Badan Bahasa Menggelar Sosialisasi Pedoman Tata Naskah Dinas di Provinsi Yogyakarta

Badan Bahasa Menggelar Sosialisasi Pedoman Tata Naskah Dinas di Provinsi Yogyakarta

Yogyakarta—Tata naskah dinas sebagai bentuk pengelolaan informasi tertulis meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi, dan penyimpanan naskah dinas. Naskah dinas tersebut diatur dalam tata naskah dinas yang terdiri atas peraturan, instruksi, surat edaran, keputusan, surat tugas, surat dinas, nota dinas, memo, surat undangan, surat perjanjian, surat kuasa, surat keterangan, surat pengantar, surat pernyataan, surat pengumuman, dan berita acara. Sejalan dengan perkembangan, tata naskah dinas memerlukan penyesuaian dan pembaruan yang terpadu. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyesuaian sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan tata naskah dinas yang seragam dan sesuai dengan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan. Dasar diterbitkannya Tata Naskah Dinas selain Undang-Undang Nomor  24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, antara lain Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 22 Tahun 2008 tentang Tata Naskah Dinas, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tata Naskah DInas di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hal itulah yang melatar belakangi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, khususnya melalui Pusat Pembinaan dan Pemasyarakatan berupaya menyelenggarakan kegiatan  sosialisasi pedoman tata naskah dinas.

Kegiatan yang diselenggarakan pada tanggal 16 Oktober 2014, bertempat di JBN Hall,  Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut, di buka oleh Kepala Balai Bahasa Provinsi Yogyakarta, Drs. Tirto Suwondo, M.Hum. Dalam Sambutannya Tirto mengharapkan peserta dapat berperan aktif dalam memberikan masukan, saran, dan kritikan yang nantinya dapat menjadikan Pedoman Tata Naskah Dinas menjadi lebih baik lagi. Lebih lanjut Tirto menjelaskan bahwa penggunaan pedoman tersebut khususnya di luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayan seringkali sulit dilaksanakan karena biasanya Pemerintah Daerah maupun Kementerian lain memiliki Pedoman Tata Naskah DInas sendiri, yang berbeda dengan materi Pedoman Tata Naskah Dinas yang akan disosialisasikan. Dengan adanya sosialisasi itu diharapkan adanya kesepahaman tentang Tata Naskah Dinas yang nantinya menjadi pedoman yang dapat digunakan di seluruh instansi.

Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Drs. Mustakim, M.Hum., Kepala Bidang Pemasyarakatan, Pusat Pembinaan dan Pemasyarakatan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Mustakim menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi Pedoman Tata Naskah Dinas itu untuk memasyaratkan pedoman tata naskah dinas dan mencari masukan ataupun kritikan untuk perbaikan tata naskah dinas yang nantinya dapat digunakan sebagai acuan dalam pengelolaan tata naskah dinas. Salah satu tujuan sosialisasi untuk menciptakan komunikasi tulis yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam Materinya, Mustakim menyampaikan mengenai pengertian tata naskah dinas, naskah dinas, pengaturan substansi naskah dinas, jenis naskah dinas, format dan aturan naskah dinas, wewenang penandatanganan naskah dinas, dan bahasa naskah dinas. Semoga dengan tersebar luaskannya Pedoman Tata Naskah Dinas tersebut dapat menambah wawasan dan acuan dalam pembuatan naskah dinas, tegas Mustakim.

Peserta kegiatan sosialisasi Pedoman Tata Naskah Dinas itu adalah pegawai instansi pemerintah daerah, guru bahasa Indonesia dan penyuluh Balai/Kantor Bahasa di lingkungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Selain diselenggarakan di Yogyakarta, kegiatan serupa juga dilaksanakan di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, dan Sumatera Utara.(nva/tr)

Admin Badan Bahasa

-

Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa