Bahasa Indonesia Masih Efektif Jadi Bahasa Persatuan
Jakarta, Kemendikbud --- Bahasa Indonesia telah melewati masa 87 tahun sejak ditetapkan sebagai bahasa persatuan, yaitu pada Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928. Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud, Mahsun mengatakan hingga sekarang pun keberadaan bahasa Indonesia masih efektif sebagai bahasa persatuan dan pengikat kebangsaan bagi bangsa Indonesia yang majemuk.
“Kebangsaan itu proses menjadi, bukan kata benda, jadi tidak final. Untuk menjadi orang atau bangsa Indonesia itu kita terus bergerak. Di sinilah urgensi benang pengikat penting, yaitu bahasa Indonesia,” ujar Mahsun dalam gelar wicara dengan Radio Sindo Trijaya di Kantor Kemendikbud, Jakarta, (21/10/2015).
Dia mengatakan, salah satu kehebatan para pendiri bangsa ini adalah menjadikan bahasa Indonesia sebagai identitas bangsa. Padahal Indonesia merupakan bangsa yang majemuk, terdiri dari 659 suku bangsa berdasarkan bahasa daerah. Kehebatan para pendiri bangsa itu terlihat dalam kesepakatan mereka dalam Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928.
Dalam Sumpah Pemuda terdapat kesepakatan mengakui satu tanah air Indonesia, satu bangsa Indonesia dan satu bahasa persatuan, yaitu bahasa Indonesia. Mahsun mengatakan, konstruksi ini mengandung arti bahwa bangsa Indonesia sadar memiliki banyak tanah air. Namun mereka sepakat, yang diakui sebagai tanah air bersama itu adalah tanah air dengan 17.000 pulau.
“Tidak ada yang bisa menyatukannya selain bahasa. Menyatukan ruang dan sekat-sekat laut antara pulau satu dengan pulau lain,” katanya. Mahsun juga mengimbau agar kita tidak hanya menjadikan bahasa Indonesia menjadi sarana komunikasi, melainkan berusaha menegakkan dan menertibkan pemakaian bahasa Indonesia. (Desliana Maulipaksi)