Langkah Besar Menuju Standar Kompetensi Penerjemah Indonesia
Jakarta, 25 Juli 2024 — Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa (Pustanda), Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menggelar Lokakarya Konvensi Nasional Rancangan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (RKKNI) Bidang Penerjemahan. Kegiatan ini berlangsung di Jakarta, pada 24—26 Juli 2024 dan diikuti 62 orang peserta yang berasal dari kementerian/lembaga, asosiasi profesi, perguruan tinggi, komunitas, dan praktisi.
Pada 24 Juni 2024, telah dilakukan rapat Penyampaian Hasil Verifikasi Naskah RKKNI berdasarkan undangan dari Direktur Bina Standardisasi Kompetensi dan Program Pelatihan, Kementerian Ketenagakerjaan, Nomor 2/1642/LP.00.00/VI/2024, tanggal 20 Juni 2024. Berdasarkan verifikasi yang telah dilakukan, ada beberapa usulan perbaikan yang disampaikan. Sebagai tindak lanjut usulan perbaikan tersebut, telah dilakukan rapat untuk penyesuaian naskah RKKNI Penerjemahan Teks Umum dan Teks Sastra.
Lokakarya Konvensi Nasional RKKNI Bidang Penerjemahan ini bertujuan untuk menghasilkan naskah RKKNI Bidang Penerjemahan (Teks Umum dan Teks Sastra) yang telah diuji oleh para peserta Lokakarya Konvensi Nasional dari berbagai unsur pemangku kepentingan sehingga naskah ini dapat diajukan untuk menjadi Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Oleh karena itu, Naskah RKKNI Bidang Penerjemahan yang telah disusun, diverifikasi, dan disesuaikan dengan masukan dari verifikator perlu dilakukan uji materi oleh berbagai unsur pemangku kepentingan.
Lokakarya Konvensi Nasional RKKNI resmi dibuka oleh Kepala Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa, Iwa Lukmana. Dalam sambutannya, Iwa Lukmana menyampaikan, “Penerjemahan ada di Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa, salah satu satuan kerja pusat di Badan Bahasa. SKKNI pada awalnya disusun pada tahun 2021 di Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, dan pada tahun 2022 dilanjutkan oleh Pustanda,” ungkapnya.
Selanjutnya, Iwa menyampaikan pentingnya kegiatan penyusunan dan pengesahan naskah RKKNI Bidang Penerjemahan yang akan diajukan sebagai Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. “Penerjemah adalah sebuah profesi penting sehingga para penerjemah perlu disertifikasi. Oleh karena itu, SKKNI Penerjemah Teks Umum dan Teks Sastra sudah dibuat dan nantinya KKNI Bidang Penerjemahan dapat segera diselesaikan sesuai dengan pedoman yang berlaku. Semoga dengan adanya pendampingan dari Kementerian Ketenagakerjaan kita dapat menyelesaikan RKKNI ini dengan baik,” tutupnya.
Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa telah melaksanakan pengembangan penerjemahan dan penjurubahasaan melalui kegiatan Penyusunan Enam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia. Kegiatan Penyusunan Enam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Penerjemah dan Juru Bahasa terbagi ke dalam tiga rumpun/kelompok besar sebagai berikut. Pertama, SKKNI Juru Bahasa Lisan, (1) SKKNI Juru Bahasa Lisan Konferensi, (2) SKKNI Juru Bahasa Lisan Kemasyarakatan; Kedua, SKKNI Penerjemah Teks: (3) SKKNI Penerjemah Teks Umum, (4) SKKNI Penerjemah Teks Sastra; dan Ketiga, SKKNI Juru Bahasa Isyarat: (5) SKKNI Juru Bahasa Isyarat Tuli, (6) SKKNI Juru Bahasa Isyarat Dengar.
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia rumpun pertama (KKNI) Juru Bahasa Lisan (Juru Bahasa Lisan Konferensi dan Juru Bahasa Lisan Kemasyarakatan) telah berhasil disusun pada tahun 2023 lalu. Tahun 2024 ini, Pustanda kembali menyusun Rancangan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (RKKNI) rumpun kedua (Bidang Penerjemahan Teks Umum dan Teks Sastra), dan tahun depan diharapkan dapat disusun RKKNI rumpun ketiga, yakni RKKNI Juru Bahasa Isyarat Tuli dan RKKNI Juru Bahasa Isyarat Dengar.
Turut hadir sebagai narasumber, Moh. Amir Syarifuddin, Direktur Bina Standardisasi Kompetensi dan Program Pelatihan, Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Amir menyampaikan, “RKKNI ini kita harapkan dapat menjadi KKNI. KKNI ini dapat digunakan oleh siapa pun. Ada tiga tipe SKKNI, dan saat ini Standar Kompetensi Kerja yang sudah ada sejumlah 1.110 naskah, sementara yang sudah menjadi KKNI baru sekitar 10% saja, yaitu sejumlah 116,” ungkapnya.
“SKKNI dan KKNI adalah dua hal berbeda, tetapi berkesinambungan. KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. Tataran implementasi penggunaan KKNI tidak kalah penting, yakni ketika akan digunakan dalam pendidikan dan pelatihan dan akan digunakan dalam proses sertifikasi. SKKNI dan KKNI menjadi pilar dalam pengembangan sumber daya manusia,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Kelompok Kepakaran dan Layanan Profesional (KKLP) Penerjemahan, Marike Ivone Onsu, menyampaikan “Keenam naskah RKKNI menjadi produk Kemendikbudristek sejak tahun 2021. KKNI Penjurubahasaan lisan telah berhasil disusun pada tahun 2023 dan tahun ini dilakukan penyusunan KKNI Teks Umum dan Teks Sastra. Tahun depan kami masih memiliki pekerjaan, yaitu penyusunan RKKNI Juru Bahasa Isyarat,” ujarnya. Tim KKLP Penerjemahan, Pustanda telah melaksanakan tahapan penyusunan RKKNI rumpun kedua dengan tahapan sebagai berikut. (1) Rapat Koordinasi, (2) Rapat Penyusunan, dan (3) Lokakarya Konvensi Penyusunan Naskah RKKNI Bidang Penerjemahan Teks Umum dan Teks Sastra.
Kegiatan RKKNI kali ini dihadiri oleh 62 peserta yang berasal dari praktisi, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya. Para peserta akan mengikuti serangkaian sidang pleno dan sidang kelompok untuk membahas dan menyempurnakan naskah RKKNI Bidang Penerjemahan. Peserta yang hadir berasal dari Sekretariat Kabinet Indonesia, Himpunan Penerjemah Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi, Ditjen Kekayaan Intelektual (Kemenkumham), Badan Siber dan Sandi Negara, Biro Hukum (Sekretariat Jenderal, Kemendikbudristek), EFEO, Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, Universitas Jenderal Soedirman, Universitas Sam Ratulangi, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, UIN Siber Syekh Nurjati, praktisi penerjemah, penerjemah lepas, Penerbit Marjin Kiri, dan lainnya.
Kegiatan Lokakarya Konvensi Nasional RKKNI Bidang Penerjemahan diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan dari seluruh peserta atas naskah RKKNI yang disusun sehingga siap diajukan untuk menjadi Keputusan Menteri. Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas dan profesionalisme para penerjemah di Indonesia. Selain itu, seluruh peserta yang hadir diharapkan dapat mendukung implementasi RKKNI Bidang Penerjemahan di Indonesia. Naskah KKNI dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi para penerjemah di seluruh Indonesia, pengguna jasa penerjemahan, dunia pendidikan, dan masyarakat umum. Kegiatan ini juga menjadi wadah untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman dalam bidang penerjemahan, serta memperkuat jejaring antarpelaku industri penerjemahan di Indonesia.
Dokumentasi
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
#MerdekaBelajar
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
#MerdekaBelajar
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 332/sipers/A6/VII/2024