Diseminasi Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam Rangka Kemitraan dengan Komisi X DPR RI

Diseminasi Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam Rangka Kemitraan dengan Komisi X DPR RI

Jember, 25 September 2024– Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Pusat Pengembangan dan Pelindungan (Pusbanglin) Bahasa dan Sastra, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), melaksanakan kegiatan Diseminasi Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dalam Rangka Kemitraan dengan Komisi X DPR RI. Kegiatan yang diselenggarakan di Jember, pada Minggu (22/9), dihadiri oleh 100 orang peserta yang terdiri atas komunitas, guru, pelajar, pemangku kepentingan, dan juga jurnalis.

Kepala Pusbanglin, Imam Budi Utomo, menyampaikan ada tiga program prioritas Badan Bahasa, yaitu literasi kebahasaan dan kesastraan, pelindungan bahasa dan sastra, serta internasionalisasi bahasa Indonesia. Program pemerkayaan bahasa Indonesia dalam KBBI termasuk ke dalam program prioritas Badan Bahasa di bidang literasi. Pengembangan KBBI ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa Bahasa Indonesia tetap menjadi media komunikasi, pendidikan, dan ekspresi budaya yang kuat. 

Kekayaan Bahasa Indonesia akan tetap terpelihara dan terus berkembang dengan menggabungkan kata-kata dan pengungkapan baru yang muncul dari berbagai ranah kehidupan, termasuk teknologi, sains, dan budaya populer. Penambahan pemahaman ini dapat berasal dari bahasa asing dan bahasa daerah. 

Sejalan dengan program pemerkayaan tersebut, Kepala Pusbanglin mengajak masyarakat untuk ikut serta berkontribusi dalam pengusulan kosakata bahasa Indonesia di aplikasi KBBI Daring. Masyarakat yang menjadi kontributor dalam KBBI akan mencantumkan namanya di halaman penyusun KBBI.

Terdapat beberapa kriteria keberterimaan kosakata di KBBI, meliputi kosakata tersebut memiliki makna unik atau konsepnya belum ada di dalam bahasa Indonesia, eufonik atau enak didengar, sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia, berkonotasi positif, dan kerap dipakai dalam komunikasi sehari-hari. “Tidak semua pemahaman bisa masuk dalam KBBI. Ada berbagai persyaratan, misalnya persyaratan konsepnya belum ada di dalam KBBI,” tuturnya.

Menurut Imam, Diseminasi Kamus Besar Bahasa Indonesia ini dapat menjadi wahana pembelajaran Bahasa Indonesia meskipun KBBI bukan kamus baku. Saat ini ada banyak sekali keterampilan cakap yang digunakan oleh generasi muda. Dengan Merujuk KBBI, mereka akan dapat mengetahui penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar sesuai waktu dan tempatnya. Kamus menjadi sumber daya pendidikan yang sangat berharga bagi siswa, pendidik, dan peneliti karena menyediakan referensi untuk memahami bahasa Indonesia yang terus berkembang.

Bahasa Indonesia Dipandang Sebelah Mata

Anggota Komisi X DPR RI, Muhamad Nur Purnamasidi, menyampaikan bahwa selama ini sebagian besar orang menganggap Bahasa Indonesia kurang penting. Di lingkungan rumah tangga, Bahasa Indonesia tidak menjadi isu utama untuk berkomunikasi dengan Bahasa Indonesia yang baik. Menurutnya pendidikan Bahasa Indonesia harus dimulai dari lingkungan terdekat.

“Kita masih belum menggangap Bahasa Indonesia itu penting. Saya menghimbau untuk para peserta kegiatan agar teratur berbicara dengan anggota keluarga menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar,” ucap Bang Pur, sapaan akrab Muhammad Nur Purnamasidi. 

Pandangan sebelah mata terhadap Bahasa Indonesia juga dilakukan oleh para pejabat negara. Bang Pur menyatakan, bahwa masih banyak pejabat negara yang gengsi bisa berbahasa Indonesia saat bertugas di luar negeri. Mereka sesungguhnya sudah mengetahui undang-undang yang meyatakan bahwa pejabat negara resmi wajib menggunakan Bahasa Indonesia dalam forum.

“Sudah jelas siapa pun yang berada di luar negeri, pejabat negara harus menggunakan Bahasa Indonesia di forum-forum resmi. Nyatanya karena gengsi mereka selalu menggunakan Bahasa Inggris,” katanya

Lebih lanjut Bang Pur menyampaikan, betapa pentingnya Uji Kemahiran Bahasa Indonesia (UKBI). Berbagai macam seleksi jabatan mewajibkan penguasaan bahasa asing. Namun, seleksi-seleksi ini tidak mewajibkan Bahasa Indonesia. “Selama ini, Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional kita, bahasa persatuan kita, itu belum dijadikan referensi atau syarat seleksi jabatan,” tuturnya.

“Seharusnya pejabat negara Indonesia harus lebih mahir berbahasa Indonesia dari pada berbahasa asing,” lanjutnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bang Pur menyampaikan, bahwa melalui kegiatan diseminasi ini diharapkan masyarakat, khususnya masyarakat Jember, dapat mulai memahami apakah Bahasa Indonesia yang mereka gunakan sudah baku. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memiliki KBBI dan menggunakannya sebagai referensi dalam berbahasa.

Selain itu, Bang Pur juga mengimbau masyarakat untuk ikut berpartisipasi serta berpartisipasi dalam pemerkayaan kosakata seperti yang ditargetkan Badan Bahasa dengan cara mengusulkan pemahaman dari bahasa daerah ke dalam KBBI. Menurutnya, keterlibatan bahasa daerah dalam KBBI akan menjadi kekuatan yang luar biasa karena akan menjaga bahasa dari kepunahan. Pengembangan kamus ini juga membantu mendokumentasikan dan mempromosikan aspek budaya unik Indonesia, termasuk dialek, peribahasa, dan idiom lokal.

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

Sekretariat Jenderal

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Laman: kemdikbud.go.id

Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI

Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri

Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri

Youtube: KEMENDIKBUD RI

Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id

#MerdekaBelajar





Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa