DPR RI Sahkan RUU Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan Menjadi Undang-undang

DPR RI Sahkan RUU Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan Menjadi Undang-undang

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) yang dipimpin oleh Ketua DPR-RI, H.R. Agung Laksono, di gedung Nusantara II, Selasa (9/6) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan (B2L2) menjadi Undang-Undang. Dalam laporannya, Ketua Komisi X DPR Irwan Prayitno mengatakan RUU ini dibentuk dalam rangka memperkuat aturan terdahulu. Selama ini, pengaturan tentang bendera, lambang negara dan lagu kebangsaan hanya diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP). Lebih lanjut, Irwan Prayitno mengatakan bahwa bahasa Indonesia belum diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan yang ada. Maka itu, keberadaan undang-undang ini merupakan jaminan kepastian hukum, keselarasan, keserasian, standarisasi dan ketertiban di dalam penggunaan bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan. Dalam Undang-Undang ini juga terkandung “hasrat” menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional. Untuk itu, fungsi bahasa Indonesia akan ditingkatkan yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh sebuah lembaga kebahasaan, seperti yang tercantum dalam Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang ini. Menteri Hukum dan HAM, Andi Mattalatta, mengatakan, Undang-Undang ini menjadi penanda, pelambang dan perwujudan simbolik kesamaan nasib tanah air dan cita-cita sebagai bangsa. Undang-Undang ini, lanjut Andi, juga dibentuk untuk menjalankan amanat Pasal 36C UUD 1945 bahwa “Ketentuan lebih lanjut mengenai bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan diatur dalam undang-undang”. Juru bicara Fraksi PPP Muchtar Aziz dan juru bicara Fraksi PDS Arisman Zagoto menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh lagi memandang sebelah mata terhadap keberadaan karya sastra tetapi harus lebih membina, mengembangkan dan melindunginya. Konsekuensi lanjutnya, Pemerintah dan DPR harus menyediakan anggaran yang memadai untuk pertumbuhan yang makin berkualitas bagi bahasa dan sastra kita. Kelak, tidak boleh ada lagi warga bangsa yang merasa rendah diri jika berbahasa Indonesia tanpa mencampurkannya dengan bahasa asing. (hr.)

Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa