Badan Bahasa Melakukan Pemantauan Penggunaan Bahasa di Media Luar Ruang di Surakarta

Badan Bahasa Melakukan Pemantauan Penggunaan Bahasa di Media Luar Ruang di Surakarta

Surakarta— Salah satu kegiatan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, adalah melakukan pemantauan penggunaan bahasa di media luar ruang.  Tujuannya adalah memantau penggunaan bahasa di media luar ruang, seperti spanduk dan papan nama.

Pada tanggal 6—11 Mei 2012 Subbidang Pengendalian Penggunaan Bahasa, Bidang Peningkatan dan Pengendalian, Pusat Pembinaan dan Pemasyarakatan, melakukan pemantauan  penggunaan bahasa di media luar ruang di Jawa Tengah,  khususnya di Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo,  dan Kota Klaten. Pemantauan di Jawa Tengah tersebut  merupakan pemantauan  yang kesebelas. Sepuluh provinsi  yang telah dipantau adalah Jawa Barat, Lampung, Bangka Belitung, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, dan Bali.

Tim pemantau yang terdiri atas lima orang memantau penggunaan bahasa terutama di jalan utama di Surakarta  dan Sukoharjo. Selama pemantauan, Tim menemukan penulisan nama jalan selain dengan bahasa Indonesia juga dengan aksara Jawa. Penulisan yang demikian itu juga digunakan oleh beberapa perusahaan swasta dalam menuliskan nama perusahaannya.  Menurut Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Solo, Endang Sri Hartini,  penggunaan aksara Jawa tersebut merupakan salah satu kebijakan dari Pemerintah Kota Surakarta. “Kebijakan lain yang diberlakukan adalah  penggunaan bahasa Jawa setiap hari Kamis di lingkungan Pemkot Surakarta,” lanjutnya.

Selain itu, Tim juga menemukan adanya penggunaan bahasa asing di papan nama, seperti penggunaan kata textileurgent24 hoursbusiness centrepayment point, dan olie. Ada juga penulisan ejaan yang tidak tepat, seperti restauran.  Temuan penggunaan bahasa asing atau aksara daerah atau penulisan ejaan yang tidak tepat  oleh Tim didokumentasikan dalam bentuk foto yang kemudian akan dievaluasi. Hasilnya diharapkan dapat menjadi masukan pemerintah kota dalam menggunakan bahasa Indonesia di media luar ruang.

Kegiatan  pemantauan penggunaan bahasa di media luar ruang juga akan dilakukan di provinsi lain, yaitu Sumatra Selatan, Nanggroe Aceh Darussalam, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, dan Riau. (tom/lus)

Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa