Sinergi Balai Bahasa Provinsi Riau dan Pemerintah Provinsi Riau dalam Program Revitalisasi Bahasa Daerah
Pekanbaru, 4 Maret 2024 — Sebagai unit pelaksana teknis, Balai Bahasa Provinsi Riau mengupayakan
pelaksanaan komitmen dari program Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD). Pada tahun
2024 program ini diwujudkan dalam kegiatan Rapat Koordinasi Antarinstansi dan
Diskusi Kelompok Terpumpun Penyusunan Model Pembelajaran Bahasa Daerah yang
dilakukan di empat kabupaten, yaitu Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Indragiri
Hulu, Kabupaten Kampar, dan Kota Dumai di Provinsi Riau yang dilaksanakan di
Hotel Pangeran, Pekanbaru pada hari Senin, 4 Maret 2024.
Program Revitalisasi Bahasa Daerah merupakan salah satu kegiatan prioritas yang ditaja oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa melalui Pusat Pelindungan dan Pemodernan Bahasa dan Sastra. Pada tahun 2024 ini, Balai Bahasa Provinsi Riau melaksanakan program Revitalisasi Bahasa Daerah dalam beberapa tahapan.
Sekretaris Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Hafidz Muksin,
menyampaikan bahwa tahun 2024 ini merupakan tahun pertama pelaksanaan
Revitalisasi Bahasa Daerah yang dilaksanakan di Riau. Program ini
rencananya akan dilanjutkan pada masa yang akan datang sehingga tujuan besar
pelestarian dan pengembangan bahasa dan kebudayaan daerah dapat terwujud.
"Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan
kepada Penjabat Gubernur dan Dinas Pendidikan Provinsi Riau yang
telah bekerja sama dengan kami, terutama dalam upaya pelestarian bahasa daerah.
Berkat adanya kolaborasi dan sinergi dengan para mitra, Balai Bahasa Provinsi
Riau mampu melaksanakan kegiatan ini dengan maksimal. Perlu kami informasikan
bahwa Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa melalui Balai Bahasa Provinsi
Riau telah memberikan kontribusi pengembangan bahasa," ujar Hafidz Muksin pada
saat memberikan sambutan sebagai pembuka kegiatan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan tiga program prioritas Badan Pengembangan
dan Pembinaan Bahasa. Tiga program tersebut ialah literasi, pelindungan
dan pemodernan bahasa dan sastra, serta penginternasionalan bahasa Indonesia.
"Untuk program literasi, kami telah mencetak dan mendistribusikan
jutaan buku ke berbagai wilayah, salah satunya Riau. Ini menjadi kewajiban kita
bersama. Program prioritas kedua adalah pelindungan bahasa dan sastra daerah,
yaitu program Revitalisasi Bahasa Daerah. Selain itu, ada program konservasi
dan pemetaan bahasa terhadap 718 bahasa daerah. Selanjutnya, program ketiga merupakan
perwujudan dari peraturan perundang-undangan agar bahasa Indonesia menjadi
bahasa internasional. Pada bulan November 2023 lalu, bahasa Indonesia telah
ditetapkan sebagai salah satu bahasa resmi dalam Sidang Umum UNESCO,"
ungkapnya ketika melanjutkan paparan.
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa beserta Balai Bahasa Provinsi
Riau berharap bahwa rangkaian kegiatan
Revitalisasi Bahasa Daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten di Riau
ini akan menjadi bagian dari program pemerintah daerah.
"Kami yakin bahwa program kerja sama Revitalisasi Bahasa Daerah
yang akan dilaksanakan bersama ini dapat terwujud. Semangat penuh sinergi
terhadap pelestarian bahasa daerah dapat dilakukan dan kita tidak akan
kehilangan bahasa daerah," tutup Hafidz Muksin ketika mengakhiri
sambutannya dengan penekanan pada kolaborasi antarlembaga untuk melestarikan
bahasa daerah.
Dukungan program Revitalisasi Bahasa Daerah ditunjukkan juga oleh
Penjabat Gubernur Provinsi Riau yang hadir memberikan sambutan sekaligus
membuka kegiatan secara resmi. Ia mengungkapkan bahwa melalui program
Revitalisasi Bahasa Daerah, bahasa Melayu Riau di empat kabupaten/kota, yaitu
Kabupaten Kampar, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kepulauan Meranti, dan
Kota Dumai. Ini merupakan langkah konkret yang dilakukan Badan Pengembangan dan
Pembinaan Bahasa. Upaya pelindungan bahasa ini menjadi sangat penting dan layak
diberi apresiasi karena bahasa
merupakan sisi yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat.
Pemerintah Provinsi Riau menyadari bahwa upaya
konservasi dan revitalisasi dengan tujuan untuk mengembangkan, menciptakan ranah, dan
fungsi baru, bahkan menyelamatkan bahasa.
