Badan Bahasa dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Menandatangani Nota Kesepahaman
Samarinda—Bertempat di Pendopo Lamin Etam, Kantor Gubernur Kalimantan Timur, dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Kebahasaan dan Kesastraan antara Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Prof. Dr. Mahsun, M.S., dan Gubermur Kalimantan Timur yang diwakili oleh Wakil Gubernur, HM. Mukmin Faisal, Kamis, 27 Maret 2014.
Dalam Sambutannya, Mukmin, mengatakan bahwa kerja sama ini merupakan komitmen bersama untuk memperbaiki dan mencari solusi dalam pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra Indonesia dan daerah di wilayah Provinsi Kalimantan Timur. Sementara, Mahsun, menambahkan terjalinnya kerja sama ini merupakan wujud kepedulian pemerintah daerah terhadap perkembangan bahasa dan sastra sebagai bagian dari pembangunan karakter bangsa dan pemertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), karena hanya sedikit pemerintah daerah yang peka terhadap masalah kebahasaan dan kesastraan.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur merupakan nota kesepahaman tentang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra Indonesia dan daerah. Maksud dan tujuan diadakan kesepahaman bersama ini adalah (1) membangun kesepahaman antara Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam meningkatkan peran bahasa dan sastra dalam pembangunan bangsa secara komprehensif, (2) memasyarakatkan pandangan pakar sastra budaya terkait dengan pentingnya bahasa sastra dalam dinamika kehidupan masyarakat dan bangsa, (3) menggali kearifan lokal dalam bahasa, sastra, dan budaya lokal untuk direvitalisasi dalam kehidupan masa kini, dan (4) menginformasikan ilmu pengetahuan kebahasaan dan kesastraan terbaru kepada khalayak luas.
Seminar Kebahasaan dan Kesastraan
Bahasa dan Sastra merupakan pembentuk jati diri masyarakat dan bangsa. Sejak dahulu bahasa dan sastra lokal berpotensi sebagai pembentuk karakter masyarakat lokal karena bahasa dipandang sebagai identitas bangsa dan simbol intelektual masyarakatnya. Oleh karena itu, bahasa sebagai wadah budaya perlu dimanfaatkan bagi pembangunan karakter bangsa. Kemudian, sastra diakui memiliki fungsi sebagai hiburan dan pendidikan. Karya sastra, termasuk sastra lisan atau sastra daerah merupakan wadah bagi nilai-nilai kearifan masyarakat lokal. Dewasa ini keberadaan sastra lokal sering dianggap sebagai hasil budaya yang kurang kompeten dalam pembangunan. Padahal, di dalamnya terkandung nilai-nilai kearifan masyarakat dan bangsa pada masa silam. Kearifan lokal sangat erat dengan keberadaan bahasa lokal. Bahasa lokal merupakan wadah budaya lokal, sedangkan budaya lokal merupakan wadah nilai kearifan lokal. Demam demikian, jika bahasa lokal hilang, budaya lokal akan hilang pula. Kehilangan bahasa lokal berarti kehilangan kekayaan berupa nilai-nilai kearifan lokal.
Kalimantan Timur mempunyai sejumlah bahasa dan sastra daerah yang tersebar dari ujung utara hingga selatan. Namun, kondisi bahasa dan sastra daerah itu memprihatinkan karena tidak terpelihara dengan baik. Keadaan ini perlu dicarikan jalan keluar agar nilai-nilai kearifan lokal tetap dapat diwariskan kepada generasi muda.
Berdasarkan kenyataan tersebut, selain mengadakan acara penandatanganan Nota Kesepahaman Kebahasaan dan Kesastraan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa melalui Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Biro Sosial, Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur juga menggelar Seminar Nasional Kebahasaan dan Kesastraan dengan tema “Bahasa dan Sastra Daerah sebagai Wadah Kearifan Lokal”.
Seminar itu menghadirkan lima pemakalah kunci, (1) Gubernur Kalimantan Timur dengan topik “Peran dan Kewajiban Kepala Daerah dalam Mengembangkan, Membina, dan Melindungi Bahasa Indonesia dan Bahasa Daerah di provinsi Kalimantan Timur”, (2) Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dengan topik “Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Indonesia dan Daerah, (3) Dr. Aripin Banasuru, M.Pd., Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dengan topik “Implementasi Peraturan Per-Undang-Undangan di Provinsi Sulawesi Tenggara”, (4) Drs. H. Syafruddin (Sastrawan/Budayawan) dengan topik “Revitalisasi Bahasa dan Sastra di Kalimantan Timur”, (5) Dr. H. Yusak Gufron (Akademisi) dengan topik “ Keragaman Bahasa Daerah dalam Konteks Multikultural”.
Dalam paparan makalahnya, Mahsun menjelaskan bagaimana bangsa Indonesia memilih bahasa sebagai identitas nasionalismenya serta perkembangan isu disintegrasi kewilayahan dengan pemanfaatan bahasa (unsur kemelayuan di wilayah barat dan kemelanesiaan di wilayah timur).
Peserta seminar terdiri atas pelajar, mahasiswa, guru, dosen, seniman, sastrawan, wartawan, Kepala SKPD kabupaten dan kota, Kepala Balai/Kantor Bahasa, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, dan pemerhati bahasa dan sastra.
Diharapkan dengan diadakannnya seminar ini, dapat menghasilkan kesamaan pandangan dalam upaya pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra Indonesia dan daerah, serta memperkukuh NKRI. (an/nov)