Kunjungan Universitas Islam Negeri Profesor K.H. Saifudin Zuhri (Saizu) ke Badan Bahasa
Universitas Islam Negeri Profesor K.H. Saifudin Zuhri
atau yang dikenal dengan UIN Saizu melakukan kunjungan ke Badan Pengembangan
dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi pada Selasa, 12 September 2023. Dalam rangka sosialisasi Uji Kemahiran Bahasa Indonesia
(UKBI), materi yang disampaikan oleh Tri Wulandari dan R. Bambang Eko pada
pertemuan itu meliputi profil Badan Bahasa, sejarah UKBI, syarat sebelum
melakukan ujian, apa saja yang diujikan kepada calon peserta, keuntungan yang
didapatkan oleh peserta ujian UKBI, dan berapa biaya ujian UKBI.
UKBI adalah sebuah alat uji kemahiran
berbahasa Indonesia yang dirancang oleh Pusat Bahasa yang sekarang bernama Badan
Pengembangan
dan Pembinaan Bahasa. UKBI bertujuan untuk mengukur tingkat
kemahiran berbahasa peserta uji berdasarkan soal dan menetapkan tingkat kemahiran dalam sebuah skala pemeringkatan. Melalui
Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 152/U/2003 tanggal 28 Oktober
2003, UKBI dikukuhkan sebagai sarana untuk menentukan kemahiran berbahasa
Indonesia di kalangan masyarakat. Selain
itu, UKBI juga terdaftar dan mendapat pengakuan dari Departemen Kehakiman dan
Hak Asasi Manusia pada tanggal 8 Januari 2004
dengan Hak Cipta Nomor 023993 dan 023994. Dengan diluncurkannya UKBI oleh
Menteri Pendidikan Nasional pada tanggal 13
Juli 2006, UKBI menjadi sebuah tes resmi yang digunakan di kalangan masyarakat.
Pada sosialisasi tersebut Tri Wulandari menjelaskan
bahwa syarat mengikuti ujian UKBI adalah 1) melengkapi data diri calon peserta,
yaitu nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, dan lain-lain; 2) memilih
paket ujian yang terdiri dari Paket 1 (Mendengarkan, Merespons Kaidah, Membaca),
Paket 2 (Mendengarkan, Merespons Kaidah, Membaca, Menulis), Paket 3 (Mendengarkan, Merespons Kaidah,
Membaca, Menulis, dan Berbicara); dan 3) memilih tempat tes, yaitu di Indonesia
atau luar negeri. Tri Wulandari juga menambahkan bahwa keuntungan yang didapat
oleh peserta ujian adalah mendapat sertifikat UKBI yang dapat digunakan selama dua
tahun. Keuntungan
lain yang didapat adalah peserta dapat mengetahui seberapa mahir kemampuan berbahasa
Indonesia. Selain itu, pembayaran UKBI ini dapat dilakukan secara kolektif
dengan jumlah minimal 100 peserta.
Ade Ruswati selaku Kepala UPT Bahasa, UIN Saizu Purwokerto menyampaikan bahwa banyak hal baru tentang pelaksanaan UKBI yang ia dapat dari Badan Bahasa. Jika dibandingkan, UKBI dan tes bahasa asing lainnya berbeda. UKBI juga menyediakan soal simulasi yang dapat diakses oleh suatu lembaga. Hal unik dari UKBI ini adalah peserta uji lebih baik tidak belajar karena UKBI menguji kemampuan berbahasa secara alami.
Acara terakhir dari kunjungan ini adalah penyerahan plakat dan souvenir oleh Badan Bahasa. Ade bersyukur bahwa kunjungannya diterima dengan ramah dan sangat baik oleh Badan Bahasa. Ia mengatakan bahwa pihaknya akan melaksanakan tes UKBI karena rasa ingin tahu yang mendalam tentang kebahasaan dan ingin memberikan pelayanan terbaik kepada mahasiswa dan masyarakat. Ia berharap agar kerja sama antara Badan Bahasa dengan UIN Saizu tetap terjalin. (Akbar-Rahma)