Badan Bahasa Menyelenggarakan Rakor Lembaga Penyelenggara BIPA
Jakarta—Pengajaran Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA) di dalam dan luar negeri berkembang dinamis, meskipun telah berkembang dengan sekian banyak dukungan kelembagaan, selama ini pengajaran BIPA di dalam negeri disadari oleh sejumlah pihak belum terkoordinasi dan terfasilitasi dengan baik. Sehubungan dengan hal itu, sebagai lembaga pemerintah yang mengemban tugas meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Kemendikbud menyelenggarakan Rapat Koordinasi Lembaga Penyelenggara Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA) di Hotel All Seasons, Jakarta, Senin,9 Desember 2013.
Acara itu dibuka oleh Kepala Pusat Pembinaan dan Pemasyarakatan, Dra. Yeyen Maryani, M.Hum. dan dihadiri oleh Pakar Penyelengara BIPA, Lembaga BIPA perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta, lembaga pendidikan dan pelatihan BIPA, sekolah internasional, Pusat Bahasa Kemenhan, Sebasa POLRI, PPTK VEDC Malang, praktisi serta balai dan kantor bahasa dari 30 provinsi. Rakor itu mengangkat tema “Sinergi Antarpemangku Kepentingan BIPA Menuju Kedigdayaan Bahasa Indonesia di Dalam dan Luar Negeri”.
Dalam sambutannya, Yeyen menyampaikan keinginannya agar Badan Bahasa dapat menjadi koordinator penanganan kebahasaan sekaligus berkontribusi dalam pengembangan pembelajaran BIPA baik di dalam maupun luar negeri. Sehingga diharapkan melalui kegiatan ini dapat menghasilkan rekomendasi atau masukan pemikiran, bagaimana upaya yang harus dilakukan Badan Bahasa terkait dengan tanggung jawabnya sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, karena pengelolaan BIPA tidak bisa dilakukan Badan Bahasa sendiri tetapi memerlukan kerja sama dari lembaga penyelenggara BIPA yang lain.
Rekomendasi itu, antara lain terkait kurikulum pengajaran BIPA, penguatan tenaga pengajar, bahan ajar rujukan pengajar BIPA, sertifikasi pengajar BIPA, dan akreditasi serta standardisasi lembaga pengajaran/penyelenggaraan BIPA, sehingga nantinya diharapkan Badan Bahasa dapat menjadi satu-satunya lembaga yang mengeluarkan standardisasi penyelenggaraan BIPA. Dengan demikian, dalam kerangka persepsi yang sama tugas untuk menginternasionalisasi bahasa Indonesia dapat dilakukan secara bersama-sama, lanjutnya.
Sementara itu, Aziz Nurwahyudi, Deputi Direktorat Diplomasi Publik, Kemenlu, yang turut hadir dan menjadi pembicara pada kesempatan itu menyatakan bahwa Kemenlu menyambut baik kerja sama sinergi antarpemangku kepentingan penyelenggara BIPA sebagai bagian dari upaya menginternasionalisasi bahasa Indonesia.
(an)