Forum Diskusi Tenaga Ahli Bahasa di Kepolisian dan DPR
Jakarta— Bahasa Hukum dan Perundang-undangan, inilah tema yang diusung oleh Dr. Suhariyono Ar., M.H., Praktisi Hukum, dalam materi yang disampaikan pada pelaksanaan hari ketiga kegiatan Forum Diskusi Tenaga Ahli Bahasa di Kepolisian dan DPR, yang diselenggarakan oleh Pusat Pembinaan Masyarakat, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Rabu, 27 Agustus 2015, di Hotel Park, Jakarta.
Suhariyono menerangkan, bahwa kejelasan bahasa norma identik dengan kepastian hukum atau undang-undang. Hal ini sangat diperlukan oleh pengguna dalam hal ini masyarakat dan pemerintah sebagai pelaksananya, karena kejelasan norma dalam peraturan perundang-undangan adalah bagian dari efektivitas hukum yang ditandai dengan adanya kepatuhan masyarakat terhadap hukum dan terwujudnya penegakan hukum yang dilaksanakan secara konsisten oleh penegak hukum, antara lain penyidik, penuntut umum, hakim, dan advokat.
Pada kesempatan lain, Dra. Dad Murniah, M.Hum., Kepala Subbidang Bantuan Teknis, menyampaikan materi dengan topik “Bahasa Indonesia dalam Proses Penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kepolisian”. Sementara itu, Drs. S.S.T. Wisnu Sasangka, M.Hum., Peneliti Madya di Badan Bahasa, menyampaikan materi dengan topik “Permasalahan Kalimat dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan”. Kemudian Drs. Suladi, M.Pd., Kepala Subbidang Penyuluhan, menyampaikan materi yang bertopik “Permasalahan Bentuk dan Pilihan Kata dalam Penyusunan Perundang-undangan”, dan materi terakhir disajikan oleh Dra. Ebah Suhaebah, M.Hum., Penyuluh Kebahasaan di Badan Bahasa, dengan materi yang bertopik “Problematika Bahasa Indonesia dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan”.
Kegiatan Forum diskusi yang dilaksanakan sejak 25—28 Agustus 2015 dan diikuti oleh 40 orang peserta itu, ditutup oleh Drs. Mustakim, M.Hum., Kepala Bidang Pemasyarakatan. Dalam sesi diskusi, kegiatan tersebut diwarnai dengan tanya jawab antara peserta dengan pemateri dalam mencari solusi atas berbagai masalah yang dihadapi para ahli bahasa ketika mereka diminta menjadi saksi ahli dalam suatu kejadian perkara oleh pihak kepolisian maupun kejaksaan. (nav)