Keterampilan Berbahasa Indonesia Redaktur Bahasa

Keterampilan Berbahasa Indonesia Redaktur Bahasa

Bogor—Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menyelenggarakan kegiatan “Penyegaran Keterampilan Berbahasa Indonesia untuk Redaktur Bahasa”. Redaktur bahasa mempunyai peran yang sangat penting dalam dunia pemberitaan dan penerbitan buku. Dengan menggunakan bahasa, para redaktur bahasa tersebut dapat menyajikan berbagai macam berita dan ilmu pengetahuan kepada masyarakat. Jika para redaktur bahasa memiliki kemampuan berbahasa Indonesia yang baik dan benar, tentu mereka nanti dapat menyajikan berita dan ilmu pengetahuan kepada masyarakat dengan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Kegiatan itu bertempat di aula Hotel Mirah, Bogor, yang dilaksanakan pada tanggal 13—16 Oktober 2014.

            Kegiatan “Penyegaran Keterampilan Berbahasa Indonesia untuk Redaktur Bahasa” tersebut secara resmi dibuka oleh Drs. Mustakim, M. Hum. selaku Kepala Bidang Pemasyarakatan, Pusat Pembinaan dan Pemasyarakatan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Dalam sambutannya, Mustakim mengatakan, “Sebagai unit kerja di bawah Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Pusat Pembinaan dan Pemasyarakatan melalui Bidang Pemasyarakatan mempunyai tugas meningkatkan sikap positif masyarakat terhadap bahasa dan sastra serta meningkatkan mutu penggunaan bahasa Indonesia dalam berbagai ranah, termasuk penggunaan bahasa Indonesia di media massa”.

            Mustakim juga mengungkapkan bahwa upaya pembinaan bahasa Indonesia—baik dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional maupun sebagai bahasa negara—perlu terus ditingkatkan, lebih-lebih pada era global seperti sekarang ini. Hal itu dimaksudkan agar kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia menjadi semakin mantap  sehingga—selain dapat menjadi sarana komunikasi modern dan mampu menempatkan diri sejajar dengan bahasa-bahasa modern lain di dunia—juga senantiasa dapat menjadi “tuan rumah” di negeri sendiri, yang sekaligus juga menjadi lambang jati diri serta simbol martabat dan kedaulatan bangsa.

            Lebih lanjut, Mustakim mengatakan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang merupakan pengejawantahan dari Pasal 36 Undang-Undang Dasar 1945 dan Sumpah Pemuda Tahun 1928 juga ditegaskan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam berbagai ranah, termasuk dalam ranah jurnalistik. Terkait dengan itu, media massa dan media cetak, menurut Mustakim, selain mengemban tugas untuk menyampaikan informasi dan hiburan, juga mempunyai kewajiban untuk menyampaikan pendidikan kepada masyarakat, termasuk pendidikan mengenai penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Dengan demikian, dalam mengemban tugas tersebut, media massa dan media cetak selain wajib menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar, juga wajib memberikan keteladanan bagi masyarakat dalam penggunaan bahasa Indonesia.

            Sejak masa perjuangan bangsa Indonesia dulu, lanjut Mustakim, tidak dapat dimungkiri bahwa media massa dan media cetak sudah memainkan peran yang amat penting dalam pemasyarakatan bahasa Indonesia. Oleh karena itu, agar peranan tersebut tetap dapat dimainkan oleh media massa dan media cetak, upaya pembinaan bahasa Indonesia bagi kalangan redaktur dan editor perlu terus ditingkatkan, lebih-lebih pada era global dan era perdagangan bebas seperti sekarang ini. Hal itu dimaksudkan agar bahasa Indonesia yang digunakan di media massa dan media cetak benar-benar dapat menjadi acuan bagi masyarakat.

            “Pembinaan bahasa Indonesia bagi kalangan jurnalis perlu lebih diprioritaskan mengingat jangkauan sasaran media massa yang luas dan dampak penggunaan bahasanya di masyarakat sangat besar. Hal itu tidak dapat diingkari mengingat bahwa bahasa Indonesia yang digunakan di media massa sebagai acuan dalam penggunaan bahasa Indonesia yang benar oleh masyarakatOleh karena itu, agar benar-benar dapat menjadi acuan bagi masyarakat, penggunaan bahasa Indonesia di media massa dan media cetak harus bermutu,” demikian penegasan Mustakim pada akhir sambutannya.

            Sementara itu, Drs. Suladi, M.Pd., selaku Ketua Panitia, melaporkan bahwa kegiatan “Penyegaran Keterampilan Berbahasa Indonesia untuk Redaktur Bahasa” itu bertujuan (1) meningkatkan sikap positif kalangan redaktur dan editor terhadap bahasa Indonesia, (2) menambah wawasan kalangan redaktur dan editor dalam penggunaan bahasa Indonesia, dan (3) untuk meningkatkan mutu penggunaan bahasa Indonesia di media massa dan media cetak.

            Adapun peserta yang mengikuti kegiatan tersebut sebanyak 50 orang redaktur bahasa, baik dari media massa (cetak dan elektronik) maupun dari media cetak atau penerbit buku. Kegiatan “Penyegaran Keterampilan Berbahasa Indonesia untuk Redaktur Bahasa” yang dilaksanakan tahun 2014 ini, lanjut Suladi, merupakan kegiatan tahun ketiga yang dilaksanakan secara berturut-turut setiap tahun. (em/mla)

Admin Badan Bahasa

-

Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa