Sosialisasi Program BIPA di Jawa Timur

Sosialisasi Program BIPA di Jawa Timur

Pengajaran bahasa Indonesia kepada penutur asing makin gencar dilakukan saat ini. BIPA (Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing) telah banyak diselenggarakan oleh institusi, baik di Indonesia maupun di luar negeri, seperti sekolah-sekolah internasional; perguruan tinggi negeri atau swasta; dan lembaga-lembaga independen yang memiliki perhatian terhadap pengajaran bahasa Indonesia bagi penutur asing. Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur sebagai pemegang kebijakan di bidang ke-BIPA-an di Jawa Timur merupakan fasilitator antara pihak pemerintah dengan lembaga-lembaga penyelengara BIPA di Jawa Timur.

Dalam rangka menyosialisasikan program BIPA di Jawa Timur, BBP Jawa Timur menyelenggarakan Seminar Pemasyarakatan Program BIPA yang bertajuk “Sinergisitas Pemerintah, APPBIPA, dan Penyelenggara BIPA dalam Pemasyarakatan Program BIPA di Jawa Timur”. Kegiatan ini diikuti oleh 50 peserta yang terdiri atas instansi pemerintah, pengurus APPBIPA Jawa Timur, perwakilan organisasi internasional (Peace Corps dan International Organization for Migration (IOM) Surabaya, dan para penyelenggara BIPA di Jawa Timur.

Seminar sehari yang diselenggarakan di Hotel Alana Surabaya ini dibuka oleh Dr. Iwa Lukmana, M.A., Kepala Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemendikbudristek. Dalam sambutannya, Iwa menyampaikan tiga program prioritas Badan Bahasa yaitu Revitalisasi Bahasa dan Sastra Daerah, Literasi Kebahasaan dan Kesasastraan, dan Internasionalisasi Bahasa Indonesia. Salah satu bentuk internasionalisasi bahasa Indonesia adalah penyelenggaraan program BIPA, baik di dalam maupun di luar negeri. Penyelenggaraan BIPA di luar negeri sudah mencakupi 430 penyelenggara BIPA dengan jumlah pemelajar sekitar 150.290 orang.

Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan paparan dari narasumber yang pertama, yaitu Dr. Umi Kulsum, M.Hum., Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur. Umi menyampaikan bahwa dalam penyelenggaraan BIPA di Jawa Timur, Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur berfungsi sebagai koordinator dan fasilitator. Sebagai koordinator dalam penyelenggaraan BIPA di Jawa Timur, Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur menjalin kemitraan sinergis antarpemangku kepentingan program BIPA tingkat nasional, sedangkan sebagai fasilitator, Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur menyediakan bantuan teknis ke-BIPA-an bagi penerima manfaat program BIPA, yaitu lembaga penyelenggara program BIPA, pengajar dan pegiat BIPA, serta pemelajar BIPA di tingkat nasional

Narasumber berikutnya adalah Purwanti Utami, S.Sos. M.Si. Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur ini dalam paparannya menyampaikan bahwa pada Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2021 Pasal 7 ayat 1 poin c dinyatakan bahwa pemberi kerja tenaga kerja asing wajib memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia kepada TKA.  Purwanti menyatakan bahwa sanksi diberikan jika melanggar ketentuan penggunaan TKA, pelaksanaan diklat TKA Pendamping, dan pelaporan, pemberi kerja TKA dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Di akhir sesi paparan, Dr. Gatut Susanto, M.Pd., M.M., Ketua APPBIPA Jawa Timur, menyampaikan peran APPBIPA Jawa Timur dalam sinergisitas program BIPA di Jawa Timur. APPBIPA Jawa Timur akan memfasilitasi seluruh penyelenggara BIPA di Jawa Timur dalam penyelenggaraan BIPA. (KU)



Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa