Kongres Internasional IV Bahasa-Bahasa Daerah Sulawesi Tenggara: Tapalagi Bahasa dan Sastra, Sultra Mokora
Andap Budhi
Revianto selaku Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara mengajak dan mengimbau seluruh
lapisan masyarakat di Sulawesi Tenggara untuk bersama-sama melestarikan bahasa
daerah. Pelestarian bahasa daerah antargenerasi tidak hanya menjadi tanggung
jawab para pemangku kepentingan, tetapi menjadi tanggung jawab bersama sebagai
masyarakat Sulawesi Tenggara. Dengan melestarikan bahasa dan sastra, Sulawesi
Tenggara menjadi kuat. Hal itu ia sampaikan pada tanggal 21 November 2023 dalam
pembukaan Kongres Internasional IV Bahasa-Bahasa Daerah Sulawesi Tenggara
dengan tema "Tapalagi Bahasa dan Sastra, Sultra Mokora".
Acara yang diselenggarakan selama dua hari, yaitu tanggal 21 dan 22 November
2023, di Sahid Azizah Hotel & Convention Kendari ini merupakan hasil
kolaborasi antara Kantor Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara dan Dinas
Perpustakaan dan Kerasipan Provinsi Sulawesi Tenggara dan dihadiri oleh 250
orang dari berbagai elemen masyarakat, seperti pemangku kepentingan, tokoh dan
lembaga adat, komunitas, lembaga pendidikan, dan masyarakat umum.
Pj. Gubernur
Sulawesi Tenggara mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih atas terlaksananya
kongres ini. Menurutnya, keberagaman bahasa daerah merupakan simbol dari
keberagaman kebudayaan di Indonesia. Ia menyampaikan bahwa kongres ini dijadikan
sebagai pertemuan yang bermanfaat dengan menunjukkan komitmen moral dan menyusun
langkah untuk melestarikan bahasa dan sastra daerah. Ia berharap agar kongres
ini dapat melahirkan konsep kerja di tahun 2024 bagi pemerintah daerah untuk menyusun
kebijakan bersama dalam pemertahanan bahasa dan sastra daerah di 17
kabupaten/kota. Selain itu, Andap menawarkan dan mengharapkan dukungan para
kepala daerah di Sulawesi Tenggara dan juga Badan Bahasa untuk membantu
mengumpulkan arsip manuskrip terkait kekayaan bahasa dan sastra daerah.
Selanjutnya, secara gamblang, ia menawarkan langkah pelestariannya, yaitu
menjadikan manuskrip tersebut sebagai memori kolektif bangsa dan akhirnya dapat
menjadi memory of the world.
Dalam kesempatan
ini, Kepala Kantor Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara, Uniawati, menyampaikan bahwa
terdapat sembilan bahasa asli di Sulawesi Tenggara dan sebagian besar bahasa
berada dalam kondisi terancam punah. Kepunahan bahasa daerah terjadi karena
penutur tidak lagi menggunakan dan/atau mewariskan bahasa daerah kepada
generasi berikutnya.
Kongres
Internasional IV Bahasa-Bahasa Daerah Sulawesi Tenggara ini bertujuan untuk
mendiskusikan dan merumuskan berbagai persoalan menyangkut bahasa dan sastra
daerah, mendorong, dan meningkatkan pelestarian, pelindungan, dan pembinaan
bahasa dan sastra daerah dalam bentuk penelitian sehingga dapat
didokumentasikan dan disebarluaskan serta bermanfaat bagi masyarakat luas. Yang
tidak kalah penting adalah kongres ini melahirkan konsep pembelajaran bahasa
daerah yang efektif yang dapat diimplementasikan dan bermanfaat bagi masyarakat
Sulawesi Tenggara.
Adapun para pembicara dalam kongres ini adalah
1) Prof. E. Aminudin Aziz, M.A.,
Ph.D (Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa),
2) Komjen Pol. (Purn.) Dr. (H.C.) Andap Budhi Revianto (pj. Gubernur Sulawesi Tenggara), S.I.K., M.H.,
3) H. Abdurrahman Saleh, S.H., M.Si. (Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara),
4) Dr. Hery Yogaswara, M.Si. (Kepala Organisasi Riset Arkeologi, Bahasa, dan Sastra, Badan Riset dan Inovasi Nasional),
5) Prof. Dr. Ir.H. Muh. Nurdin, M.Sc., IPU. ASEAN Eng (Universitas Muhammadiyah Kendari),
6) Horst Liebner (Peneliti, Jerman),
7) Hywell Coleman (Leeds University, United Kingdom),
8) Arie Kriting (Pelaku Industri Kreatif), dan
9) Prof. Dr. Faruk H.T. (Sastra, UGM).
Rekomendasi
Kongres Internasional IV Bahasa-Bahasa Daerah Sulawesi Tenggara
Kongres Internasional IV Bahasa-Bahasa Daerah Sulawesi Tenggara ini menghasilkan beberapa rekomendasi, yaitu
1) Pemerintah daerah kabupaten/kota Sulawesi Tenggara perlu menetapkan regulasi (perda/perwali/perbup) tentang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra daerah sebagai bentuk tindak lanjut dari amanah perundang-undangan;
2) pemerintah daerah kabupaten/kota Sulawesi Tenggara bekerja sama dengan Kantor Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara mengumpulkan manuskrip terkait dengan kekayaan bahasa dan sastra daerah yang ada di Sulawesi Tenggara;
3) mendaftarkan kekayaan bahasa dan sastra daerah sebagai warisan budaya tak benda (WBTB) milik masyarakat Sulawesi Tenggara ke UNESCO melalui Kemendikbudristek;
4) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan pemerintah kabupaten/kota membuat program pelestarian bahasa daerah melalui penetapan waktu wajib berbahasa daerah pada lingkungan instansi pemerintah dan satuan pendidikan serta menggunakan sapaan dalam bahasa daerah pada acara resmi pemerintah;
5) menambahkan penggunaan bahasa daerah di kabupaten/kota masing-masing selain penggunaan bahasa Indonesia pada papan informasi di ruang publik, baik di instansi pemerintah maupun swasta;
6) melakukan pelestarian bahasa dan sastra melalui riset dan publikasi bahasa dan sastra daerah dengan menggerakkan ekosistem riset, seperti lembaga riset pemerintah pusat dan daerah, lembaga riset independen, serta perguruan tinggi;
7) pemerintah kabupaten/kota Sulawesi Tenggara harus mengalokasikan sumber daya pelaksanaan revitalisasi bahasa daerah di daerahnya masing-masing dan berkoordinasi dengan Kantor Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara;
8) pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan pemerintah kabupaten/kota menetapkan kebijakan pelajaran bahasa daerah sebagai muatan lokal atau pilihan wajib pada tingkat pendidikan dasar dan menengah;
9) pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan pemerintah kabupaten/kota harus memfasilitasi penyediaan buku bacaan dan buku penunjang pengajaran bahasa daerah yang selaras dengan kebutuhan;
10) pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan pemerintah kabupaten/kota bekerja sama dengan perguruan tinggi yang ada di Sulawesi Tenggara untuk menyediakan dan meningkatkan kompetensi pendidik bahasa daerah;
11) setiap perguruan tinggi yang ada di Sulawesi Tenggara mengembangkan peran tridarma yang selaras dengan pemerintah daerah dalam rangka pengembangan dan pelestarian bahasa dan sastra daerah;
12) pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota Sulawesi Tenggara memberikan fasilitas dan apresiasi terhadap para maestro, pelestari, pegiat perorangan atau lembaga/komunitas, dan seniman yang memiliki prestasi dalam pelestarian bahasa dan sastra daerah;
13) media massa lokal di Sulawesi Tenggara harus menyediakan ruang rubrik publikasi karya tulis pengembangan dan pelindungan bahasa dan sastra daerah di Sulawesi Tenggara;
14) pemerintah daerah harus membangun sinergisitas dengan lembaga adat/komunitas budaya dalam upaya pengembangan dan pelindungan bahasa dan sastra daerah;
15) menjadikan perpustakaan sebagai saJah satu wadah kegiatan berliterasi bagi masyarakat;
16) mengembangkan industri kreatif berbasis bahasa dan sastra daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
17) mendukung pemanfaatan teknologi infonnasi dalam upaya pelindungan, pengembangan, dan pemasyarakatan bahasa dan sastra daerah; dan
18) Kongres lntemasional V Bahasa-Bahasa Daerah Sulawesi Tenggara akan dilaksanakan pada tahun 2027 oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. (cahyo)