Sosialisasi Program BIPA di Jawa Timur
Pengajaran
bahasa Indonesia kepada penutur asing makin gencar dilakukan saat ini. BIPA
(Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing) telah banyak diselenggarakan oleh
institusi, baik di Indonesia maupun di luar negeri, seperti sekolah-sekolah
internasional; perguruan tinggi negeri atau swasta; dan lembaga-lembaga
independen yang memiliki perhatian terhadap pengajaran bahasa Indonesia bagi
penutur asing. Balai Bahasa Provinsi Jawa
Timur sebagai pemegang kebijakan di bidang ke-BIPA-an di Jawa Timur merupakan
fasilitator antara pihak pemerintah dengan lembaga-lembaga penyelengara BIPA di
Jawa Timur.
Dalam
rangka menyosialisasikan program BIPA di Jawa Timur, BBP Jawa Timur menyelenggarakan Seminar Pemasyarakatan Program BIPA yang
bertajuk “Sinergisitas Pemerintah, APPBIPA, dan Penyelenggara BIPA dalam
Pemasyarakatan Program BIPA di Jawa Timur”. Kegiatan ini diikuti oleh 50 peserta
yang terdiri atas instansi pemerintah, pengurus APPBIPA Jawa Timur, perwakilan
organisasi internasional (Peace Corps dan International Organization for
Migration (IOM) Surabaya, dan para penyelenggara BIPA di Jawa Timur.
Seminar
sehari yang diselenggarakan di Hotel Alana Surabaya ini dibuka oleh Dr. Iwa
Lukmana, M.A., Kepala Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa, Badan
Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemendikbudristek. Dalam sambutannya, Iwa
menyampaikan tiga program prioritas Badan Bahasa yaitu Revitalisasi Bahasa dan
Sastra Daerah, Literasi Kebahasaan dan Kesasastraan, dan Internasionalisasi
Bahasa Indonesia. Salah satu bentuk internasionalisasi bahasa Indonesia adalah
penyelenggaraan program BIPA, baik di dalam maupun di luar negeri. Penyelenggaraan
BIPA di luar negeri sudah mencakupi 430 penyelenggara BIPA dengan jumlah pemelajar
sekitar 150.290 orang.
Setelah
pembukaan, acara dilanjutkan dengan paparan dari narasumber yang pertama,
yaitu Dr. Umi Kulsum, M.Hum., Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur. Umi menyampaikan
bahwa dalam penyelenggaraan BIPA di Jawa Timur, Balai Bahasa
Provinsi Jawa Timur berfungsi sebagai koordinator dan fasilitator. Sebagai koordinator dalam penyelenggaraan BIPA di
Jawa Timur, Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur menjalin kemitraan
sinergis antarpemangku kepentingan program BIPA tingkat nasional,
sedangkan sebagai fasilitator, Balai Bahasa
Provinsi Jawa Timur menyediakan bantuan teknis ke-BIPA-an bagi
penerima manfaat program BIPA, yaitu lembaga penyelenggara program BIPA,
pengajar dan pegiat BIPA, serta pemelajar BIPA di tingkat nasional
Narasumber berikutnya adalah Purwanti Utami, S.Sos. M.Si.
Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja di Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Provinsi Jawa Timur ini dalam paparannya menyampaikan bahwa pada Peraturan
Pemerintah No. 34 Tahun 2021 Pasal 7 ayat 1 poin c dinyatakan bahwa pemberi
kerja tenaga kerja asing wajib memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa
Indonesia kepada TKA. Purwanti menyatakan bahwa sanksi diberikan jika melanggar
ketentuan penggunaan TKA, pelaksanaan diklat TKA Pendamping, dan pelaporan, pemberi kerja TKA dikenakan
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Di akhir sesi paparan, Dr. Gatut Susanto, M.Pd., M.M., Ketua APPBIPA Jawa Timur, menyampaikan peran APPBIPA Jawa Timur dalam sinergisitas program BIPA di Jawa Timur. APPBIPA Jawa Timur akan memfasilitasi seluruh penyelenggara BIPA di Jawa Timur dalam penyelenggaraan BIPA. (KU)