Mulai dari pemerintah daerah, individu, komunitas bahasa, masyarakat
hukum adat, atau lembaga swadaya masyarakat harus bersinergi menunjukkan
kepeduliannnya dalam melaksanakan penyelamatan bahasa daerah, baik melalui
upaya konservasi maupun revitalisasi bahasa.
Pemerintah Provinsi Riau menyadari betul bahwa
upaya pelindungan bahasa memang
usaha yang hasilnya
tidak “nyata” secara materi—ekonomis, tetapi ini merupakan
langkah perjuangan memberikan sumbangan yang bermanfaat dalam rangka melindungi
dan mengelola kekayaan batin bangsa (sesuatu yang menyangkut jiwa [perasaan
hati, dsb.]; semangat; hakikat).
Kepunahan sebuah bahasa bukan sekadar kepunahan
kosakata atau tata bahasa, melainkan juga kehilangan warisan budaya bangsa yang
sangat berharga. Bahkan, UNESCO
(United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization, 2010)
mengingatkan bahwa ketika sebuah bahasa punah, dunia kehilangan warisan yang
sangat berharga–sejumlah besar legenda, puisi, dan pengetahuan yang terhimpun
dari generasi ke generasi akan ikut punah.
Sekali lagi Pemerintah Provinsi Riau mengingatkan
bahwa pelindungan bahasa daerah merupakan tanggung jawab kita bersama. Selain
masyarakat pemilik bahasa dan sastra itu sendiri, pemerintah pun tentu ikut
hadir dalam usaha pelindungan ini, seperti yang telah diatur dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah
Nomor 57 Tahun 2014.
Upaya Pemerintah Provinsi Riau tecermin dalam berbagai
kegiatan dengan anggaran yang sudah dialokasikan dalam APBD Pemerintah Provinsi
Riau. Kini upaya pelindungan bahasa daerah mendapat dukungan dari pemerintah pusat,
yaitu melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa)—sebagai
representasi pemerintah dalam koordinasi pengembangan, pembinaan, dan
pelindungan bahasa—yang menyediakan prasarana pelindungan bahasa daerah
tersebut. Salah satunya berupa Revitaliasi Bahasa Daerah yang akan dilakukan di
empat kabupaten/kota pada tahun 2024 ini. Tentu, pemerintah merasa bangga dan berbesar
hati dengan program pelindungan bahasa daerah ini. Semoga Revitalisasi Bahasa
Daerah terus berjalan secara berkesinambungan.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga menyadari
bahwa revitalisasi merupakan suatu
usaha atau bentuk
kegiatan untuk meningkatkan daya hidup (vitalitas) suatu
bahasa. Peningkatan daya hidup bahasa itu mencakupi upaya pengembangan dan
pelindungan bahasa sekaligus pembinaan penutur bahasa. Revitalisasi bahasa
bertujuan agar penggunaan bahasa tersebut meningkat, bahkan pengguna bahasa pun
bertambah.
Selanjutnya, Kepala Balai Bahasa Provinsi Riau memberikan laporan
kegiatan. Ia menerangkan bahwa pelindungan bahasa dan sastra daerah di
Provinsi Riau baru pertama kali dilaksanakan. “Kami berharap bahwa keluaran kegiatan
ini adalah terwujudnya guru master atau
guru utama. Guru-guru master yang dicetak oleh Balai Bahasa Provinsi
Riau diharapkan dapat mengimbaskan ilmu yang didapat selama pelatihan
kepada siswa, komunitas, sesama guru, bahkan kepada masyarakat sehingga
semangat atau sikap positif penutur bahasa daerah terhadap bahasa daerahnya
makin hari makin meningkat,” tutur Toha Machsum.
"Alasan di balik ajakan ini sangat kuat. Dalam menghidupkan budaya
dan bahasa daerah, kita dapat merangsang pertumbuhan ekonomi lokal,
mempromosikan pariwisata, serta memperkuat identitas dan rasa
kebangsaan," tambahnya.
Kegiatan yang dilaksanakan selama 3 hari ini menghadirkan tiga
narasumber yang berbagi praktik baik pelaksanaan kebijakan pelestarian bahasa
daerah dalam program Revitalisasi Bahasa Daerah, yaitu (1) Prof. Dr.
Junaidi, S.S., M.Hum.; (2) Dr. Elmustian Rahman, M.A.; (3) Kepala Bidang Bahasa
dan Seni, Dinas Kebudayaan Provinsi Riau, Jahrona Harahap; dan (4) Muhammad
Ikhsan (Bappeda). Kegiatan ini berfokus pada hasil rekomendasi
kebijakan dan pakta integritas (YM).