Deklarasi Bahasa Indonesia Mendunia
Indonesian Diaspora Network Global (IDN-Global)
mengadakan kegiatan Congress of Indonesian Diaspora (CID)-7 pada tanggal
12 Agustus 2023 di Senayan City, Jakarta. Puncak acara dalam kegiatan ini
adalah deklarasi menduniakan bahasa Indonesia yang dihadiri oleh Kartini
Sarsilaningsih selaku Presiden IDN-Global, Liliana Muliastuti selaku Ketua
Afiliasi Pengajar dan Pegiat BIPA (APPBIPA) Pusat, dan E. Aminudin Aziz selaku
Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) yang mewakili
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Sambutan pertama disampaikan oleh Kartini
Sarsilaningsih yang menyampaikan bahwa rangkaian kegiatan CID-7 ini telah dimulai
sejak 22 Juli 2023. IDN-Global telah mengadakan lokakarya bagi diaspora terkait
pengajaran Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA). Hal ini ditujukan agar
secara bertahap, makin banyak para diaspora yang dapat mempromosikan bahasa
Indonesia ke dunia. Kartini berharap agar para diaspora akan mendapatkan
peluang yang lebih banyak dengan kemampuan pengajaran BIPA tersebut. Langkah ini
merupakan tahapan untuk mendukung target yang ditetapkan pemerintah, yaitu
bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional pada tahun 2045.
Sambutan berikutnya disampaikan oleh Liliana Muliastuti. Liliana mengucapkan terima kasih atas kerja sama untuk membuanakan bahasa Indonesia dan menjelaskan betapa pentingnya bahasa Indonesia untuk menjadi bahasa internasional. Hal ini sejalan dengan misi APPBIPA, yaitu mendukung Indonesia untuk memajukan dan memartabatkan bahasa Indonesia. Disampaikan pula bahwa APPBIPA telah turut melatih para diaspora terkait cara mengajarkan BIPA. Tentunya, para diaspora dari berbagai negara mempunyai peluang yang sama dengan pengajar dan pegiat BIPA yang ada di dalam negeri. Liliana menutup sambutan dengan ajakan untuk bersama-sama membuanakan bahasa Indonesia.
Sambutan terakhir oleh E. Aminudin Aziz yang menyampaikan kebahagiaan karena separuh tugas Badan Bahasa dalam internasionalisasi bahasa Indonesia akan ditangani oleh diaspora. Selanjutnya, Aminudin menjabarkan isi Undang-Undang (UU) No. 24 Tahun 2009 pasal 44 yang menyatakan bahwa pemerintah menyusun strategi secara sistematis untuk meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional. Dari UU tersebut, pemerintah menugaskan Kementerian Pendidikan pada saat itu untuk membentuk suatu lembaga yang bernama Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa yang di bawahnya terdapat pusat yang mengurusi internasionalisasi bahasa Indonesia, yaitu Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa (Pustanda). Badan bahasa kemudian menyusun rencana yang sistematis terkait dengan langkah bahasa Indonesia agar mendunia.
Bahasa Indonesia mendunia merupakan branding dari Badan Bahasa. Langkah
pertama yang dilakukan Badan Bahasa adalah melanjutkan program pengajaran BIPA
di sekolah dan perguruan tinggi di luar negeri. Pada tahun 2015 ketika
mendirikan Pusat Diplomasi Bahasa, terdaftar 18--20 negara yang mengajarkan
bahasa Indonesia. Kemudian, pada tahun 2020 terdapat 32 negara melalui
perwakilan Indonesia yang mengajarkan bahasa Indonesia dan telah didukung oleh
sekitar 300 lembaga. Namun, jumlah pemelajarnya masih sedikit, hanya sekitar
68.000 orang. Sejak awal masa jabatan Aminudin sebagai kepala Badan Bahasa,
para diaspora yang mengajar di sekolah dan perguruan tinggi luar negeri turut
difasilitasi pelatihan pengajaran BIPA sehingga pada 2021 Badan Bahasa mulai
kewalahan menanggapi permintaan dari perwakilan Indonesia untuk mengadakan
pengajaran bahasa Indonesia.
Saat ini Badan Bahasa telah memfasilitasi 52
negara dengan dukungan dari 428 lembaga. Jumlah pemelajar BIPA juga mengalami
kenaikan menjadi 154.000 orang. Badan Bahasa juga telah bekerja sama dengan para
pengajar, pegiat BIPA, dan alumni penerima beasiswa darmasiswa, khususnya
penerima beasiswa seni dan budaya Indonesia dari Kementerian Luar Negeri. Kerja
sama yang dilakukan adalah dengan memberdayakan mereka menjadi pengajar bahasa
Indonesia. Selain itu, Badan Bahasa juga telah memberikan pelatihan pengajaran
BIPA bagi para istri diplomat Indonesia yang akan ditempatkan di luar negeri.
Tujuan dari pemberian pelatihan tersebut adalah para istri diplomat tersebut juga
dapat menjadi kepanjangan tangan Badan Bahasa untuk mengajarkan bahasa
Indonesia di luar negeri. Aminudin juga menyebutkan bahwa
ada potensi lain, yaitu keberadaan diaspora. Oleh karena itu, Badan Bahasa secara
terstruktur mengajak teman-teman diaspora yang tergabung dalam APPBIPA untuk
menyebarkan program pengajaran BIPA secara lebih luas. Upaya lain Kemendikbudristek
melalui Badan Bahasa yang bekerja sama dengan Kemenlu adalah menjadikan bahasa
Indonesia agar diakui secara resmi dalam sidang umum UNESCO. Ini merupakan cara
untuk mempercepat proses internasionalisasi bahasa Indonesia. Pada tanggal 7—22
November 2023 akan diadakan sidang umum UNESCO untuk menilai proposal Indonesia
tentang pengajuan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi di sidang umum UNESCO. Hal ini tentunya dibutuhkan
kontribusi dan dukungan dari berbagai pihak termasuk diaspora. Jika disetujui, akan
ada banyak pekerjaan yang menanti. Aminudin mempunyai harapan bahwa usulan ini
akan berhasil.
Dalam kegiatan ini juga dilakukan pembacaan deklarasi menduniakan bahasa Indonesia yang disaksikan oleh Kartini Sarsilaningsih, Liliana Muliastuti, E. Aminudin Aziz, dan Iwa Lukmana selaku Kepala Pustanda. Deklarasi dibacakan oleh Sarini sebagai perwakilan diaspora dan Choirul Asari sebagai perwakilan masyarakat Indonesia. Acara ditutup dengan penandatanganan naskah deklarasi. (NK)