Rapat Koordinasi Revitalisasi Bahasa Tolaki di Sulawesi Tenggara
Kendari, 26 Februari 2024 — Kantor Bahasa
Provinsi Sulawesi
Tenggara (KBST) menyelenggarakan Rapat Koordinasi para
Pemangku Kepentingan dalam
rangka
Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD) Tahun 2024 pada tanggal 26 Februari 2024. Acara ini berlangsung di Aula Pola,
Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara. Rapat koordinasi (rakor) ini
dihadiri oleh perwakilan pemerintah
daerah, lembaga adat, dan Kementerian Agama dari tujuh kabupaten/kota
wilayah tutur
bahasa Tolaki, yaitu Kendari, Konawe, Konawe Selatan, Konawe Utara, Kolaka,
Kolaka Utara, dan Kolaka Timur. Dalam rakor ini, para pemangku kepentingan menandatangani komitmen bersama, merumuskan, dan merekomendasikan hal-hal yang perlu
dilakukan dalam Revitalisasi Bahasa Daerah Tahun 2024.
Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara
melalui Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrun Lio, membuka
rakor ini. Asrun Lio menyampaikan bahwa kehadiran para pemangku kepentingan merupakan bentuk
atensi untuk melindungi bahasa daerah. "Bahasa Tolaki mengalami kemunduran
karena tidak lagi dituturkan anaknya (generasi muda)," ungkap Asrun. Ia juga
mencontohkan bagaimana bahasa daerah yang terus digunakan memberi keuntungan
tersendiri dalam kegiatan sehari-hari. Bahkan, orang asing sangat tertarik
dengan bahasa daerah di Indonesia. Oleh karena itu, sudah seharusnya pemilik bahasa melakukan pelindungan
bahasa daerah.
Asrun menyampaikan, Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara berharap agar rakor ini dapat menghasilkan rumusan
langkah-langkah strategis
yang segera diimplementasikan untuk
merevitalisasi bahasa daerah di Sulawesi Tenggara. Rakor ini memberi manfaat
bagi pengembangan bahasa daerah di Sulawesi Tenggara. Pemerintah Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara mendukung upaya Revitalisasi Bahasa Daerah tahun
2024 ini.
Rapat
koordinasi ini juga dihadiri oleh Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan
Sastra,
Imam Budi Utomo, yang mewakili Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
Ia menyampaikan terima kasih secara tulus dan penghargaan kepada Pemerintah
Provinsi Sulawesi Tenggara yang
telah
berkomitmen untuk melaksanakan revitalisasi bahasa Tolaki. Sejatinya,
pelindungan, pengembangan, dan pembinaan bahasa dan sastra daerah menjadi
kewajiban pemerintah daerah
itu sendiri.
Imam juga menuturkan bahwa revitalisasi bahasa daerah yang akan
dilaksanakan ini merupakan paradigma atau pendekatan baru bagi pelindungan
bahasa daerah. Artinya, bahasa daerah direvitalisasi dengan melibatkan pemangku
kepentingan di wilayah tersebut.
Revitalisasi
akan
melibatkan para guru, siswa, organisasi
perangkat daerah, lembaga budaya, dan sebagainya. "Bahasa daerah
kita kuatkan di wilayah tuturnya.
Ini
adalah upaya untuk menahan laju kepunahan bahasa daerah," ujar Imam. Selain menjelaskan program pelindungan bahasa dan
sastra daerah, ia juga menjelaskan dua program prioritas Badan Bahasa yang lain,
yaitu literasi kebahasaan dan kesastraan serta penginternasionalan bahasa
Indonesia.
Kepala Kantor Bahasa Provinsi Sulawesi
Tenggara, Uniawati, mengatakan bahwa
rakor
merupakan wujud implementasi revitalisasi bahasa daerah yang menjadi tugas
Kantor Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara. Dalam kesempatan ini juga, terparaf nota kesepakatan antara Badan Pengembangan
dan Pembinaan Bahasa dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara tentang
Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra di Sulawesi
Tenggara. (CWPA)