Kunjungan Universitas Islam Negeri Profesor K.H. Saifudin Zuhri (Saizu) ke Badan Bahasa

Kunjungan Universitas Islam Negeri Profesor K.H. Saifudin Zuhri (Saizu) ke Badan Bahasa

Universitas Islam Negeri Profesor K.H. Saifudin Zuhri atau yang dikenal dengan UIN Saizu melakukan kunjungan ke Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada Selasa, 12 September 2023. Dalam rangka sosialisasi Uji Kemahiran Bahasa Indonesia (UKBI), materi yang disampaikan oleh Tri Wulandari dan R. Bambang Eko pada pertemuan itu meliputi profil Badan Bahasa, sejarah UKBI, syarat sebelum melakukan ujian, apa saja yang diujikan kepada calon peserta, keuntungan yang didapatkan oleh peserta ujian UKBI, dan berapa biaya ujian UKBI.

UKBI adalah sebuah alat uji kemahiran berbahasa Indonesia yang dirancang oleh Pusat Bahasa yang sekarang bernama Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. UKBI bertujuan untuk mengukur tingkat kemahiran berbahasa peserta uji berdasarkan soal dan menetapkan tingkat kemahiran dalam sebuah skala pemeringkatan. Melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 152/U/2003 tanggal 28 Oktober 2003, UKBI dikukuhkan sebagai sarana untuk menentukan kemahiran berbahasa Indonesia di kalangan masyarakat. Selain itu, UKBI juga terdaftar dan mendapat pengakuan dari Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 8 Januari 2004 dengan Hak Cipta Nomor 023993 dan 023994. Dengan diluncurkannya UKBI oleh Menteri Pendidikan Nasional pada tanggal 13 Juli 2006, UKBI menjadi sebuah tes resmi yang digunakan di kalangan masyarakat.

Pada sosialisasi tersebut Tri Wulandari menjelaskan bahwa syarat mengikuti ujian UKBI adalah 1) melengkapi data diri calon peserta, yaitu nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, dan lain-lain; 2) memilih paket ujian yang terdiri dari Paket 1 (Mendengarkan, Merespons Kaidah, Membaca), Paket 2 (Mendengarkan, Merespons Kaidah, Membaca, Menulis),  Paket 3 (Mendengarkan, Merespons Kaidah, Membaca, Menulis, dan Berbicara); dan 3) memilih tempat tes, yaitu di Indonesia atau luar negeri. Tri Wulandari juga menambahkan bahwa keuntungan yang didapat oleh peserta ujian adalah mendapat sertifikat UKBI yang dapat digunakan selama dua tahun. Keuntungan lain yang didapat adalah peserta dapat mengetahui seberapa mahir kemampuan berbahasa Indonesia. Selain itu, pembayaran UKBI ini dapat dilakukan secara kolektif dengan jumlah minimal 100 peserta.

Ade Ruswati selaku Kepala UPT Bahasa, UIN Saizu Purwokerto menyampaikan bahwa banyak hal baru tentang pelaksanaan UKBI yang ia dapat dari Badan Bahasa. Jika dibandingkan, UKBI dan tes bahasa asing lainnya berbeda. UKBI juga menyediakan soal simulasi yang dapat diakses oleh suatu lembaga. Hal unik dari UKBI ini adalah peserta uji lebih baik tidak belajar karena UKBI menguji kemampuan berbahasa secara alami.

Acara terakhir dari kunjungan ini adalah penyerahan plakat dan souvenir oleh Badan Bahasa. Ade bersyukur bahwa kunjungannya diterima dengan ramah dan sangat baik oleh Badan Bahasa. Ia mengatakan bahwa pihaknya akan melaksanakan tes UKBI karena rasa ingin tahu yang mendalam tentang kebahasaan dan ingin memberikan pelayanan terbaik kepada mahasiswa dan masyarakat. Ia berharap agar kerja sama antara Badan Bahasa dengan UIN Saizu tetap terjalin. (Akbar-Rahma)



Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa