Bimbingan Teknis Guru Master Revitalisasi Bahasa Sasak, Samawa, dan Mbojo

Bimbingan Teknis Guru Master Revitalisasi Bahasa Sasak, Samawa, dan Mbojo

Mataram, 5 Maret 2024—Program unggulan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemendikbudristek, yaitu Revitalisasi Bahasa Daerah menjadi salah satu kegiatan inti yang digaungkan secara berkelanjutan. Melalui Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa berupaya mewujudkan Revitalisasi Bahasa Daerah yang berfokus dan berkelanjutan dengan menggandeng berbagai pemangku kepentingan. Upaya tersebut dilaksanakan oleh Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Guru Master dalam rangka Revitalisasi Bahasa Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2024.

Kegiatan yang melibatkan 251 guru master se-Nusa Tenggara Barat ini berpedoman pada kebijakan pelestarian bahasa daerah yang dikukuhkan oleh Kemendikbudristek melalui Merdeka Belajar Episode Ke-17: Revitalisasi Bahasa Daerah. Berdasarkan data Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, terdapat 718 bahasa daerah di Indonesia dengan berbagai kondisi, salah satunya adalah kondisi bahasa daerah yang terancam punah dan kritis. Penyebab bahasa daerah punah adalah penutur sejati yang tidak lagi menggunakan dan mewariskan bahasanya ke generasi berikutnya. Untuk itu, Kemendikbudristek meluncurkan program Merdeka Belajar yang berfokus pada pelaksanaan Revitalisasi Bahasa Daerah sebagai upaya pelestarian dan pelindungan bahasa daerah.

Sejalan dengan adanya kebijakan tersebut, Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, M. Abdul Khak, melalui ruang virtual Zoom menyampaikan penguatan pada kegiatan ini. Ia menyatakan bahwa Badan Bahasa dalam empat tahun terakhir melakukan kebijakan Merdeka Belajar Episode Ke-17 yang secara tugas dan fungsi sebenarnya merupakan tugas pemerintah daerah. Hal ini dilakukan untuk kepentingan kemaslahatan bahasa dan sastra daerah.

Terdapat mandat pelindungan dan pelestarian bahasa daerah di Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Hal ini juga diturunkan pada peraturan sejenis lainnya yang mendorong pemerintah daerah untuk melaksanakan pelestarian bahasa daerah. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa secara lugas mendukung program ini melalui Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat.

"Kami hanya sebagai pemacu. Peran pemerintah daerah sangat penting dalam pelaksanaan kegiatan ini. Seandainya pemerintah daerah sudah melaksanakan kegiatan ini dengan baik, tentunya kami hanya bertugas mengawal karena pada dasarnya tugas ini dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Dalam konteks yang lebih luas, pemerintah pusat dan pemerintah daerah tentunya harus bekerja sama. Kami sebagai perwakilan pemerintah pusat tidak akan bisa melaksanakan kegiatan ini tanpa adanya dukungan dan kebijakan pemerintah daerah. Kami sebagai perwakilan pemerintah pusat berupaya memartabatkan bahasa Indonesia dan daerah. Untuk itu, pemerintah daerah harus memberikan akses yang seluas-luasnya. Dalam hal ini Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat melaksanakan kegiatan pelestarian bahasa daerah karena dengan adanya pemberian akses, program Badan Bahasa di daerah akan terlaksana dengan baik. Kami juga berkomitmen terus melaksanakan tanggung jawab bahasa Indonesia dan bahasa daerah. Mohon program kami dapat diterima dengan baik. Mari, kita gunakan kekuasaan kita dalam rangka menegakkan bahasa Indonesia dan melestarikan bahasa daerah dengan sebaik-baiknya. Kekuasaan kita gunakan dalam hal positif, salah satunya dengan pelestarian bahasa daerah sebagai bentuk kepedulian," ungkap Khak menegaskan pentingnya kerja sama pelestarian bahasa daerah antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Pada kegiatan ini, Muh. Abdul Khak juga memaparkan kondisi, situasi, kondisi vitalitas, tantangan pelindungan bahasa daerah, dan peringatan UNESCO terkait dengan data 200 bahasa yang terancam punah di Indonesia berdasarkan hasil penelitian Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Ia juga berpesan untuk melakukan kerja sama dengan Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam pelestarian bahasa daerah. Jadi, bahasa daerah merupakan identitas jati diri. Dengan melestarikan bahasa daerah, hal itu merupakan salah satu bentuk penguatan jati diri.

Tidak hanya itu, melalui kegiatan Bimbingan Teknis Guru Master Revitalisasi Bahasa Daerah, Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Gita Ariadi yang diwakili oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat, H. Aidy Furqan, juga turut menunjukkan dukungannya. Sebelumnya, Penjabat Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat telah hadir memberikan pandangan dan arah kebijakan program pelestarian bahasa Sasak, Samawa, dan Mbojo pada kegiatan Rapat Koordinasi Antarinstansi dan Diskusi Kelompok Terpumpun Penyusunan Model Pembelajaran Bahasa Daerah Sasak, Samawa, dan Mbojo pada tanggal 29 Januari 2024. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat menegaskan kembali bahwa arah kebijakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mendukung program pelestarian bahasa daerah melalui Revitalisasi Bahasa Daerah. Ia menuturkan bahwa program ini memberikan kesempatan luas kepada masyarakat untuk melestarikan bahasa daerah melalui jalur pendidikan formal, yaitu jalur sekolah. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat bersama dengan Kantor Bahasa Nusa Tenggara Barat mendorong aktif pemerintah kota dan kabupaten untuk mengawal pelestarian bahasa daerah. Dengan melihat kondisi saat ini, tidak heran jika bahasa daerah mulai punah. Hal ini karena adanya mobilitas bahasa daerah antarpenutur yang cukup tinggi.

"Bapak dan Ibu, anak-anak kita di Nusa Tenggara Barat dengan tiga bahasa daerah besar harus tetap didorong dan dilibatkan dalam pelestarian bahasa daerah. Kami mewakili pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebenarnya telah memiliki peraturan muatan lokal pelestarian bahasa daerah yang mulai kami gaungkan pada tahun 2022 dengan beragam jenis, seperti pengajaran bahasa, wisata, budaya, dan kuliner daerah di sekolah," tandas Aidy untuk meyakinkan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Lebih lanjut, ia mengusulkan adanya pertemuan (sangkep) bersama yang merumuskan dan berkomitmen menjalankan kurikulum muatan lokal bahasa daerah yang dicanangkan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Menurutnya, konten bahasa, seni, dan budaya daerah itu penting dalam akselerasi penggunaan bahasa daerah Sasak, Samawa, dan Mbojo.

"Kami jelas berkomitmen untuk melaksanakan kegiatan pelestarian bahasa daerah melalui jalur pendidikan formal, yaitu Sabtu Budaya. Mari, kita sukseskan bersama-sama dengan betul-betul melaksanakan pelestarian bahasa daerah di lingkungan sekolah dengan melibatkan semua unsur. Kami juga izin, bersama dengan Dewan Kebudayaan Daerah NTB akan menggodok pokok-pokok kebudayaan, salah satu indikatornya adalah muatan lokal bahasa daerah," tegasnya menutup sambutan kegiatan.

Hal senada juga dijelaskan oleh Kepala Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat, Puji Retno Hardiningtyas. Dalam laporannya, ia menekankan adanya implementasi Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah. Kebijakan tentang pelindungan terhadap bahasa daerah yang dimaksud dalam Perda Provinsi NTB Nomor 5 Tahun 2020 didasarkan pada amanat Pasal 32 Ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. Lalu, berdasarkan Pasal 41 dan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, penanganan bahasa dan sastra daerah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Dalam pelaksanaan tanggung jawab itu, pemerintah daerah harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat sebagai pembuat kebijakan nasional kebahasaan.

"Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai perpanjangan tangan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa hadir untuk menjadi mitra pemerintah daerah dalam melindungi dan melestarikan bahasa dan sastra daerah. Sejak 2022, Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat telah melaksanakan Revitalisasi Bahasa Daerah yang terdiri atas berbagai tahapan, mulai dari Rapat Koordinasi Antarinstansi, Diskusi Kelompok Terpumpun Penyusunan Model Pembelajaran Bahasa Daerah, Bimbingan Teknis Guru Master, Pengimbasan oleh Guru Master, Pemantauan dan Evaluasi Pengimbasan, dan Festival Tunas Bahasa Ibu," jelas Retno saat memulai laporan pelaksanaan kegiatan di Hotel Lombok Raya Mataram pada tanggal 5 Maret 2024.

Menurutnya, memasuki tahun ketiga, semarak Revitalisasi Bahasa Daerah makin terlihat. Namun, hal itu belum cukup. Masih ada beberapa kabupaten/kota yang belum sungguh-sungguh melestarikan bahasa daerah. Hal ini dapat dilihat dari kota/kabupaten yang belum memiliki kurikulum muatan lokal bahasa daerah dan belum menyelenggarakan lomba Festival Tunas Bahasa Ibu atau lomba-lomba bahasa dan sastra daerah sejenisnya.

"Melihat fakta tersebut, kami tidak akan lelah dan berhenti mengajak Bapak dan Ibu sekalian dari seluruh penjuru Nusa Tenggara Barat untuk turut berpartisipasi aktif dalam pelestarian bahasa daerah. Hal paling kecil yang dapat dilakukan oleh guru-guru sekolah dan madrasah adalah mengimbaskan, menularkan, atau mengajarkan bahasa dan sastra daerah kepada sesama guru dan murid-murid di sekolah dan madrasahnya. Kami akan sangat berterima kasih apabila Bapak dan Ibu guru turut mengimbaskannya ke sekolah-sekolah lain sehingga pembelajaran bahasa daerah akan menjadi masif," lanjutnya menyampaikan ajakan sekaligus harapan akan adanya komitmen pelaksanaan Revitalisasi Bahasa Daerah di Nusa Tenggara Barat.

Pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis Guru Master Revitalisasi Bahasa Daerah yang memasuki tahun ketiga ini menghadirkan tidak hanya 251 guru master yang akan dibina, dididik, dan dikembangkan pengetahuan bahasa daerahnya. Akan tetapi, hadir juga berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat, Kepala Balai Guru Penggerak Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Barat, perwakilan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota se-NTB, perwakilan tokoh budaya, tokoh adat, tokoh agama, akademisi, mitra kerja sama, dan Duta Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat. Seluruh pemangku kepentingan yang terlibat tidak hanya menjadi simbol dukungan akan kesuksesan program Revitalisasi Bahasa Daerah, tetapi bentuk dorongan untuk mengambil kebijakan penanaman nilai-nilai pelestarian bahasa daerah bagi semua unsur kalangan.

Kegiatan ini akan dilaksanakan selama empat hari, mulai dari tanggal 5--8 Maret 2024. Pelaksanaan kegiatan Revitalisasi Bahasa Daerah termasuk dalam Model B, yaitu program yang dilakukan pada bahasa daerah yang hidup bahasanya tergolong rentan, jumlah penutur relatif banyak, dan bahasa digunakan secara bersaing dengan bahasa-bahasa daerah lain. Peserta kegiatan ini adalah guru KKG dan MGMP sebanyak 251 orang yang terdiri atas 104 guru SD, 10 KKG, 10 pengawas SD, 20 guru MI, 67 guru SMP, 10 MGMP, 10 pengawas SMP, dan 20 guru MTs yang berasal dari 10 kabupaten/kota se-Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Dengan adanya program dan kegiatan ini, Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat mendorong peningkatan kesuksesan Merdeka Belajar Episode Ke-17: Revitalisasi Bahasa Daerah, baik dari segi kuantitas melalui pengimbasan guru master maupun dari segi kualitas pelaksanaan materi dan narasumber Bimbingan Teknis Guru Master Revitalisasi Bahasa Daerah Sasak, Samawa, dan Mbojo Tahun 2024. Ke depannya, kegiatan ini tidak hanya sekadar menjadi pelaksanaan program Kemendikbudristek, tetapi juga melahirkan penutur terbina berbahasa daerah yang terus berkomitmen dan bangga melestarikan bahasa daerah.

Dokumentasi





Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa