Rapat Koordinasi Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD) di Provinsi Bali: Sinergisitas Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Melestarikan Bahasa Bali
Bali, 18 Maret 2024 — Balai Bahasa Provinsi Bali melaksanakan
kegiatan Rapat Koordinasi Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD) di Provinsi Bali Tahun 2024 dengan pemerintah daerah serta para pakar di Hotel Dream of Aventus, Kuta, Badung pada Senin—Selasa, 18—19
Maret 2024.
Rapat koordinasi (rakor) ini melibatkan para pemangku
kepentingan terkait di Provinsi Bali, seperti Sekretaris Daerah Provinsi Bali;
Kepala Bappeda Provinsi Bali; Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga
Provinsi Bali; Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali; kepala dinas pendidikan, kepemudaan, dan olahraga kabupaten/kota di Provinsi Bali; dan kepala Bappeda kabupaten/kota di Provinsi Bali. Dalam Rakor ini hadir pula secara
virtual Kepala Pusat Pelindungan Bahasa dan Sastra, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa serta para pakar yang terdiri
atas akademisi dan penyuluh bahasa di Bali.
Program RBD merupakan salah satu upaya
pelindungan bahasa dan sastra daerah di Indonesia. Upaya ini didasarkan pada
amanat Pasal 32 ayat (2) UUD
1945 yang menyatakan bahwa negara menghormati dan memelihara bahasa daerah
sebagai kekayaan budaya nasional. Selain itu, upaya ini didasarkan pada Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2009 (UU 24/2009) pada Pasal 41 ayat (1) dan
Pasal 42 ayat (1) serta Peraturan Pemerintah Nomor 57
Tahun 2014 (PP 57/2014). Kegiatan RBD ini memiliki tujuan akhir, yaitu para
penutur muda dapat menjadi penutur aktif bahasa daerah dan
mempelajari bahasa daerah dengan menyenangkan; menjaga kelangsungan hidup
bahasa dan sastra daerah dengan penuh sukacita; menciptakan ruang kreativitas
dan kemerdekaan untuk mempertahankan bahasa daerahnya; serta menemukan fungsi
dan ranah baru dari bahasa dan sastra daerah.
Rakor ini sendiri merupakan tahapan awal
dalam penyelenggaraan RBD yang bertujuan untuk menyamakan persepsi, menjalin
sinergi, serta merumuskan kesepakatan bersama berkenaan dengan pelaksanaan kegiatan
RBD di Provinsi Bali.
Kepala Balai Bahasa Provinsi Bali,
Valentina Lovina Tanate, dalam rakor ini menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan
RBD ini, Pemerintah Daerah Bali, baik di tingkat provinsi
maupun kabupaten melalui instansi terkait diharapkan berperan serta untuk
memastikan proses revitalisasi bahasa daerah ini berjalan sesuai dengan
tahapan-tahapan tadi, terutama diseminasi dari guru utama kepada guru-guru
bahasa daerah di MGMP/KKG, pembelajaran di kelas, dan FTBI tingkat
kabupaten/kota. Pemerintah daerah juga bertanggung jawab terhadap hal tersebut, baik dalam
pelaksanaan maupun penganggaran.
Sementara itu, Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Imam Budi
Utomo, dalam arahannya menyampaikan bahwa upaya pelestarian bahasa daerah perlu
dilakukan dan disinergikan antara pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendikbudristek, dan pemerintah daerah. Sebagai rangkaian akhir pelaksanaan RBD, akan dilaksanakan FTBI Tingkat Nasional. Sebagai upaya menyinergikan
program RBD ini, akan dilaksanakan rapat koordinasi bersama Kemendagri,
Bappenas, dan gubernur dari seluruh Indonesia. Kegiatan tersebut akan
dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 2024 di Jakarta bertepatan dengan pembukaan FTBI Nasional. Imam juga menyampaikan bahwa
dukungan pemerintah daerah yang berupa penganggaran dalam pelaksanaan
RBD sangat penting. “Berkaitan dengan anggaran RBD, hendaknya dilakukan pemisahan
penganggaran karena upaya revitalisasi bahasa daerah sesungguhnya merupakan tanggung
jawab dan kewajiban pemerintah daerah. Namun, demi kelangsungan program RBD, dilakukan negosiasi dan kesepakatan dalam pembagian kewenangan dan
penganggaran antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,”
imbuhnya.
Selanjutnya, Sekretaris Daerah Provinsi
Bali, Dewa Made Indra, dalam sambutannya menyampaikan bahwa regulasi-regulasi
dan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat melalui Balai Bahasa
Provinsi Bali beberapa tahun terakhir makin meneguhkan komitmen Provinsi Bali
dalam melestarikan bahasa daerah. Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Bali
telah menerbitkan regulasi-regulasi berkenaan dengan bahasa dan sastra daerah,
seperti Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali dan Pergub
Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan
Sastra Bali, serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali. Hal ini tentu sudah
sangat sesuai dengan program RBD yang dilaksanakan oleh Balai Bahasa Provinsi
Bali. Komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam melestarikan bahasa Bali dan
pelaksanaan RBD oleh pemerintah pusat menunjukkan bahwa pelestarian bahasa
daerah, khususnya bahasa Bali sudah berjalan dari hulu ke
hilir. Program pemerintah pusat menjadi hulunya melalui program RBD dengan
rangkaian kegiatan yang meliputi rapat koordinasi dengan
pemerintah daerah, diskusi kelompok terpumpun (DKT) dengan para pakar, bimtek
untuk guru utama, pemantauan (monitoring) dan
evaluasi, serta Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI). Sementara
itu, Pemerintah Provinsi Bali sebagai hilirnya melaksanakan Bulan Bahasa
Bali. Dewa Made Indra menambahkan bahwa kehadiran Bappeda
Provinsi Bali dan kabupaten/kota dalam rakor ini adalah wujud komitmen
pemerintah daerah dalam mendukung program RBD melalui penganggaran. Pemerintah
provinsi akan melakukan evaluasi terhadap pemerintah kabupaten/kota yang tidak
mendukung program ini dengan serius. Selain membuka kegiatan
ini secara resmi, dalam kesempatan ini, Sekda Provinsi Bali juga melakukan
peluncuran aplikasi Parasali (paplajahan basa, aksara, lan sastra Bali)
yang merupakan inovasi Balai Bahasa Provinsi Bali dalam mendukung RBD.
Pada hari kedua, disampaikan materi oleh
Kepala Bappeda Provinsi Bali yang diwakili oleh Kabid Pemerintahan dan
Pembangunan Manusia, Ida Bagus Gde Wesnawa Punia, S.T., M.Si. tentang Kebijakan
Penggunaan Anggaran terkait dengan RBD. Hal-hal yang
disampaikan dalam materi ini meliputi manajemen pengelolaan pemda dan aturan
yang mengaturnya; UU 25/2004 tentang SPPN, UU 23/2014 tentang pemda, dll.;
tantangan dan isu strategis yang berkaitan dengan nilai-nilai luhur (budaya,
agama) yang dapat diatasi dengan adanya RBD (kolaborasi
antarinstansi); RKP 2025, dan RKPD Provinsi Bali
2025.
Disampaikan pula bahwa
salah satu program prioritas pembangunan Pemerintah Provinsi Bali adalah Adat,
Tradisi, Seni, dan Budaya yang meliputi Pemajuan Bahasa,
Aksara, dan Sastra. Dalam bagian ini ditetapkan
pelindungan penggunaan bahasa, aksara, dan sastra Bali sebagai bagian dari
prioritas tersebut. Program prioritas tersebut selama ini
ditangani oleh Dinas Kebudayaan Provinsi Bali yang seyogianya
ditangani oleh dinas pendidikan karena berhubungan dengan
satuan pendidikan.
Kebijakan terkait dengan anggaran
juga telah diatur dalam Permendagri 90/2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, termasuk di
dalamnya diatur nomenklatur urusan provinsi (vitalitas,
konservasi, dan revitalisasi bahasa dan sastra
daerah sebagai kewenangan provinsi) dan kolaborasi
pendanaan pembangunan (RBD dapat dimasukkan ke dalam prioritas daerah).
Kegiatan rakor ini ditutup dengan penandatanganan rumusan
rekomendasi. Rumusan ini nantinya akan dijadikan sebagai salah satu bahan yang
akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Bali sebagai pertimbangan dalam
menyusun program dan anggaran untuk mendukung program Merdeka Belajar Episode Ke-17 tentang Revitalisasi Bahasa Daerah.
Dokumentasi