarakat adat untuk melestarikan dan mempromosikan bahasa meraka serta mengarusutamakan keragaman bahasa ke dalam semua agenda pembangunan.

               Kemendikbudristek telah meluncurkan program Merdeka Belajar Episode-17, yaitu Revitalisasi Bahasa Daerah. Pada tahun 2022 Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa beserta UPT-nya telah melakukan revitalisasi bahasa daerah sebanyak 39 bahasa yang terdapat di 157 kabupaten pada 13 provinsi dengan pelibatan 104.112 guru dan kepala sekolah yang telah mengimbaskan program ini kepada 2.905.311 siswa SD dan SMP sebagai penutur muda. Program revitalisasi bahasa daerah juga mendapat dukungan positif dari pemerintah daerah dan masyarakat setempat.  Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri juga memastikan bahwa program Revitalisasi Bahasa Daerah akan masuk ke dalam rencana kerja Pemerintah Daerah, penyediaan dukungan anggaran melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, dan pelaksanaan koordinasi melalui pemantauan dan evaluasi secara berkala.  Pada tahun 2023, akan dilakukan revitalisasi 71 bahasa daerah di 25 provinsi, termasuk diantaranya bahasa Jawa.          

               Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Timor Tengah Selatan menyampaikan bahwa kegiatan diseminasi pelindungan bahasa daerah ini bertujuan untuk menyosialisasikan dan menyebarluaskan program revitalisasi kepada masyarakat dan unsur-unsur terkait, baik pemerintah maupun swasta. Ia mendukung dan mendorong program diseminasi ini dan upaya pelindungan bahasa daerah karena bahasa daerah merupakan salah satu bagian dari budaya daerah yang mempunyai karakter sendiri dan itu adalah hal yang penting.

               Dalam upaya pelindungan dan pelestarian bahasa daerah, negara membiayai, membentuk lembaga, dan memfasilitasi penguatan bahasa daerah. Pengembangan dan pelindungan bahasa daerah harus diupayakan karena 70 persen dari anak-anak generasi saat ini tidak menguasai bahasa daerah. Padahal, ini adalah aset daerah dan negara yang dikembangkan dengan berbagai bentuk dan tampilan atau model pengembangan. Inilah potensi yang harus dipertahankan dan dilindungi sehingga dari sisi kebijakan dan berbagai elemen kita semua diminta untuk melestarikan bahasa daerah.

               Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi X DPR RI, Anita Jacoba Gah, dalam paparannya menyampaikan bahwa Komisi X selalu memberikan dukungan penuh anggaran kepada mitra kerja dan Badan Bahasa, Kemendikbudristek. Komisi X mendukung penuh revitalisasi bahasa daerah. Menurutnya, revitalisasi bahasa daerah ini penting karena bahasa daerah di Indonesia dalam keadaan kritis. Banyak bahasa daerah yang mulai dilupakan oleh anak bangsa sendiri. “Kita melihat penutur-penutur bahasa daerah saat ini sudah tidak menggunakan bahasa daerah, baik itu dalam adat pernikahan atau perkawinan dan kematian atau kelahiran. Oleh karena itu, melalui Kemendikbudristek, kami Komisi X memberikan anggaran untuk segera merevitalisasi kembali bahasa daerah ini,”jelas Anita.

               Bahasa daerah harus kembali diperkuat, diperkokoh, dibangkitkan, dan harus diturunkan kepada generasi muda. Komisi X berharap agar generasi muda saat ini dapat menuturkan bahasa daerah. Komisi X juga mengetahui regulasi pelestarian bahasa daerah. Akan tetapi, yang penting adalah bagaimana respons dari masyarakat, dari pemerintah daerah, tokoh agama, dan tokoh adat untuk merevitalisasi bahasa daerah. Anita berpesan agar jangan sampai kita lebih banyak menguasai bahasa asing daripada bahasa daerah sendiri. Padahal,  memiliki 718 bahasa adalah sesuatu yang luar biasa dan NTT memiliki 72 bahasa daerah. Anita juga berharap agar bahasa daerah menjadi bahasa yang sangat terang benderang sehingga dapat mengikat persaudaraan antarsesama di daerah.

 

 

Hubungan Masyarakat Badan Bahasa.

Sekretariat Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

 

Laman: badanbahasa.kemdikbud.go.id

Twitter: twitter.com/BadanBahasa

Instagram: instagram.com/badanbahasakemendikbud

Facebook: facebook.com/Badan.Bahasa

Youtube: Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa




Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa