Komisi X DPR RI Dorong RUU tentang Bahasa Daerah Dapat Dituntaskan pada Masa Pemerintahan Berikutnya
Jakarta, 4 April 2024 — Komisi X DPR RI menyelenggarakan rapat kerja
bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Kemendikbudristek) di Gedung Nusantara, DPR RI, Jakarta, Rabu (3/4). Agenda
raker hari ini membahas Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Bahasa Daerah.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim,
menyebut, RUU tersebut sebagai komitmen nyata dalam pelindungan dan
pengembangan bahasa daerah yang sejalan dengan upaya penyediaan guru bahasa
daerah yang kompeten.
Terkait dengan pelindungan dan pengembangan bahasa daerah, secara khusus
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) melaksanakan dua
program. Pertama, program Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD). Program ini
melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mengimplementasikan bahasa
daerah dengan cara dan materi yang menyenangkan di lingkungan keluarga,
komunitas, dan sekolah, dengan mempertimbangkan kondisi wilayah tutur.
Kedua, program pendeteksian daya hidup atau vitalitas bahasa daerah dengan
penginputan data dan penghitungan dialektometri secara daring. Pendeteksian
dilakukan dengan mengukur daya hidup bahasa di suatu daerah secara cepat dan
akurat, serta pemutakhiran peta bahasa.
Mendikbudristek, Nadiem A. Makarim, menyampaikan bahwa jumlah provinsi yang
telah melaksanakan program RBD mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada
2021, RBD dilaksanakan di tiga provinsi, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, dan
Sulawesi Selatan dengan lima bahasa daerah yang direvitalisasi yaitu Sunda,
Jawa, Makassar, Bugis, dan Toraja.
Kemudian, pada 2022, jumlah provinsi meningkat menjadi 13 provinsi dengan
39 bahasa daerah yang direvitalisasi. Lalu, pada 2023, jumlah provinsi
meningkat menjadi 25 provinsi dengan 72 bahasa daerah atau dialek yang
direvitalisasi. Pada 2024, RBD dilaksanakan di semua provinsi di Indonesia
dengan 92 bahasa daerah yang direvitalisasi.
Sementara itu, dalam upaya penyediaan guru bahasa daerah yang kompeten,
Kemendikbudristek telah melakukan tiga upaya yaitu 1) menelaah urgensi regulasi
terkait guru Bahasa Daerah, sehingga guru bahasa daerah dapat terpisah dan
tidak lagi menjadi bagian dari guru seni budaya; 2) menyiapkan program studi
atau konsentrasi pilihan di perguruan tinggi sebagai upaya penyiapan sumber
daya guru yang kompeten berbahasa daerah; serta 3) menyiapkan dukungan dan
penyiapan sumber daya penyiapan guru bahasa daerah melalui penerimaan seleksi
Calon Aparatur Sipil Negara dalam upaya penerapan pembelajaran multilingual.
Menanggapi hal tersebut, Agustina Wilujeng Pramestuti dari Fraksi PDI
Perjuangan (PDIP) menyambut baik pembahasan RUU Bahasa Daerah. Ia mendorong
agar pembahasan RUU ini segera dimulai pada masa pemerintahan berikutnya.
Senada dengan itu, Adrianus Asia Sidot perwakilan dari Fraksi Golongan
Karya (Golkar) melihat pentingnya perlindungan bahasa daerah. “Diperlukan waktu
setidaknya dua tahun untuk merampungkan pembahasan sebuah RUU. Saya harap
semoga segera terealisasikan,” ujarnya.
Berikutnya, Syaiful Huda, dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
mengapresiasi RUU Bahasa Daerah sebagai perangkat dalam menguatkan RBD. “RUU
Bahasa Daerah semoga dapat diakselerasi secara baik dan disempurnakan sehingga
dapat mendorong semua program di Kemendikbudristek,” tuturnya seraya menyetujui usulan jika RUU Bahasa Daerah
dapat dibahas pada periode pemerintahan selanjutnya.
Hal ini pula yang disampaikan oleh perwakilan Fraksi Partai Demokrat,
Bramantyo Suwondo. “Membahas RUU Bahasa Daerah menurut kami sangat penting
karena kami ingin solusi yang pasti supaya RUU Bahasa Daerah menjadi substansi
yang kuat dalam upaya pelestarian bahasa daerah,” ujar Bramantyo.
Abdul Fikri Faqih, Fraksi Partai Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sepakat
dengan Trigatra Bangun Bahasa , yakni “Utamakan Bahasa Indonesia, Lestarikan
Bahasa Daerah dan Kuasai Bahasa Asing”. Menurutnya, Undang-Undang Bahasa Daerah
harus ada kekhasannya di mana penekanan lebih kepada pelestarian atau
eksistensi Bahasa Daerah. Harapannya, dengan UU tersebut, pelestarian,
pemanfaatan, dan pengembangan bahasa daerah dapat dilakukan seiring sejalan.
“Saya kira ini harus kita usahakan dan sepakati bersama juga,” ujar Abdul Fikri
Faqih.
Sebelum mengakhiri sesi penyampaian masukan, anggota Komisi X DPR RI dari
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Zainuddin Maliki, berpendapat, “Bahasa
Daerah adalah salah satu akar budaya kita. Bahasa Daerah juga berfungsi sebagai
instrumen untuk menciptakan harmoni di tengah tengah keragaman budaya
masyarakat lokal kita,” pungkasnya seraya menekankan agar RUU yang sifatnya
sangat strategis ini bisa segera dituntaskan. (Gitta, Alya, Riska, Afi /
Editor: Denty A., Meryna A.)
Biro Kerja Sama
dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Laman:
kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
#MerdekaBelajar
#RevitalisasiBahasaDaerah
Sumber : Siaran
Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor:
104/sipers/A6/IV/2024