Rekomendasi Kongres Forum Widyabasa Indonesia (FWI)
Jakarta, 10 Januari 2024 — Forum Widyabasa
Indonesia (FWI) telah selesai menggelar kegiatan Kongres dan Rapat Kerja
Perdana pada 10—11 Januari 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara hibrida
dan dihadiri oleh pengarah, pembina,
pengawas, pengurus, para anggota, serta peserta peninjau dari instansi pembina.
Kepala Badan
Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, E. Aminudin Aziz, saat membuka kegiatan
tersebut mengungkapkan bahwa jabatan Widyabasa adalah jabatan yang dibutuhkan oleh
setiap instansi untuk menjalankan
tugas pengembangan, pembinaan, pelindungan bahasa
dan sastra serta penginternasionalan bahasa Indonesia. Selain itu,
Widyabasa diharapkan mampu berkontribusi secara optimal dan meningkatkan peran
bahasa dan sastra dalam meningkatkan literasi Indonesia.
Pada kesempatan yang
sama, Atikah Solihah, Ketua Umum FWI, dalam laporannya menyampaikan bahwa
Kongres dan Rapat Kerja Forum Widyabasa Indonesia membahas tiga agenda
penting, yaitu AD/ART, program kerja, dan kelengkapan organisasi lainnya.
Selain itu, hasil kegiatan akan ditindaklanjuti dalam bentuk regulasi yang akan
lebih mengukuhkan Widyabasa dalam berperan aktif di bidang pengembangan,
pembinaan, pelindungan, dan peningkatan fungsi bahasa Indonesia serta akan direalisasikan
dalam bentuk kerja kolaboratif antarwidyabasa.
Kongres Perdana Forum Widyabasa Indonesia (FWI) menghasilkan rekomendasi sebagai berikut.
- Hasil kongres yang berupa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FWI, Susunan Pengurus FWI, serta Kode Etik dan Kode Perilaku Widyabasa diharapkan dapat ditindaklanjuti dan dimanfaatkan sesuai dengan tujuan dan fungsinya.
- Semua pejabat fungsional Widyabasa diharapkan menjadi anggota FWI dan memenuhi kewajiban serta mendapatkan haknya sebagai anggota.
- Semua pejabat fungsional Widyabasa diharapkan berpartisipasi secara aktif dalam program FWI.
- Program Kerja FWI mencakupi Bidang Kesekretariatan dan Keorganisasian yang bertema “Widyabasa Berpena”, Bidang Pengembangan Profesi dan Inovasi yang bertema “Widyabasa Berkarya”, Bidang Hukum dan Advokasi yang bertema “Widyabasa Bermuruah”, serta Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama yang bertema “Widyabasa Berjenama”.
- FWI diharapkan melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan instansi pembina, dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa secara intensif dan harmonis.
- Sebagian program FWI yang berkaitan dengan turunan dari kewajiban instansi pembina sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan diimplementasikan oleh FWI dengan mendapat fasilitasi dari instansi pembina.
- FWI diharapkan menyosialisasikan keberadaan dan programnya kepada lembaga-lembaga pemerintah atau swasta, organisasi-organisasi profesi di Indonesia, dan lembaga-lembaga swadaya masyarakat dengan tujuan untuk memperkenalkan layanan Widyabasa yang dapat dimanfaatkan dan dikolaborasikan.
- FWI diharapkan menyusun profil profesional Widyabasa yang sistematis dan mudah diakses untuk dimanfaatkan secara optimal dalam pengembangan kompetensi anggota.
FWI diharapkan dapat berperan aktif dalam pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa Indonesia dan daerah serta peningkatan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional.(Devi Virhana)