Bimbingan Teknis Guru Master Revitalisasi Bahasa Sasak, Samawa, dan Mbojo
Mataram,
5 Maret 2024 — Program unggulan
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemendikbudristek, yaitu Revitalisasi
Bahasa Daerah menjadi salah satu kegiatan inti yang digaungkan secara
berkelanjutan. Melalui Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat, Badan
Pengembangan dan Pembinaan Bahasa berupaya mewujudkan Revitalisasi Bahasa
Daerah yang berfokus dan berkelanjutan dengan menggandeng berbagai pemangku
kepentingan. Upaya tersebut dilaksanakan oleh Kantor Bahasa Provinsi Nusa
Tenggara Barat dengan menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Guru Master
dalam rangka Revitalisasi Bahasa Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun
2024.
Kegiatan
yang melibatkan 251 guru master se-Nusa Tenggara Barat ini berpedoman pada
kebijakan pelestarian bahasa daerah yang dikukuhkan oleh Kemendikbudristek
melalui Merdeka Belajar Episode Ke-17: Revitalisasi Bahasa Daerah. Berdasarkan
data Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, terdapat 718 bahasa daerah di
Indonesia dengan berbagai kondisi, salah satunya adalah kondisi bahasa daerah yang
terancam punah dan kritis. Penyebab bahasa daerah punah adalah penutur sejati
yang tidak lagi menggunakan dan mewariskan bahasanya ke generasi berikutnya.
Untuk itu, Kemendikbudristek meluncurkan program Merdeka Belajar yang berfokus
pada pelaksanaan Revitalisasi Bahasa Daerah sebagai upaya pelestarian dan
pelindungan bahasa daerah.
Sejalan
dengan adanya kebijakan tersebut, Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra,
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, M. Abdul Khak, melalui ruang virtual
Zoom menyampaikan penguatan pada kegiatan ini. Ia menyatakan bahwa Badan Bahasa
dalam empat tahun terakhir melakukan kebijakan Merdeka Belajar Episode Ke-17 yang
secara tugas dan fungsi sebenarnya merupakan tugas pemerintah daerah. Hal ini
dilakukan untuk kepentingan kemaslahatan bahasa dan sastra daerah.
Terdapat
mandat pelindungan dan pelestarian bahasa daerah di Indonesia dalam
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara,
serta Lagu Kebangsaan. Hal ini juga diturunkan pada peraturan sejenis lainnya
yang mendorong pemerintah daerah untuk melaksanakan pelestarian bahasa daerah.
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa secara lugas mendukung program ini
melalui Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat.
"Kami
hanya sebagai pemacu. Peran pemerintah daerah sangat penting dalam pelaksanaan
kegiatan ini. Seandainya pemerintah daerah sudah melaksanakan kegiatan ini
dengan baik, tentunya kami hanya bertugas mengawal karena pada dasarnya tugas
ini dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Dalam konteks yang lebih luas,
pemerintah pusat dan pemerintah daerah tentunya harus bekerja sama. Kami
sebagai perwakilan pemerintah pusat tidak akan bisa melaksanakan kegiatan ini
tanpa adanya dukungan dan kebijakan pemerintah daerah. Kami sebagai perwakilan
pemerintah pusat berupaya memartabatkan bahasa Indonesia dan daerah. Untuk itu,
pemerintah daerah harus memberikan akses yang seluas-luasnya. Dalam hal ini
Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat melaksanakan kegiatan pelestarian
bahasa daerah karena dengan adanya pemberian akses, program Badan Bahasa di
daerah akan terlaksana dengan baik. Kami juga berkomitmen terus melaksanakan
tanggung jawab bahasa Indonesia dan bahasa daerah. Mohon program kami dapat
diterima dengan baik. Mari, kita gunakan kekuasaan kita dalam rangka menegakkan
bahasa Indonesia dan melestarikan bahasa daerah dengan sebaik-baiknya.
Kekuasaan kita gunakan dalam hal positif, salah satunya dengan pelestarian
bahasa daerah sebagai bentuk kepedulian," ungkap Khak menegaskan
pentingnya kerja sama pelestarian bahasa daerah antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah.
Pada
kegiatan ini, Muh. Abdul
Khak juga memaparkan kondisi, situasi, kondisi vitalitas, tantangan pelindungan
bahasa daerah, dan peringatan UNESCO terkait dengan data 200 bahasa yang
terancam punah di Indonesia berdasarkan hasil penelitian Badan Pengembangan dan
Pembinaan Bahasa. Ia juga berpesan untuk melakukan kerja sama dengan Kantor
Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam pelestarian bahasa daerah. Jadi,
bahasa daerah merupakan identitas jati diri. Dengan melestarikan bahasa daerah,
hal itu merupakan salah satu bentuk penguatan jati diri.
Tidak
hanya itu, melalui kegiatan Bimbingan Teknis Guru Master Revitalisasi Bahasa
Daerah, Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Gita Ariadi yang diwakili
oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat, H.
Aidy Furqan, juga turut menunjukkan dukungannya. Sebelumnya, Penjabat Gubernur
Provinsi Nusa Tenggara Barat telah hadir memberikan pandangan dan arah
kebijakan program pelestarian bahasa Sasak, Samawa, dan Mbojo pada kegiatan
Rapat Koordinasi Antarinstansi dan Diskusi Kelompok Terpumpun Penyusunan Model
Pembelajaran Bahasa Daerah Sasak, Samawa, dan Mbojo pada tanggal 29 Januari
2024. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat
menegaskan kembali bahwa arah kebijakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
mendukung program pelestarian bahasa daerah melalui Revitalisasi Bahasa Daerah.
Ia menuturkan bahwa program ini memberikan kesempatan luas kepada masyarakat
untuk melestarikan bahasa daerah melalui jalur pendidikan formal, yaitu jalur
sekolah. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat bersama dengan
Kantor Bahasa Nusa Tenggara Barat mendorong aktif pemerintah kota dan kabupaten
untuk mengawal pelestarian bahasa daerah. Dengan melihat kondisi saat ini,
tidak heran jika bahasa daerah mulai punah. Hal ini karena adanya mobilitas
bahasa daerah antarpenutur yang cukup tinggi.
"Bapak
dan Ibu, anak-anak kita di Nusa Tenggara Barat dengan tiga bahasa daerah besar
harus tetap didorong dan dilibatkan dalam pelestarian bahasa daerah. Kami
mewakili pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebenarnya telah memiliki
peraturan muatan lokal pelestarian bahasa daerah yang mulai kami gaungkan pada
tahun 2022 dengan beragam jenis, seperti pengajaran bahasa, wisata, budaya, dan
kuliner daerah di sekolah," tandas Aidy untuk meyakinkan Pemerintah
Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi
Nusa Tenggara Barat.
Lebih
lanjut, ia mengusulkan adanya pertemuan (sangkep) bersama yang
merumuskan dan berkomitmen menjalankan kurikulum muatan lokal bahasa daerah
yang dicanangkan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Menurutnya, konten
bahasa, seni, dan budaya daerah itu penting dalam akselerasi penggunaan bahasa
daerah Sasak, Samawa, dan Mbojo.
"Kami
jelas berkomitmen untuk melaksanakan kegiatan pelestarian bahasa daerah melalui
jalur pendidikan formal, yaitu Sabtu Budaya. Mari, kita sukseskan bersama-sama
dengan betul-betul melaksanakan pelestarian bahasa daerah di lingkungan sekolah
dengan melibatkan semua unsur. Kami juga izin, bersama dengan Dewan Kebudayaan
Daerah NTB akan menggodok pokok-pokok kebudayaan, salah satu indikatornya
adalah muatan lokal bahasa daerah," tegasnya menutup sambutan kegiatan.
Hal
senada juga dijelaskan oleh Kepala Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat,
Puji Retno Hardiningtyas. Dalam laporannya, ia menekankan adanya implementasi
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2020 tentang
Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah. Kebijakan tentang
pelindungan terhadap bahasa daerah yang dimaksud dalam Perda Provinsi NTB Nomor
5 Tahun 2020 didasarkan pada amanat Pasal 32 Ayat 2 UUD 1945 yang
menyatakan bahwa negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai
kekayaan budaya nasional. Lalu, berdasarkan Pasal 41 dan Pasal 42 Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2009, penanganan bahasa dan sastra daerah menjadi tanggung
jawab pemerintah daerah. Dalam pelaksanaan tanggung jawab itu, pemerintah
daerah harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat sebagai pembuat kebijakan
nasional kebahasaan.
"Kantor
Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai perpanjangan tangan Badan
Pengembangan dan Pembinaan Bahasa hadir untuk menjadi mitra pemerintah daerah
dalam melindungi dan melestarikan bahasa dan sastra daerah. Sejak 2022, Kantor
Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat telah melaksanakan Revitalisasi Bahasa
Daerah yang terdiri atas berbagai tahapan, mulai dari Rapat Koordinasi
Antarinstansi, Diskusi Kelompok Terpumpun Penyusunan Model Pembelajaran Bahasa
Daerah, Bimbingan Teknis Guru Master, Pengimbasan oleh Guru Master, Pemantauan
dan Evaluasi Pengimbasan, dan Festival Tunas Bahasa Ibu," jelas Retno saat
memulai laporan pelaksanaan kegiatan di Hotel Lombok Raya Mataram pada tanggal
5 Maret 2024.
Menurutnya,
memasuki tahun ketiga, semarak Revitalisasi Bahasa Daerah makin terlihat.
Namun, hal itu belum cukup. Masih ada beberapa kabupaten/kota yang belum
sungguh-sungguh melestarikan bahasa daerah. Hal ini dapat dilihat dari kota/kabupaten
yang belum memiliki kurikulum muatan lokal bahasa daerah dan belum
menyelenggarakan lomba Festival Tunas Bahasa Ibu atau lomba-lomba bahasa dan
sastra daerah sejenisnya.
"Melihat
fakta tersebut, kami tidak akan lelah dan berhenti mengajak Bapak dan Ibu
sekalian dari seluruh penjuru Nusa Tenggara Barat untuk turut berpartisipasi
aktif dalam pelestarian bahasa daerah. Hal paling kecil yang dapat dilakukan
oleh guru-guru sekolah dan madrasah adalah mengimbaskan, menularkan, atau
mengajarkan bahasa dan sastra daerah kepada sesama guru dan murid-murid di
sekolah dan madrasahnya. Kami akan sangat berterima kasih apabila Bapak dan Ibu
guru turut mengimbaskannya ke sekolah-sekolah lain sehingga pembelajaran bahasa
daerah akan menjadi masif," lanjutnya menyampaikan ajakan sekaligus
harapan akan adanya komitmen pelaksanaan Revitalisasi Bahasa Daerah di Nusa
Tenggara Barat.
Pelaksanaan
kegiatan Bimbingan Teknis Guru Master Revitalisasi Bahasa Daerah yang memasuki
tahun ketiga ini menghadirkan tidak hanya 251 guru master yang akan dibina,
dididik, dan dikembangkan pengetahuan bahasa daerahnya. Akan tetapi, hadir juga
berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan Penjabat Gubernur Nusa
Tenggara Barat, Kepala Balai Guru Penggerak Provinsi Nusa Tenggara Barat,
Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Barat,
perwakilan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota se-NTB,
perwakilan tokoh budaya, tokoh adat, tokoh agama, akademisi, mitra kerja sama,
dan Duta Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat. Seluruh pemangku kepentingan yang
terlibat tidak hanya menjadi simbol dukungan akan kesuksesan program
Revitalisasi Bahasa Daerah, tetapi bentuk dorongan untuk mengambil kebijakan
penanaman nilai-nilai pelestarian bahasa daerah bagi semua unsur kalangan.
Kegiatan
ini akan dilaksanakan selama empat hari, mulai dari tanggal 5—8 Maret 2024.
Pelaksanaan kegiatan Revitalisasi Bahasa Daerah termasuk dalam Model B, yaitu
program yang dilakukan pada bahasa daerah yang hidup bahasanya tergolong
rentan, jumlah penutur relatif banyak, dan bahasa digunakan secara bersaing
dengan bahasa-bahasa daerah lain. Peserta kegiatan ini adalah guru KKG dan MGMP
sebanyak 251 orang yang terdiri atas 104 guru SD, 10 KKG, 10 pengawas SD, 20
guru MI, 67 guru SMP, 10 MGMP, 10 pengawas SMP, dan 20 guru MTs yang berasal
dari 10 kabupaten/kota se-Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Dengan adanya program
dan kegiatan ini, Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat mendorong
peningkatan kesuksesan Merdeka Belajar Episode Ke-17: Revitalisasi Bahasa
Daerah, baik dari segi kuantitas melalui pengimbasan guru master maupun dari
segi kualitas pelaksanaan materi dan narasumber Bimbingan Teknis Guru Master
Revitalisasi Bahasa Daerah Sasak, Samawa, dan Mbojo Tahun 2024. Ke depannya,
kegiatan ini tidak hanya sekadar menjadi pelaksanaan program Kemendikbudristek,
tetapi juga melahirkan penutur terbina berbahasa daerah yang terus berkomitmen
dan bangga melestarikan bahasa daerah. (BAC)
Dokumentasi