Deklarasi Bahasa Indonesia Mendunia

Deklarasi Bahasa Indonesia Mendunia

Indonesian Diaspora Network Global (IDN-Global) mengadakan kegiatan Congress of Indonesian Diaspora (CID)-7 pada tanggal 12 Agustus 2023 di Senayan City, Jakarta. Puncak acara dalam kegiatan ini adalah deklarasi menduniakan bahasa Indonesia yang dihadiri oleh Kartini Sarsilaningsih selaku Presiden IDN-Global, Liliana Muliastuti selaku Ketua Afiliasi Pengajar dan Pegiat BIPA (APPBIPA) Pusat, dan E. Aminudin Aziz selaku Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) yang mewakili Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Sambutan pertama disampaikan oleh Kartini Sarsilaningsih yang menyampaikan bahwa rangkaian kegiatan CID-7 ini telah dimulai sejak 22 Juli 2023. IDN-Global telah mengadakan lokakarya bagi diaspora terkait pengajaran Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA). Hal ini ditujukan agar secara bertahap, makin banyak para diaspora yang dapat mempromosikan bahasa Indonesia ke dunia. Kartini berharap agar para diaspora akan mendapatkan peluang yang lebih banyak dengan kemampuan pengajaran BIPA tersebut. Langkah ini merupakan tahapan untuk mendukung target yang ditetapkan pemerintah, yaitu bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional pada tahun 2045.

Sambutan berikutnya disampaikan oleh Liliana Muliastuti. Liliana mengucapkan terima kasih atas kerja sama untuk membuanakan bahasa Indonesia dan menjelaskan betapa pentingnya bahasa Indonesia untuk menjadi bahasa internasional. Hal ini sejalan dengan misi APPBIPA, yaitu mendukung Indonesia untuk memajukan dan memartabatkan bahasa Indonesia. Disampaikan pula bahwa APPBIPA telah turut melatih para diaspora terkait cara mengajarkan BIPA. Tentunya, para diaspora dari berbagai negara mempunyai peluang yang sama dengan pengajar dan pegiat BIPA yang ada di dalam negeri. Liliana menutup sambutan dengan ajakan untuk bersama-sama membuanakan bahasa Indonesia.

Sambutan terakhir oleh E. Aminudin Aziz yang menyampaikan kebahagiaan karena separuh tugas Badan Bahasa dalam internasionalisasi bahasa Indonesia akan ditangani oleh diaspora. Selanjutnya, Aminudin menjabarkan isi Undang-Undang (UU) No. 24 Tahun 2009 pasal 44 yang menyatakan bahwa pemerintah menyusun strategi secara sistematis untuk meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional. Dari UU tersebut, pemerintah menugaskan Kementerian Pendidikan pada saat itu untuk membentuk suatu lembaga yang bernama Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa yang di bawahnya terdapat pusat yang mengurusi internasionalisasi bahasa Indonesia, yaitu Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa (Pustanda). Badan bahasa kemudian menyusun rencana yang sistematis terkait dengan langkah bahasa Indonesia agar mendunia.

Bahasa Indonesia mendunia merupakan branding dari Badan Bahasa. Langkah pertama yang dilakukan Badan Bahasa adalah melanjutkan program pengajaran BIPA di sekolah dan perguruan tinggi di luar negeri. Pada tahun 2015 ketika mendirikan Pusat Diplomasi Bahasa, terdaftar 18--20 negara yang mengajarkan bahasa Indonesia. Kemudian, pada tahun 2020 terdapat 32 negara melalui perwakilan Indonesia yang mengajarkan bahasa Indonesia dan telah didukung oleh sekitar 300 lembaga. Namun, jumlah pemelajarnya masih sedikit, hanya sekitar 68.000 orang. Sejak awal masa jabatan Aminudin sebagai kepala Badan Bahasa, para diaspora yang mengajar di sekolah dan perguruan tinggi luar negeri turut difasilitasi pelatihan pengajaran BIPA sehingga pada 2021 Badan Bahasa mulai kewalahan menanggapi permintaan dari perwakilan Indonesia untuk mengadakan pengajaran bahasa Indonesia.

Saat ini Badan Bahasa telah memfasilitasi 52 negara dengan dukungan dari 428 lembaga. Jumlah pemelajar BIPA juga mengalami kenaikan menjadi 154.000 orang. Badan Bahasa juga telah bekerja sama dengan para pengajar, pegiat BIPA, dan alumni penerima beasiswa darmasiswa, khususnya penerima beasiswa seni dan budaya Indonesia dari Kementerian Luar Negeri. Kerja sama yang dilakukan adalah dengan memberdayakan mereka menjadi pengajar bahasa Indonesia. Selain itu, Badan Bahasa juga telah memberikan pelatihan pengajaran BIPA bagi para istri diplomat Indonesia yang akan ditempatkan di luar negeri. Tujuan dari pemberian pelatihan tersebut adalah para istri diplomat tersebut juga dapat menjadi kepanjangan tangan Badan Bahasa untuk mengajarkan bahasa Indonesia di luar negeri. Aminudin juga menyebutkan bahwa ada potensi lain, yaitu keberadaan diaspora. Oleh karena itu, Badan Bahasa secara terstruktur mengajak teman-teman diaspora yang tergabung dalam APPBIPA untuk menyebarkan program pengajaran BIPA secara lebih luas. Upaya lain Kemendikbudristek melalui Badan Bahasa yang bekerja sama dengan Kemenlu adalah menjadikan bahasa Indonesia agar diakui secara resmi dalam sidang umum UNESCO. Ini merupakan cara untuk mempercepat proses internasionalisasi bahasa Indonesia. Pada tanggal 7—22 November 2023 akan diadakan sidang umum UNESCO untuk menilai proposal Indonesia tentang pengajuan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi di sidang umum UNESCO. Hal ini tentunya dibutuhkan kontribusi dan dukungan dari berbagai pihak termasuk diaspora. Jika disetujui, akan ada banyak pekerjaan yang menanti. Aminudin mempunyai harapan bahwa usulan ini akan berhasil.

Dalam kegiatan ini juga dilakukan pembacaan deklarasi menduniakan bahasa Indonesia yang disaksikan oleh Kartini Sarsilaningsih, Liliana Muliastuti, E. Aminudin Aziz, dan Iwa Lukmana selaku Kepala Pustanda. Deklarasi dibacakan oleh Sarini sebagai perwakilan diaspora dan Choirul Asari sebagai perwakilan masyarakat Indonesia. Acara ditutup dengan penandatanganan naskah deklarasi. (NK) 



Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa