Rapat Koordinasi Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD) di Provinsi Bali: Sinergisitas Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Melestarikan Bahasa Bali

Rapat Koordinasi Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD) di Provinsi Bali: Sinergisitas Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Melestarikan Bahasa Bali

Bali, 18 Maret 2024 — Balai Bahasa Provinsi Bali melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD) di Provinsi Bali Tahun 2024 dengan pemerintah daerah serta para pakar di Hotel Dream of Aventus, Kuta, Badung pada Senin—Selasa, 18—19 Maret 2024.
Rapat koordinasi (rakor) ini melibatkan para pemangku kepentingan terkait di Provinsi Bali, seperti Sekretaris Daerah Provinsi Bali; Kepala Bappeda Provinsi Bali; Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Provinsi Bali; Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali; kepala dinas pendidikan, kepemudaan, dan olahraga kabupaten/kota di Provinsi Bali; dan kepala Bappeda kabupaten/kota di Provinsi Bali. Dalam Rakor ini hadir pula secara virtual Kepala Pusat Pelindungan Bahasa dan Sastra, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa serta para pakar yang terdiri atas akademisi dan penyuluh bahasa di Bali.
Program RBD merupakan salah satu upaya pelindungan bahasa dan sastra daerah di Indonesia. Upaya ini didasarkan pada amanat Pasal 32 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. Selain itu, upaya ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 (UU 24/2009) pada Pasal 41 ayat (1) dan Pasal 42 ayat (1) serta Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 (PP 57/2014). Kegiatan RBD ini memiliki tujuan akhir, yaitu para penutur muda dapat menjadi penutur aktif bahasa daerah dan mempelajari bahasa daerah dengan menyenangkan; menjaga kelangsungan hidup bahasa dan sastra daerah dengan penuh sukacita; menciptakan ruang kreativitas dan kemerdekaan untuk mempertahankan bahasa daerahnya; serta menemukan fungsi dan ranah baru dari bahasa dan sastra daerah.
Rakor ini sendiri merupakan tahapan awal dalam penyelenggaraan RBD yang bertujuan untuk menyamakan persepsi, menjalin sinergi, serta merumuskan kesepakatan bersama berkenaan dengan pelaksanaan kegiatan RBD di Provinsi Bali.
Kepala Balai Bahasa Provinsi Bali, Valentina Lovina Tanate, dalam rakor ini menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan RBD ini, Pemerintah Daerah Bali, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten melalui instansi terkait diharapkan berperan serta untuk memastikan proses revitalisasi bahasa daerah ini berjalan sesuai dengan tahapan-tahapan tadi, terutama diseminasi dari guru utama kepada guru-guru bahasa daerah di MGMP/KKG, pembelajaran di kelas, dan FTBI tingkat kabupaten/kota. Pemerintah daerah juga bertanggung jawab terhadap hal tersebut, baik dalam pelaksanaan maupun penganggaran.
Sementara itu, Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Imam Budi Utomo, dalam arahannya menyampaikan bahwa upaya pelestarian bahasa daerah perlu dilakukan dan disinergikan antara pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendikbudristek, dan pemerintah daerah. Sebagai rangkaian akhir pelaksanaan RBD, akan dilaksanakan FTBI Tingkat Nasional. Sebagai upaya menyinergikan program RBD ini, akan dilaksanakan rapat koordinasi bersama Kemendagri, Bappenas, dan gubernur dari seluruh Indonesia. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 2024 di Jakarta bertepatan dengan pembukaan FTBI Nasional. Imam juga menyampaikan bahwa dukungan pemerintah daerah yang berupa penganggaran dalam pelaksanaan RBD sangat penting. “Berkaitan dengan anggaran RBD, hendaknya dilakukan pemisahan penganggaran karena upaya revitalisasi bahasa daerah sesungguhnya merupakan tanggung jawab dan kewajiban pemerintah daerah. Namun, demi kelangsungan program RBD, dilakukan negosiasi dan kesepakatan dalam pembagian kewenangan dan penganggaran antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” imbuhnya.
Selanjutnya, Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, dalam sambutannya menyampaikan bahwa regulasi-regulasi dan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat melalui Balai Bahasa Provinsi Bali beberapa tahun terakhir makin meneguhkan komitmen Provinsi Bali dalam melestarikan bahasa daerah. Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Bali telah menerbitkan regulasi-regulasi berkenaan dengan bahasa dan sastra daerah, seperti Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali dan Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali, serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali. Hal ini tentu sudah sangat sesuai dengan program RBD yang dilaksanakan oleh Balai Bahasa Provinsi Bali. Komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam melestarikan bahasa Bali dan pelaksanaan RBD oleh pemerintah pusat menunjukkan bahwa pelestarian bahasa daerah, khususnya bahasa Bali sudah berjalan dari hulu ke hilir. Program pemerintah pusat menjadi hulunya melalui program RBD dengan rangkaian kegiatan yang meliputi rapat koordinasi dengan pemerintah daerah, diskusi kelompok terpumpun (DKT) dengan para pakar, bimtek untuk guru utama, pemantauan (monitoring) dan evaluasi, serta Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI). Sementara itu, Pemerintah Provinsi Bali sebagai hilirnya melaksanakan Bulan Bahasa Bali. Dewa Made Indra menambahkan bahwa kehadiran Bappeda Provinsi Bali dan kabupaten/kota dalam rakor ini adalah wujud komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program RBD melalui penganggaran. Pemerintah provinsi akan melakukan evaluasi terhadap pemerintah kabupaten/kota yang tidak mendukung program ini dengan serius. Selain membuka kegiatan ini secara resmi, dalam kesempatan ini, Sekda Provinsi Bali juga melakukan peluncuran aplikasi Parasali (paplajahan basa, aksara, lan sastra Bali) yang merupakan inovasi Balai Bahasa Provinsi Bali dalam mendukung RBD.
Pada hari kedua, disampaikan materi oleh Kepala Bappeda Provinsi Bali yang diwakili oleh Kabid Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Ida Bagus Gde Wesnawa Punia, S.T., M.Si. tentang Kebijakan Penggunaan Anggaran terkait dengan RBD. Hal-hal yang disampaikan dalam materi ini meliputi manajemen pengelolaan pemda dan aturan yang mengaturnya; UU 25/2004 tentang SPPN, UU 23/2014 tentang pemda, dll.; tantangan dan isu strategis yang berkaitan dengan nilai-nilai luhur (budaya, agama) yang dapat diatasi dengan adanya RBD (kolaborasi antarinstansi); RKP 2025, dan RKPD Provinsi Bali 2025.
Disampaikan pula bahwa salah satu program prioritas pembangunan Pemerintah Provinsi Bali adalah Adat, Tradisi, Seni, dan Budaya yang meliputi Pemajuan Bahasa, Aksara, dan Sastra. Dalam bagian ini ditetapkan pelindungan penggunaan bahasa, aksara, dan sastra Bali sebagai bagian dari prioritas tersebut. Program prioritas tersebut selama ini ditangani oleh Dinas Kebudayaan Provinsi Bali yang seyogianya ditangani oleh dinas pendidikan karena berhubungan dengan satuan pendidikan.
Kebijakan terkait dengan anggaran juga telah diatur dalam Permendagri 90/2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, termasuk di dalamnya diatur nomenklatur urusan provinsi (vitalitas, konservasi, dan revitalisasi bahasa dan sastra daerah sebagai kewenangan provinsi) dan kolaborasi pendanaan pembangunan (RBD dapat dimasukkan ke dalam prioritas daerah).
Kegiatan rakor ini ditutup dengan penandatanganan rumusan rekomendasi. Rumusan ini nantinya akan dijadikan sebagai salah satu bahan yang akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Bali sebagai pertimbangan dalam menyusun program dan anggaran untuk mendukung program Merdeka Belajar Episode Ke-17 tentang Revitalisasi Bahasa Daerah.

Dokumentasi






Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa