Penyerahan Salinan Peraturan Daerah tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa Daerah dan Sastra Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021

Penyerahan Salinan Peraturan Daerah tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa Daerah dan Sastra Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021

Kamis, 25 November 2021, Kepala Kantor Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara, Dr. Herawati, S.S., M.A.  bersama staf Kantor Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara, Firman A.D., S.S., M.Si., berkunjung ke kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk penyerahan salinan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa Daerah dan Sastra Daerah yang telah ditandatangani oleh Gubernur Sulawesi Tenggara.

Dalam kunjungan ini Herawati bersama Firman A.D. diterima langsung oleh H. Abdurrahman Shaleh, S.H., M.Si. selaku Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Fajar Ishak D.J., S.H., M.H. selaku Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Andi Rajallangi Sadapotto, S.H., M.H. selaku Kepala Bagian Persidangan, dan Sahrir, S.P. selaku Kepala Subbagian Perundangan-Undangan.

Penyerahan salinan perda tersebut dilakukan secara langsung oleh H. Abdurrahman Shaleh, S.H., M.Si. kepada Dr. Herawati, S.S., M.A. Kepala Kantor Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara (KBST) berharap agar perda ini dapat diimplementasikan dengan baik dan menjadi wujud sinergisitas antara KBST dan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara. Kantor Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara akan membuat nota kesepahaman dengan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara. Selanjutnya, KBST akan dilibatkan dalam kegiatan diskusi perancangan peraturan daerah sehingga penyusunan peraturan daerah menggunakan bahasa yang baik dan benar.

Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa