Balai Bahasa Prov. Jawa Barat Gelar Rakor RBD dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat
![Balai Bahasa Prov. Jawa Barat Gelar Rakor RBD dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat](https://badanbahasa.kemdikbud.go.id/resource/doc/images/183.jpg)
Bandung, 17 Maret 2024 — Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan
Bahasa), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Kemendikbudristek), melalui Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat melaksanakan
Rapat Koordinasi Pelaksanaan Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD) dengan Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota se-Jawa Barat Tahun 2024.
Acara ini bertujuan untuk menciptakan koordinasi yang baik di antara para
pemangku kepentingan dalam kegiatan pelindungan bahasa dan sastra daerah di
Jawa Barat, serta membentuk kerja sama yang sinergis di antara para pemangku
kepentingan dalam pelaksanaan kegiatan pelindungan bahasa dan sastra daerah di
Provinsi Jawa Barat.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari 27 kota dan kabupaten di Jawa
Barat sebanyak 57 orang. Selain itu, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber
dari berbagai pemangku kepentingan, yakni perwakilan sekretariat daerah, dinas
pendidikan, tokoh bahasa Sunda, serta lembaga bahasa dan budaya Sunda.
Kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Revitalisasi Bahasa Daerah dengan Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota se-Jawa Barat Tahun 2024 ini dilaksanakan secara
luring, di Hotel Grand Mercure Bandung Setiabudi. Selain itu, kegiatan ini juga
disiarkan secara langsung di kanal Youtube Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung merangkap
Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah Kota Bandung, Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Garut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pangandaran, Asisten Umum
Pemerintah Kota Bogor, dan penyair Sunda, Darpan Ariawinangun.
Dalam sambutannya, Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, E.
Aminudin Aziz menyampaikan, “Badan Bahasa telah menyiapkan dokumen risalah
kebijakan (policy brief) yang mencantumkan mengapa kita perlu melaksanakan RBD
selama 4 tahun terakhir. Ini adalah tahun keempat Balai Bahasa Provinsi Jawa
Barat melaksanakan RBD sebagai salah satu program yang dirancang sejak tahun
2021. Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, dan Provinsi Sulawesi Selatan
menjadi provinsi pertama yang menyelenggarakan RBD dalam konteks yang baru.”
Aminudin pun menjelaskan bahwa konteks baru dalam penyelenggaraan RBD ini
dilaksanakan secara terus-menerus, teratur, dan melibatkan berbagai pemangku
kepentingan. Badan Bahasa sebagai pemangku kepentingan di tingkat pusat juga
melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti Kementerian Dalam
Negeri.
“Rakor ini diperlukan karena kita harus menyamakan persepsi tentang
kebijakan RBD, kemudian kita perlu melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan
RBD ini,” tambahnya.
Kebijakan untuk melakukan RBD diturunkan dari amanat Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah nomor 57,
Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 47. Turunan perundang-undangan ini
mengamanatkan bahwa yang bertanggung jawab untuk melakukan pelestarian bahasa,
sastra, dan aksara daerah, adalah pemerintah daerah sesuai dengan jenjangnya.
Selain itu, Aminudin menyampaikan bahasa daerah terus mengalami kemunduran.
“Unesco memprediksikan bahwa bahasa daerah dalam 30 tahun ke depan hanya akan
tersisa sejumlah 3.000 bahasa dari sekitar 7.600 bahasa daerah. Ini berarti,
bahasa daerah di seluruh dunia berada dalam ancaman kepunahan yang tidak dapat
dihindari. Oleh karena itu, Badan Bahasa bersinergi dengan pemangku kepentingan
terkait untuk berupaya melakukan pelambatan proses kepunahan bahasa daerah
tersebut. Dari sejumlah 718 bahasa daerah di Indonesia, kondisi bahasa daerah
di Indonesia ini paling kompleks kedua di dunia,” ujarnya.
Aminudin juga berpendapat, “Di masa yang akan datang, globalisasi akan
mengarah kepada monolingualisme. Artinya, hanya akan ada 1 sampai 2 bahasa yang
paling dominan yang akan digunakan di seluruh dunia ini. Proses globalisasi
mengarah monolingualisme ini perlu ditekan untuk memperlambat kepunahan bahasa
daerah. Kebijakan yang dimbil melalui pemerintah pusat adalah dengan cara
memberikan peluang seluas-luasnya untuk menggunakan bahasa daerah dalam proses
pembelajaran di atau di luar pembelajaran.”
Mengutip pernyataan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, bahwa dalam kebijakan Kurikulum
Merdeka pembelajaran di kelas awal, yakni kelas 1 s.d. 3 sekolah dasar
menggunakan bahasa daerah sebagai bahasa pengantar di sekolah, untuk wilayah
yang memungkinkan. Kebijakan berikutnya, yaitu memberikan peluang untuk
menggunakan bahasa daerah di kelas, atas pilihan materi yang disesuaikan
(menulis cerpen, menulis pidato, nembang pupuh, dan sebagainya).
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, sekaligus
Plh. Sekretaris Daerah Kota Bandung,
Hikmat Ginanjar menyampaikan, “Kepunahan bahasa daerah itu adalah karena
kurangnya perhatian dari pribadi kita masing-masing. Selain itu, apresiasi
terhadap guru bahasa daerah juga perlu dilakukan. Kebijakan Kemis Nyunda
(memakai pakaian adat/khas Sunda) diberlakukan setiap hari Kamis di kota
Bandung, dan kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda). Kemis
Nyunda ini dilaksanakan oleh anak-anak mulai tingkat taman kanak-kanak.”
Ginanjar menambahkan bahwa Dinas Pendidikan Kota Bandung pernah
menyelenggarakan Festival Bandung Ulin. Festival ini merupakan salah satu
program yang dilaksanakan di tingkat Sekolah Dasar dan pelaksanaan kegiatan ini
dipusatkan di salah satu stadion sepak bola di Bandung. Kegiatan yang
dilaksanakan dalam Festival Bandung Ulin di antaranya permainan tradisional
Perepet Jengkol, Egrang, dan sebagainya. Berbagai macam permainan tradisional
tersebut dikenalkan secara masif pada anak-anak, dan selama pelaksanaaan
festival tersebut diwajibkan hanya menggunakan bahasa Sunda.
Turut hadir Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, diwakili oleh Kepala
Bidang Pendidikan Sekolah Dasar, Suryana, yang menyampaikan tentang Eksistensi
Pemerintah Kabupaten Garut dalam Pengembangan Bahasa Daerah. Selain itu,
perwakilan dari Dinas Pendidikan Kota Depok menyampaikan harapan sekaligus
ketertarikannya untuk dapat menghadiri kegiatan FTBIN berikutnya.
Sementara itu, Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat, Herawati, dalam
laporannya memaparkan, “Program RBD merupakan salah satu program pelindungan
bahasa daerah yang bertujuan untuk menggelorakan kembali penggunaan bahasa
daerah dalam berbagai ranah kehidupan masyarakat tuturnya dan juga untuk
meningkatkan jumlah penutur muda bahasa daerah. Pewarisan bahasa dan sastra
daerah mutlak dilakukan, terutama kepada para generasi kiwari/generasi milenial
agar mereka tidak tercabut dari akar budaya bangsa yang begitu luhur.”
Provinsi Jawa Barat telah termasuk salah satu penyumbang peserta kegiatan
Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) terbanyak. Tahun 2023 sejumlah 5,1 juta orang
peserta mengikuti FTBI di Jawa Barat. Selain itu, Provinsi Jawa Barat sempat
menjadi juara umum dalam kegiatan Festival Tunas Bahasa Ibu Nasional (FTBIN)
Tahun 2022.
“Harapan kami semoga program RBD ini mendapatkan dukungan dari para
pemangku kepentingan di daerah. Sinergisitas yang harmonis akan mampu
mewujudkan upaya pewarisan bahasa, sastra, dan budaya yang akan turut membentuk
karakter dan budi pekerti generasi muda yang sesuai dengan identitas
keindonesiaan yang ber-Bhinneka Tunggal Ika dalam harmoni bangsa yang tangguh,”
tutup Herawati.
Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat merupakan salah satu UPT Badan Bahasa yang
turut berperan dalam memastikan keberlangsungan keberadaan bahasa dan sastra
daerah di Jawa Barat. Tahun ini merupakan tahun keempat pelaksanaan
revitalisasi bahasa daerah di Jawa Barat. Rangkaian kegiatan Revitalisasi
Bahasa Daerah merupakan implementasi kebijakan Merdeka Belajar Episode ke-17:
Revitalisasi Bahasa Daerah.
Rapat koordinasi ini akan menjadi awal terselenggaranya rangkaian kegiatan revitalisasi bahasa dan sastra daerah di Provinsi Jawa Barat. Penyelenggaraan rangkaian kegiatan revitalisasi bahasa dan sastra daerah di Jawa Barat merupakan perwujudan kecintaan terhadap bahasa dan sastra daerah sekaligus sebagai upaya pemertahanan bahasa dan sastra daerah di lingkungan masyarakat penuturnya. (Tim Badan Bahasa / Editor: Stephanie W., Denty A., Azis P)
Biro Kerja Sama
dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Laman:
kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
#MerdekaBelajar
#RevitalisasiBahasaDaerah
Sumber : Siaran
Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor:
80/sipers/A6/III/2024